MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Sumut, Dodi Sutanto (34) selama 3 jam dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik H Anif, Selasa (8/3).
Mengenakan celana jeans dan kemeja keper, Dodi Sutanto, warga Jalan Sei Bahmendaria, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru itu tiba di gedung Ditresekrimsus Poldasu sekira pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamdi Kusuma. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan Dodi Sutanto merupakan kali pertama sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan pertama sebagai saksi.
Direskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar melalui Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi membenarkan pemeriksaan itu. “Pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan Jumat (11/3),” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun, layak untuk dilakukan penahanan namun itu nantinya tergantung hasil pemeriksaan pada Jumat depan.
“Dari pasal yang dipersangkakan yakni ancaman hukuman diatas 5 tahun, tersangka Dodi Sutanto dapat dilakukan penahanan. Namun kita lihat hasil pemeriksaan Jumat depan,” jelasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Sumut, Dodi Sutanto (34) selama 3 jam dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik H Anif, Selasa (8/3).
Mengenakan celana jeans dan kemeja keper, Dodi Sutanto, warga Jalan Sei Bahmendaria, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru itu tiba di gedung Ditresekrimsus Poldasu sekira pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamdi Kusuma. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan Dodi Sutanto merupakan kali pertama sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan pertama sebagai saksi.
Direskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar melalui Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi membenarkan pemeriksaan itu. “Pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan Jumat (11/3),” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun, layak untuk dilakukan penahanan namun itu nantinya tergantung hasil pemeriksaan pada Jumat depan.
“Dari pasal yang dipersangkakan yakni ancaman hukuman diatas 5 tahun, tersangka Dodi Sutanto dapat dilakukan penahanan. Namun kita lihat hasil pemeriksaan Jumat depan,” jelasnya.