32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Pemko Medan Bongkar Bangunan Liar di Atas Aset Tanah HPL 1 Tanjung Selamat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu Pemko Medan melakukan penertiban bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023).

Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.

“Aset tanah seluas 265.135 m persegi ini milik Pemko Medan dan beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990. Alhamdulillah, operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar dengan suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti,” ucap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis.

Dikatalan Zulkarnain, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan karena Pemko Medan telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah tersebut. Salah satu fungsi yang direncanakan pada sebahagian aset HPL itu, yakni akan dijadikan Depo BRT Mebidang.

“Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ujarnya di sela-sela penertiban itu.

Menurut Zulkarnain, penertiban itu juga dilakukan karena aktivitas yang ada di atas tanah tersebut tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.

“Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Zulkarnain menyatakan, sebelum melakukan penertiban, Pemko Medan telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan pada tahun 2022 lalu, peringatan juga telah disampaikan.

Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban, warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.

“Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,” ungkapnya.

Zulkarnain pun berharap, penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa adanya perjanjian yang jelas.

“Kita pastikan penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Kita minta warga yang menggunakan lahan Pemko Medan tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela apabila aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu Pemko Medan melakukan penertiban bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023).

Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.

“Aset tanah seluas 265.135 m persegi ini milik Pemko Medan dan beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990. Alhamdulillah, operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar dengan suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti,” ucap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis.

Dikatalan Zulkarnain, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan karena Pemko Medan telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah tersebut. Salah satu fungsi yang direncanakan pada sebahagian aset HPL itu, yakni akan dijadikan Depo BRT Mebidang.

“Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ujarnya di sela-sela penertiban itu.

Menurut Zulkarnain, penertiban itu juga dilakukan karena aktivitas yang ada di atas tanah tersebut tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.

“Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Zulkarnain menyatakan, sebelum melakukan penertiban, Pemko Medan telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan pada tahun 2022 lalu, peringatan juga telah disampaikan.

Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban, warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.

“Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,” ungkapnya.

Zulkarnain pun berharap, penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa adanya perjanjian yang jelas.

“Kita pastikan penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Kita minta warga yang menggunakan lahan Pemko Medan tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela apabila aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/