26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

RUU Provinsi Tapanuli dan Nias Dibahas Maret

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut akan dibahas Maret mendatang.

Kelima RUU itu yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang masuk paket 65 RUU.

Dan satu lagi RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), yang masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan.

Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengabarkan mengenai kelanjutan pembahasan 87 RUU pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang masuk dalam dua paket itu.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu juga menyatakan, sepanjang persyaratan terpenuhi, maka pemerintah akan menyetujui RUU pembentukan DOB itu menjadi UU.

“Secara prinsip pemerintah setuju sepanjang semua persyaratan pembentukan DOB baru lengkap,” ujar Tjahjo Kumolo.

Persyaratan yang harus terpenuhi antara lain menyangkut batas wilayah, persetujuan daerah induk bagi provinsi maupun kabupaten/kota, jumlah penduduk, dan syarat lain seperti yang diatur di peraturan perundang-undangan.

Yang lebih penting lagi, lanjut Tjahjo, harus mendapat persetujuan dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika semua syarat itu sudah beres, kata Tjahjo,” Pemerintah tinggal menyetujui saja.”
Namun dia mengingatkan, kemungkinan tidak semua RUU dimaksud semuanya disetujui. “Prosesnya bertahap,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membantah lima RUU pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, tidak akan dibahas oleh DPR pada tahun ini.

Rambe mengakui, kelima RUU itu memang tidak masuk daftar 40 RUU yang sudah ditetapkan Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sebagai RUU prioritas yang harus dituntaskan pembahasannya pada 2016.

Hanya saja, lanjut Rambe, hal itu tidak menutup kemungkinan ada RUU lain di luar 40 RUU dimaksud, yang akan disahkan pada tahun ini.

Rambe menyebut, RUU pemekaran masuk kategori RUU kumulatif terbuka. Artinya, RUU di luar prioritas Prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau pemerintah, untuk segera dibahas. (sam)

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut akan dibahas Maret mendatang.

Kelima RUU itu yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang masuk paket 65 RUU.

Dan satu lagi RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), yang masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan.

Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengabarkan mengenai kelanjutan pembahasan 87 RUU pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang masuk dalam dua paket itu.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu juga menyatakan, sepanjang persyaratan terpenuhi, maka pemerintah akan menyetujui RUU pembentukan DOB itu menjadi UU.

“Secara prinsip pemerintah setuju sepanjang semua persyaratan pembentukan DOB baru lengkap,” ujar Tjahjo Kumolo.

Persyaratan yang harus terpenuhi antara lain menyangkut batas wilayah, persetujuan daerah induk bagi provinsi maupun kabupaten/kota, jumlah penduduk, dan syarat lain seperti yang diatur di peraturan perundang-undangan.

Yang lebih penting lagi, lanjut Tjahjo, harus mendapat persetujuan dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika semua syarat itu sudah beres, kata Tjahjo,” Pemerintah tinggal menyetujui saja.”
Namun dia mengingatkan, kemungkinan tidak semua RUU dimaksud semuanya disetujui. “Prosesnya bertahap,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membantah lima RUU pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, tidak akan dibahas oleh DPR pada tahun ini.

Rambe mengakui, kelima RUU itu memang tidak masuk daftar 40 RUU yang sudah ditetapkan Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sebagai RUU prioritas yang harus dituntaskan pembahasannya pada 2016.

Hanya saja, lanjut Rambe, hal itu tidak menutup kemungkinan ada RUU lain di luar 40 RUU dimaksud, yang akan disahkan pada tahun ini.

Rambe menyebut, RUU pemekaran masuk kategori RUU kumulatif terbuka. Artinya, RUU di luar prioritas Prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau pemerintah, untuk segera dibahas. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/