Harapan agar dibangunnya jalan tol Medan-Berastagi sebagai solusi mengatasi kemacetan yang kerap terjadi, akhirnya kandas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tak cuma jalan tol, Kementerian PUPR juga menolak rencana pembangunan jalan layang Medan-Berastagi yang diusulkan Komisi D DPRD Sumut dan Bupati Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat.
Sebagai penggantinya, pemerintah pusat hanya melakukan pemeliharaan dan pelebaran serta kantilever Bandarbaru dengan biaya Rp80 miliar tahun 2020 mendatang.
Kementerian PUPR berdalih, ada dua alasan pokok pembangunan jalan tol dan jalan layang Medan-Berastagi tidak dapat dilakukan. Pertama, luasnya hutan lindung yang dilalui. Pengurusan izinnya sangat rumit. Kedua, terdapat pipa tua yang mengalirkan cadangan kota Medan yang masih berfungsi.
Fakta tersebut terungkap pada pertemuan antara Komisi D DPRD Sumatera Utara dengan pihak kementerian yang diwakili staf ahli bidang keterpaduan pembangunan, Ahmad Gani, beserta jajarannya, Kamis (8/8).
Pertemuan yang turut dihadiri Bupati Karo, Terkelin Brahmana, Bupati Dairi, Edy Keleng Ate Berutu, Kepala Dinas PU Pakpak Bharat
dan sebagainya itu berlangsung di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Gani yang didampingi Kepala Balai Jalan Wilayah Sumatera Utara, Selamat Simanjuntak. Menurut Gani, sebagaimana di Sumatera Barat, dibutuhkan waktu yang panjang untuk merealisasikan pembangunan jalan tol. Yakni enam hingga tujuh tahun. Sementara Selamat menambahkan, sebagai pengganti akan dibangun kantilever Bandarbaru. “Sebesar Rp80 miliar dana dipersiapkan tahun 2020 untuk pembangunan kantilever Bandarbaru,” ungkap Selamat.
Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, pertemuan dengan Kementerian PUPR sudah yang kesekiankalinya terkait permintaan pembangunan jalan tol. Menurutnya, pembangunan jalan tol Medan-Berastagi secara ekonomi akan sangat signifikan guna peningkatan berbagai produk pertanian (buah, sayur dan CPO) yang dihasilkan dari berbagai kabupaten; Humbang Hasundutan, Samosir, Dairi, Pakpak Bharat dan bahkan dari Aceh, sangat tergantung pada kualitas jalan Medan Berastagi. Selain itu untuk pengembangan kawasan wisata strategis Danau Toba akan lebih cepat dengan dibangunnya jalan tol Medan – Berastagi.
Atas penolakan itu, Komisi D DPRD Sumut dan para bupati kemudian mengadukan penolakan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum atau konsultasi dengan Komisi V DPR RI. Hadir anggota Komisi V dari daerah pemilihan Sumatera Utara; Anton Sihombing (Golkar) dan Sahat Silaban (Nasdem).
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi D DPRD Provsu Sutrisno Pangaribuan mengaku kecewa. Menurut Sutrisno, pembangunan jalan tol Medan-Berastagi ini sudah lama diusulkan dan digagas oleh ICK (Ikatan cendekiawan Karo) Budi Derita Sinulingga. Dimana sesuai hasil studinya, pembangunan jalan tol ini menelan biaya Rp400-500 miliar. “Ini kami minta, agar Komisi V DPR RI yang memiliki kuasa dan kewenangan agar mendesak Kementerian PUPR merealisasikan pembangunan jalan tol ini. Kami berharap melalui Komisi V DPR RI bisa memfasilitasinya,” harap Sutrisno.
“Sebenarnya kami kecewa, jalan tol dan jalan layang Medan-Berastagi digagalkan oleh Kementerian PUPR dan BPPJN II Medan. Kami tidak mengerti apa alasan mereka tidak merespon, padahal jalan ini sangat mendesak untuk direalisasikan yang sebelumnya telah diusulkan Bupati Karo,” kesalnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi D DPRD Provsu Layari Sinukaban. Dia meminta Komisi V DPR RI melakukan tindakan atas kurangnya perhatian pemerintah pusat ke Kabupaten Karo. Padahal lanjut Layari, sejarah perjuangan Kabupaten Karo sangat diperhitungkan. “Bukti nyata di Indonesia, Karo menjadi salah satu kabupaten nomor dua yang memiliki makam pahlawan setelah Surabaya. Melihat sejarah ini, sampai sekarang pemerintah pusat belum memperhatikan pembangunan di Karo, termasuk membangun jalan tol Medan-Berastagi.
“Karo seolah-olah dianaktirikan pembangunannya, padahal wajar Kabupaten Karo dibenahi sebab akses jalan ini pintu gerbang bagi beberapa kabupaten dan provinsi lain khususnya gerbang KSPN Danau Toba,” cetusnya.
Dipaparkan Layari, pembangunan jalan tol Medan-Berastagi bukan hanya untuk kepentingan masyarakat Karo saja. Tapi juga untuk kepentingan warga lain, baik Kabupaten Simalungun, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, Tobasa, Taput, dan Kabupaten Aceh Tenggara. “Ini yang perlu kita sikapi,” tegasnya.
Menyahuti desakan itu, Komisi V DPR RI Anton Sihombing berjanji akan memprioritaskan dan memperjuangkan pembangunan jalan tol tersebut. Anton juga mengaku heran dengan penolakan pembangunan jalan tol tersebut. “Tidak etis Jalan tol Medan-Berastagi digagalkan tanpa memikirkan dampaknya pada masyarakat luas. Untuk itu saya akan perjuangkan dengan cara menunda pembangunan beberapa jalan nasional di Sumut, dan mengalihkan anggaran ke pembangunan jalan tol Medan-Berastagi. Ini akan kita tekankan kepada Kementerian PUPR nantinya agar jangan ada alasan kurang dana,” tegasnya
Dia meminta fokus dulu ke jalan Medan-Berastagi, dan tidak ada alasan pemerintah pusat tidak membangun jalan tersebut. Sebab jalan ini, saja sudah kewalahan menampung para wisatawan, belum lagi yang lainnya. “Untuk itu segera akan saya cek kedinas terkait, agar rapat dengar pendapat kita ini tidak sia sia, dan menjadi atensi perhatian saya dan keputusan kami komisi V akan memperjuangkan jalan tol Medan – berastagi dan jalan lingkar luar kawasan Danau Toba. Ini PR (Pekerjaan rumah) kami,”. pungkasnya.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi kebijakan Komisi V DPR RI yang bersedia memperjuangkan dan memprioritaskan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi. “Terimakasih jika memang komisi V DPR RI Anton Sihombing dalam waktu dekat ini akan memanggil Kementerian PUPR, untuk mendisposisikan penundaan sebagian pembangunan jalan nasional, dan anggarannya dialihkan ke jalan Medan berastagi,” katanya. (deo)