MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat Kota Bogor dan Kabupaten Kulonprogo, berhasil menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kota Medan gagal. Orang Medan masih sembarangan merokok. Ini karena tidak ada zonasi khusus bagi perokok aktif.
“Pemangku kewajiban seperti Dinkes dan Satpol PP lambat menyikapi penerapan aturan ini. Sehingga masyarakat belum banyak yang paham adanya Perda KTR. Dinkes harusnya gencar melakukan sosialisasi, seperti membuat penzonaan KTR dan tidak KTR. Akibatnya orang Medan suka-suka merokok di semua tempat. Begitu juga di mal-mal,” kata anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri.
Menurut Irsal, implementasi Perda KTR seharusnya sudah berjalan mengingat dua tahun setelah disahkan oleh eksekutif dan legislatif pada 2014 lalu. “Yang saya lihat belum ada manfaatnya. Seperti hanya lepas rodi saja dalam pengesahannya,” katanya.
Khusus Satpol PP sebagai penegak perda, Irsal menyarankan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar perda. “Namun yang terpenting dari semua itu, sinergitas antarlintas sektoral harus dilakukan sehingga aturan ini benar-benar terlaksana maksimal,” imbaunya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat Kota Bogor dan Kabupaten Kulonprogo, berhasil menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kota Medan gagal. Orang Medan masih sembarangan merokok. Ini karena tidak ada zonasi khusus bagi perokok aktif.
“Pemangku kewajiban seperti Dinkes dan Satpol PP lambat menyikapi penerapan aturan ini. Sehingga masyarakat belum banyak yang paham adanya Perda KTR. Dinkes harusnya gencar melakukan sosialisasi, seperti membuat penzonaan KTR dan tidak KTR. Akibatnya orang Medan suka-suka merokok di semua tempat. Begitu juga di mal-mal,” kata anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri.
Menurut Irsal, implementasi Perda KTR seharusnya sudah berjalan mengingat dua tahun setelah disahkan oleh eksekutif dan legislatif pada 2014 lalu. “Yang saya lihat belum ada manfaatnya. Seperti hanya lepas rodi saja dalam pengesahannya,” katanya.
Khusus Satpol PP sebagai penegak perda, Irsal menyarankan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar perda. “Namun yang terpenting dari semua itu, sinergitas antarlintas sektoral harus dilakukan sehingga aturan ini benar-benar terlaksana maksimal,” imbaunya.