26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pencemaran Nama H Anif, Ketua KNPI Sumut Diperiksa 3 Jam

Dodi Sutanto yang diwawancarai usai menjalankan sholat Azhar di Mapoldasu didampingi kuasa hukumnya mengatakan, pemeriksaan hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 72 KUHPidana   (delik aduan absolut) diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50 Tahun 2008.

“Dalam kasus ini, yang merasa dirinya dicemarkan harus langsung membuat pengaduan dan tidak bisa diwakilkan. Tapi dalam kasus ini, yang melaporkan klien kami adalah H Sandri Alamsyah Harahap SH sebagai kuasa hukum H Anif, sesuai No.LP/1317/XI/2015/SPKT III tanggal 3 Nopember 2015,” jelasnya.

Dengan kejanggalan penyidikan itulah, sambung Hadiningtyas, pihaknya sudah menyurati Kapoldasu dan Dirreskrimsus. “Tadi, sebelum dilakukan pemeriksaan, kami telah menyurati Kapoldasu dan Dirreskrimsus, sebagai bentuk protes atas penyidikan yang dilakukan Subdit II/Cyber Crime hingga klien kami dijadikan tersangka,” katanya.

Hadiningtyas menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah men-share atau mengirim apalagi menyebarluaskan berita atau informasi melalui akun atau media sosial yang menimbulkan dampak tidak menyenangkan atau mencemarkan nama baik H Anif.

“Justru akun klien saya telah dibobol orang yang tidak diketahui identitasnya. Kami akan memeriksa akun klien kami ke ahli dibidang IT.Kami pastikan sudah beberapa kali akun klien kami ini dibobol orang tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (gib/deo)

Dodi Sutanto yang diwawancarai usai menjalankan sholat Azhar di Mapoldasu didampingi kuasa hukumnya mengatakan, pemeriksaan hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 72 KUHPidana   (delik aduan absolut) diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50 Tahun 2008.

“Dalam kasus ini, yang merasa dirinya dicemarkan harus langsung membuat pengaduan dan tidak bisa diwakilkan. Tapi dalam kasus ini, yang melaporkan klien kami adalah H Sandri Alamsyah Harahap SH sebagai kuasa hukum H Anif, sesuai No.LP/1317/XI/2015/SPKT III tanggal 3 Nopember 2015,” jelasnya.

Dengan kejanggalan penyidikan itulah, sambung Hadiningtyas, pihaknya sudah menyurati Kapoldasu dan Dirreskrimsus. “Tadi, sebelum dilakukan pemeriksaan, kami telah menyurati Kapoldasu dan Dirreskrimsus, sebagai bentuk protes atas penyidikan yang dilakukan Subdit II/Cyber Crime hingga klien kami dijadikan tersangka,” katanya.

Hadiningtyas menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah men-share atau mengirim apalagi menyebarluaskan berita atau informasi melalui akun atau media sosial yang menimbulkan dampak tidak menyenangkan atau mencemarkan nama baik H Anif.

“Justru akun klien saya telah dibobol orang yang tidak diketahui identitasnya. Kami akan memeriksa akun klien kami ke ahli dibidang IT.Kami pastikan sudah beberapa kali akun klien kami ini dibobol orang tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/