26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Revitalisasi Pasar Timah Harus Dibatalkan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan, Selasa (3/1) Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan, Selasa (3/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diminta untuk membatalkan surat izin prinsip nomor  511-3/9152 tertanggal 19 Juni 2013 perihal Rencana Revitalisasi Pembangunan Pasar Timah Medan.

Anggota DPRD Sumut daerah pemilihan (Dapil) Medan, Brilian Moktar menyebut, lokasi revitalisasi Pasar Timah berada di jalur hijau. Selain itu 325 pedagang Pasar Timah juga menolak adanya revitalisasi.”Jangan hanya karena satu pengembang, nasib 325 pedagang dipertaruhkan,” ujar Brilian, Senin (9/1).

Dia menjelaskan, di dalam surat tersebut diminta dalam pembangunan revitalisasi Pasar Timah  harus memenuhi ketentuan. Antara lain, terlebih dahulu harus menyelesaikan alas hak tanah lokasi Pasar Timah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemko Medan.

Berdasarkan berita acara  penyerahan/pengalihan harta kekayaan milik Dinas Pasar kepada PD Pasar Kota Medan pada tahun 1993 yang berupa asset bangunan saja, sedangkan asset tanah sampai saat ini belum memiliki alas hak.

“Pengembang bilang sewa lahan PT KAI 10 tahun, aturannya hanya 5 tahun. Belum lagi, ketika pembangunan kios penampungan dimulai, pengembang belum memperoleh IMB (izin mendirikan bangunan),”ungkap Politisi PDI-P ini.

Kata dia, permohonan IMB tidak dapat diproses karena belum adanya alas hak. “Kadis TRTB bilang IMB Pasar Timah belum ada masuk, jadi mana mungkin diproses,”terangnya.

Ketika rencana revitalisasi disosialisasikan, kata dia, para pedagang asli Pasar Timah malah tidak dilibatkan. “Waktu sosialiasi pedagang asli diusir, yang hadir itu para calon pembeli, ini pembohongan publik,” bilangnya.

Dia mengaku, sejak rencana pembangunan pasar ini bergulir sudah banyak kejadian. Ironisnya, polisi diam saja. Jika terkait permasalahan Pasar Timah tidak diproses oleh Wal ikota Medan dan kepolisian, maka negara ini bukan negara hukum tetapi negara abal-abal.

“Kita sangat miris melihat kondisi ini, sepertinya ada indikasi membuat rakyat antara satu dan lain bersiteru. Kapolresta Medan dan Kapolsek diam saja. Kepada pembeli bilang ada izin, tetapi Kadis TRTB bilang tidak ada izin. Apakah boleh, jika ini tidak ditindaklanjuti, banyak orang yang berbuat serupa,” katanya.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya akan menginventarisir dulu persoalan yang menyangkut Pasar Timah dan pasar tradisional lainnya. Sebab, dirinya baru dilantik. Namun, dirinya sudah mendengar ada persoalan terkait revitalisasi pasar itu. “Saya sudah mendengar ada polemik disana. Makanya saya inventarisir dulu apa saja persoalannya dan kita akan selesaikan. Ini jadi prioritas saya. Tidak hanya Pasar Timah saja, tapi juga pasar tradisonal lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB ) Kota Medan, Samporno Pohan menegaskan, sampai saat ini permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait revitalisasi pasar tersebut belum masuk kepada mereka. Alasannya, pengembang belum mendapatkan alas hak lahan tempat berdirinya bangunan tersebut. “Belum masuk permohonannya sampai saat ini. Kami juga sudah dua kali mengingatkan pengembang untuk menghentikan kegiatan pembangunan pasar tersebut. Sebab, IMBnya belum ada. Apabila tidak juga diindahkan, maka kami akan bongkar segera,” tegasnya.(dik/prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan, Selasa (3/1) Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan, Selasa (3/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diminta untuk membatalkan surat izin prinsip nomor  511-3/9152 tertanggal 19 Juni 2013 perihal Rencana Revitalisasi Pembangunan Pasar Timah Medan.

Anggota DPRD Sumut daerah pemilihan (Dapil) Medan, Brilian Moktar menyebut, lokasi revitalisasi Pasar Timah berada di jalur hijau. Selain itu 325 pedagang Pasar Timah juga menolak adanya revitalisasi.”Jangan hanya karena satu pengembang, nasib 325 pedagang dipertaruhkan,” ujar Brilian, Senin (9/1).

Dia menjelaskan, di dalam surat tersebut diminta dalam pembangunan revitalisasi Pasar Timah  harus memenuhi ketentuan. Antara lain, terlebih dahulu harus menyelesaikan alas hak tanah lokasi Pasar Timah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemko Medan.

Berdasarkan berita acara  penyerahan/pengalihan harta kekayaan milik Dinas Pasar kepada PD Pasar Kota Medan pada tahun 1993 yang berupa asset bangunan saja, sedangkan asset tanah sampai saat ini belum memiliki alas hak.

“Pengembang bilang sewa lahan PT KAI 10 tahun, aturannya hanya 5 tahun. Belum lagi, ketika pembangunan kios penampungan dimulai, pengembang belum memperoleh IMB (izin mendirikan bangunan),”ungkap Politisi PDI-P ini.

Kata dia, permohonan IMB tidak dapat diproses karena belum adanya alas hak. “Kadis TRTB bilang IMB Pasar Timah belum ada masuk, jadi mana mungkin diproses,”terangnya.

Ketika rencana revitalisasi disosialisasikan, kata dia, para pedagang asli Pasar Timah malah tidak dilibatkan. “Waktu sosialiasi pedagang asli diusir, yang hadir itu para calon pembeli, ini pembohongan publik,” bilangnya.

Dia mengaku, sejak rencana pembangunan pasar ini bergulir sudah banyak kejadian. Ironisnya, polisi diam saja. Jika terkait permasalahan Pasar Timah tidak diproses oleh Wal ikota Medan dan kepolisian, maka negara ini bukan negara hukum tetapi negara abal-abal.

“Kita sangat miris melihat kondisi ini, sepertinya ada indikasi membuat rakyat antara satu dan lain bersiteru. Kapolresta Medan dan Kapolsek diam saja. Kepada pembeli bilang ada izin, tetapi Kadis TRTB bilang tidak ada izin. Apakah boleh, jika ini tidak ditindaklanjuti, banyak orang yang berbuat serupa,” katanya.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya akan menginventarisir dulu persoalan yang menyangkut Pasar Timah dan pasar tradisional lainnya. Sebab, dirinya baru dilantik. Namun, dirinya sudah mendengar ada persoalan terkait revitalisasi pasar itu. “Saya sudah mendengar ada polemik disana. Makanya saya inventarisir dulu apa saja persoalannya dan kita akan selesaikan. Ini jadi prioritas saya. Tidak hanya Pasar Timah saja, tapi juga pasar tradisonal lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB ) Kota Medan, Samporno Pohan menegaskan, sampai saat ini permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait revitalisasi pasar tersebut belum masuk kepada mereka. Alasannya, pengembang belum mendapatkan alas hak lahan tempat berdirinya bangunan tersebut. “Belum masuk permohonannya sampai saat ini. Kami juga sudah dua kali mengingatkan pengembang untuk menghentikan kegiatan pembangunan pasar tersebut. Sebab, IMBnya belum ada. Apabila tidak juga diindahkan, maka kami akan bongkar segera,” tegasnya.(dik/prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/