26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Terdakwa Penipu Disandera

MEDAN-Sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/3), berakhir ricuh.

Terdakwa bernama Wiwik Lestari Warga Jalan Seto Gang Buntu Medan, disandera oleh puluhan korbannya di ruang sidang agar ia mengembalikan dana yang digelapkannya.

Agar keadaan tidak anarkis, kepolisian dibantu dengan keluarga terdakwa berupaya mengevakuasi. Namun aksi saling dorong tak terelakkan bahkan nyaris terjadi baku hantam antara korban dan keluarga terdakwa.
“Kembalikan uang kami, penipu kau, orang miskin yang kau tipu, munafik,” teriak para korban sambil mengejar terdakwa yang dibawa lari pihak kepolisian keluar gedung pengadilan.

Tidak sampai situ saja, para korban terus mengejar terdakwa hingga menuju mobil dan berusaha melakukan pemukulan, namun tidak berhasil. “Enak kali kau ya, sudah menipu orang miskin tapi tidak ditahan, mana keadilan pak hakim,” teriak para korban lagi.

Sidang tersebut masih beragenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Irma Hasibuan dipimpin majelis hakim Muhammad SH.

Jaksa Penuntut Umum menerangkan, perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, pada November 2009 silam. Terdakwa yang bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu rumah sakit Pemerintah, mendatangi, Mardani salah satu korban dari 6 korban yang ditipu terdakwa. Mardani warga Jalan AR Hakim Medan  dijanjikan oleh terdakwa akan diberi keuntungan 100 persen dengan ketentuan korban harus memberikan pinjaman sebesar Rp25 juta. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku sedang mengerjakan satu proyek di Medan.
Korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan terdakwa, menyerahkan dana tersebut secara kontan.

Korban juga  bilang, dana yang dikumpulkan  dipergunakan untuk membangun rumahnya, bukan untuk proyek yang dijanjikan kepada para korban. (rud)

MEDAN-Sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/3), berakhir ricuh.

Terdakwa bernama Wiwik Lestari Warga Jalan Seto Gang Buntu Medan, disandera oleh puluhan korbannya di ruang sidang agar ia mengembalikan dana yang digelapkannya.

Agar keadaan tidak anarkis, kepolisian dibantu dengan keluarga terdakwa berupaya mengevakuasi. Namun aksi saling dorong tak terelakkan bahkan nyaris terjadi baku hantam antara korban dan keluarga terdakwa.
“Kembalikan uang kami, penipu kau, orang miskin yang kau tipu, munafik,” teriak para korban sambil mengejar terdakwa yang dibawa lari pihak kepolisian keluar gedung pengadilan.

Tidak sampai situ saja, para korban terus mengejar terdakwa hingga menuju mobil dan berusaha melakukan pemukulan, namun tidak berhasil. “Enak kali kau ya, sudah menipu orang miskin tapi tidak ditahan, mana keadilan pak hakim,” teriak para korban lagi.

Sidang tersebut masih beragenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Irma Hasibuan dipimpin majelis hakim Muhammad SH.

Jaksa Penuntut Umum menerangkan, perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, pada November 2009 silam. Terdakwa yang bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu rumah sakit Pemerintah, mendatangi, Mardani salah satu korban dari 6 korban yang ditipu terdakwa. Mardani warga Jalan AR Hakim Medan  dijanjikan oleh terdakwa akan diberi keuntungan 100 persen dengan ketentuan korban harus memberikan pinjaman sebesar Rp25 juta. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku sedang mengerjakan satu proyek di Medan.
Korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan terdakwa, menyerahkan dana tersebut secara kontan.

Korban juga  bilang, dana yang dikumpulkan  dipergunakan untuk membangun rumahnya, bukan untuk proyek yang dijanjikan kepada para korban. (rud)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/