MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), diminta harus hentikan pembangunan gedung berlantai 6 di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Sebab, pihak kecamatan Medan Marelan sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas PKP2R, namun dinas tersebut tak merespon.
Camat Medan Marelan, T Chairunizza mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan surat peneguran dan pemberhentian bangunan itu, namun tidak dihiraukan.
Bahkan, surat pemberitahuan juga sudah mereka layangkan ke Dinas PKP2R. Namun, dinas terkait belum juga melakukan tindakan.
“Kita sudah berapa kali menyurati agar pengerjaan itu dihentikan, tapi tetap membandel. Ke Dinas PKP2R juga sudah kita beritahukan, karena itu kewenangan mereka untuk menindaklanjuti, tapi sampai sekarang mereka (PKP2R) pun belum bertindak,” beber camat akrab disapa Yudi.
Tokoh Masyarakat Medan Utara, Rion Aritonang, SH mengatakan, bangunan tersebut harus dibongkar agar tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau memang belum ada izin, silahkan pemiliknya mengurusnya. Tapi, pengerjaan di bangunan itu harus dihentikan oleh dinas terkat, bila izinnya sama sekali tidak diurus, maka harus bongkar,” tegasnya.
Dikatakan pria yang juga pengurus di PDI Perjuangan, ia sangat mendukung pembangunan rumah sakit di Medan Utara, karena membantu meningkatkan kualitas kesehatan bagi masyarakat. Tapi, pemilik usaha harus taat aturan, agar berdirinya lembaga kesehatan yang berkualitas.
“Untuk apa bangun rumah sakit, kalau izinnya bermasalah. Apalagi izin lingkungan dan AMDAL sangat mempengaruhi untuk mendirikan rumah sakif, jangan masalah itu, bukan memberikan sehat, malah mewabah penyakit yang ada,” ungkap Rion. Seperti diketahui, bangunan tersebut akan dipergunakan untuk rumah sakit. (fac/ila)