30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Jangan Lupa Bu, Ini Perintah Atasan…

SUMUTPOS.CO- Sejumlah kepala Sekolah Dasar (SD) yang menerima bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kota Medan mengaku diminta Rp40 juta oleh terdakwa Eva Yunismin, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hal ini terungkap dalam sidang korupsi DAK di Disdik Medan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/12).

“Sewaktu tanda tangan perjanjian, Bu Eva bilang, jangan lupa ya bu. Saya minta tolong. Ini perintah atasan. Bukan untuk dinas saja, tapi untuk diserahkan ke kantor wali kota juga,” kata Umi Salma, salah seorang kepala sekolah yang menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun.

Disebutkannya, SD-nya sendiri mendapat bantuan sebesar Rp471 juta dari dana DAK tersebut. Sementara uang Rp40 juta yang diberikannya kepada terdakwa diambil dari dana DAK yang mereka terima. “Uangnya kami ambil dari DAK tersebut dengan cara mengurangi kualitas bangunan,” ucapnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Umi memberikan uang Rp40 juta kepada Eva secara tunai di ruang kerjanya sekitar akhir Januari 2013 lalu setelah pembangunan ruang kelas selesai. Saat memberikan uang tersebut, pihaknya juga tidak menandatangani kwitansi penyerahan.

Sementara lima kepala sekolah lainnya, juga mengaku ada memberikan uang kepada Eva dengan nilai bervariasi. Nirwan, Kepala SD Al Ikhlas mengaku memberikan Rp1,5 juta kepada terdakwa Eva. Kepala SD An Najwa Medan, Erna memberikan uang Rp5 juta, Hasanudin selaku Kepala SD Ismaliyah memberikan Rp400 ribu, Rosita juga memberikan uang Rp1,5 juta kepada terdakwa,
dan Mince memberikan uang Rp10 juta kepada terdakwa.

Masing-masing dari mereka mayoritas memberikan uang tersebut di ruang kerja Eva Yusmini setelah pengerjaan pembangunan ruang kelas selesai dikerjakan. “Awalnya kami juga sempat tidak setuju dengan 10 persen itu. Kami sanggupnya 10 juta yang diberikan kepada Bu Eva,” kata Mince, saksi lainnya.

Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jakaria Harahap. Dalam dakwaannya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Netty Silaen, diketahui ketiga terdakwa menerima gratifikasi dari kepala sekolah penerima DAK di wilayah Kota Medan dengan total Rp600 juta. Terdakwa Rajab Lubis menerima Rp300 juta, Eva Yunismin Rp240 juta dan Jakaria Harahap Rp60 juta.

Gratifikasi ini diperoleh karena pada tahun anggaran 2012, Disdik Kota Medan mendapat DAK Bidang Pendidikan bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp34,86 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rehabilitasi ruang sekolah dasar (SD) dan SMP di Kota Medan.

Namun, sebelum dana tersebut dibagikan ke sekolah-sekolah, terdakwa Rajab Lubis diduga memerintahkan Eva Yunismin dan Jakaria Harahap untuk memaksa kepala sekolah penerima DAK memberikan uang sebesar 10 persen. Dengan ancaman bila tidak memberi laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tidak akan diproses dan diterima.(gus/adz)

SUMUTPOS.CO- Sejumlah kepala Sekolah Dasar (SD) yang menerima bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kota Medan mengaku diminta Rp40 juta oleh terdakwa Eva Yunismin, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hal ini terungkap dalam sidang korupsi DAK di Disdik Medan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/12).

“Sewaktu tanda tangan perjanjian, Bu Eva bilang, jangan lupa ya bu. Saya minta tolong. Ini perintah atasan. Bukan untuk dinas saja, tapi untuk diserahkan ke kantor wali kota juga,” kata Umi Salma, salah seorang kepala sekolah yang menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun.

Disebutkannya, SD-nya sendiri mendapat bantuan sebesar Rp471 juta dari dana DAK tersebut. Sementara uang Rp40 juta yang diberikannya kepada terdakwa diambil dari dana DAK yang mereka terima. “Uangnya kami ambil dari DAK tersebut dengan cara mengurangi kualitas bangunan,” ucapnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Umi memberikan uang Rp40 juta kepada Eva secara tunai di ruang kerjanya sekitar akhir Januari 2013 lalu setelah pembangunan ruang kelas selesai. Saat memberikan uang tersebut, pihaknya juga tidak menandatangani kwitansi penyerahan.

Sementara lima kepala sekolah lainnya, juga mengaku ada memberikan uang kepada Eva dengan nilai bervariasi. Nirwan, Kepala SD Al Ikhlas mengaku memberikan Rp1,5 juta kepada terdakwa Eva. Kepala SD An Najwa Medan, Erna memberikan uang Rp5 juta, Hasanudin selaku Kepala SD Ismaliyah memberikan Rp400 ribu, Rosita juga memberikan uang Rp1,5 juta kepada terdakwa,
dan Mince memberikan uang Rp10 juta kepada terdakwa.

Masing-masing dari mereka mayoritas memberikan uang tersebut di ruang kerja Eva Yusmini setelah pengerjaan pembangunan ruang kelas selesai dikerjakan. “Awalnya kami juga sempat tidak setuju dengan 10 persen itu. Kami sanggupnya 10 juta yang diberikan kepada Bu Eva,” kata Mince, saksi lainnya.

Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jakaria Harahap. Dalam dakwaannya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Netty Silaen, diketahui ketiga terdakwa menerima gratifikasi dari kepala sekolah penerima DAK di wilayah Kota Medan dengan total Rp600 juta. Terdakwa Rajab Lubis menerima Rp300 juta, Eva Yunismin Rp240 juta dan Jakaria Harahap Rp60 juta.

Gratifikasi ini diperoleh karena pada tahun anggaran 2012, Disdik Kota Medan mendapat DAK Bidang Pendidikan bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp34,86 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rehabilitasi ruang sekolah dasar (SD) dan SMP di Kota Medan.

Namun, sebelum dana tersebut dibagikan ke sekolah-sekolah, terdakwa Rajab Lubis diduga memerintahkan Eva Yunismin dan Jakaria Harahap untuk memaksa kepala sekolah penerima DAK memberikan uang sebesar 10 persen. Dengan ancaman bila tidak memberi laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tidak akan diproses dan diterima.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/