28 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Ciptakan Pola Kerja Bersih KKN, BKKBN Gelar Sosialisasi Tentang Gratifikasi

LOGO BKKBN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi tentang gratifikasi. Sosialisasi gratifikasi ini merupakan salahsatu upaya reformasi birokrasi dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan Perwakilan BKKBN Sumut.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Evenri Sihombing, SE.Ak, CFE, CFrA, dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Evenri mengatakan, gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas.

Yakni, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” jelas Evenri yang saat ini menjabat sebagai Kabid (Korwas) Investigasi 2 di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut belum lama ini.

Menurutnya, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dikatakan sebagai tindak korupsi (pemberian suap), apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Sosialisasi gratifikasi yang dilakukan BKKBN Sumut ini, adalah upaya yang baik dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi (pemberian suap). Alangkah lebih baik lagi jika dapat dibentuk unit pengendalian gratifikasi di internal Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut Yusrizal Batubara, S.Sos dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar seluruh pegawai BKKBN Provinsi Sumut memahami gratifikasi dan bentuk-bentuknya, resiko hukum, serta dapat menentukan sikap jika terjadi gratifikasi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Evenry yang telah bersedia hadir sebagai narasumber. Saran-saran dari Pak Evenry tadi, seperti pembentukan unit pengendalian gratifikasi, akan kita pertimbangkan dan tindak lanjuti demi mewujudkan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tutupnya.

Sementara itu dalam kesempatan lain, Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara, Drs Temazaro Zega, M.Kes mengungkapkan bahwa Perw. BKKBN Prov. Sumut selalu berkomitmen dalam menegakkan ZWBK (Zona Wilayah Bebas Korupsi). “Dalam setiap kesempatan kami selalu memberikan arahan dan contoh nyata kepada seluruh ASN Perw. BKKBN Prov. Sumut untuk tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya. (dvs/ila)

LOGO BKKBN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi tentang gratifikasi. Sosialisasi gratifikasi ini merupakan salahsatu upaya reformasi birokrasi dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan Perwakilan BKKBN Sumut.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Evenri Sihombing, SE.Ak, CFE, CFrA, dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Evenri mengatakan, gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas.

Yakni, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” jelas Evenri yang saat ini menjabat sebagai Kabid (Korwas) Investigasi 2 di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut belum lama ini.

Menurutnya, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dikatakan sebagai tindak korupsi (pemberian suap), apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Sosialisasi gratifikasi yang dilakukan BKKBN Sumut ini, adalah upaya yang baik dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi (pemberian suap). Alangkah lebih baik lagi jika dapat dibentuk unit pengendalian gratifikasi di internal Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut Yusrizal Batubara, S.Sos dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar seluruh pegawai BKKBN Provinsi Sumut memahami gratifikasi dan bentuk-bentuknya, resiko hukum, serta dapat menentukan sikap jika terjadi gratifikasi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Evenry yang telah bersedia hadir sebagai narasumber. Saran-saran dari Pak Evenry tadi, seperti pembentukan unit pengendalian gratifikasi, akan kita pertimbangkan dan tindak lanjuti demi mewujudkan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tutupnya.

Sementara itu dalam kesempatan lain, Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara, Drs Temazaro Zega, M.Kes mengungkapkan bahwa Perw. BKKBN Prov. Sumut selalu berkomitmen dalam menegakkan ZWBK (Zona Wilayah Bebas Korupsi). “Dalam setiap kesempatan kami selalu memberikan arahan dan contoh nyata kepada seluruh ASN Perw. BKKBN Prov. Sumut untuk tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/