29 C
Medan
Friday, April 11, 2025

DPRD Sumut Soroti Banyaknya Galian C Ilegal di Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967, yang merupakan bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Menurut Baskami, galian C ilegal akan merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada.

โ€œBanyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sunatera Utara,โ€ ucap Baskami, Senin (9/10/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini ada banyak penambangan galian C illegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku.

โ€œMasih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya, padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak,โ€ ujarnya.

Untuk itu, Baskami mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait pengelolaan jembatan timbang karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

โ€œKami mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan, juga perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara,โ€ katanya.

Dikatakannya, selain jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam.

โ€œTentunya, kegiatan penambangan tanpa melewati kajian AMDAL akan berpotensi merusak lingkungan. Saya meminta pemerintah untuk serius menangani ini,โ€ ungkapnya.

Lebih lanjut Baskami mengatakan, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

โ€œMaka saya berharap agar seluruh stakeholder bisa duduk bersama,membahas dan menindak persoalan galian C ini, demi infrastruktur Sumut lebih baik ke depannya,โ€ harapnya.

Ia juga meminta aparat TNI dan polri bersama pemerintah agar segera menindak maraknya galian C illegal ini.

โ€œIni menjadi tanggung jawab bersama, agar pembangunan yang kita lakukan di Sumut berhasil,โ€ pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967, yang merupakan bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Menurut Baskami, galian C ilegal akan merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada.

โ€œBanyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sunatera Utara,โ€ ucap Baskami, Senin (9/10/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini ada banyak penambangan galian C illegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku.

โ€œMasih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya, padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak,โ€ ujarnya.

Untuk itu, Baskami mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait pengelolaan jembatan timbang karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

โ€œKami mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan, juga perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara,โ€ katanya.

Dikatakannya, selain jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam.

โ€œTentunya, kegiatan penambangan tanpa melewati kajian AMDAL akan berpotensi merusak lingkungan. Saya meminta pemerintah untuk serius menangani ini,โ€ ungkapnya.

Lebih lanjut Baskami mengatakan, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

โ€œMaka saya berharap agar seluruh stakeholder bisa duduk bersama,membahas dan menindak persoalan galian C ini, demi infrastruktur Sumut lebih baik ke depannya,โ€ harapnya.

Ia juga meminta aparat TNI dan polri bersama pemerintah agar segera menindak maraknya galian C illegal ini.

โ€œIni menjadi tanggung jawab bersama, agar pembangunan yang kita lakukan di Sumut berhasil,โ€ pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru