MEDAN, SUMUTPOS.CO-Tim Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Sumut akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap rekanan RSUP Adam Malik Medan, Karmin Rasman Robert Sinurat (KRRS). Sebab, Direktur PT Nuratingo Bangun Prakasa itu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp45 miliar di rumah sakit pemerintah tersebut.
“Sudah dipanggil tapi tidak datang. Panggilan kedua akan dilakukan penjadwalan ulang, minggu depan akan dipanggil,” ucap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada wartawan, Kamis (9/4) siang.
Dalam pemeriksaan nanti, kata Novan pihaknya akan memeriksa terkait pengerjaan proyek alkes dan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan KRRS. Dan bila terbukti, akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Novan menambahkan, terkait temuan TPPU yang dilakukan KRRS pihaknya tengah menelusuri dan tengah berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat kekayaan yang dimilikinya.
“Dari pengembangan, ada TPPU yang ditemukan, yaitu aliran dana sebesar Rp45 miliar masuk ke rekeningnya. Dana itu tersebar ke rekening lain,”jelas Novan.
Sementara itu, nasib Dirut RSUP Adam Malik Medan, Azwan Hakim Lubis menunggu hasil ekspose penyidik. Pasalnya, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Novan mengaku pihaknya akan meneliti ulang keterlibatan tersebut. “Akan dilakukan ekspose dulu. Soalnya ini sensitif sekali, untuk memperdalam makanya tim akan kembali ekpose,” tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasan Basri SE dan Marwanto Lingga, Ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010, pada Senin (23/3) lalu. Kini kedua tersangka tersebut dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan cara pemahalan harga pada produk/ merek tertentu yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). “Modus dilakukan dari hasil penyidikan, adanya pemahalan harga pada produk/ merek tertentu,”jelas Chandra sembari mengatakan dana tersebut bersumber dari APBN-P tahun 2010 sebesar Rp45 miliar.
Lembaga korps adhyaksa itu pun masih berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut soal kerugian negara.
“Kerugian masih dikordinasikan dengan BPKP dari anggaran Rp45 miliar itu. Nantinya akan disampaikan saat adanya pemeriksaan dari pihak auditor. Tapi untuk sementara perkiraannya kerugiannya Rp15 miliar,”tuturnya.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUP H Adam Malik mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2013. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan meninggikan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). Spesifikasi alkes itu juga mengarah kepada produk merek tertentu dan tidak sesuai.
Alokasi anggaran yang diperoleh RSUP H Adam Malik untuk pengadaan alkes pada 2010 mencapai Rp 45 miliar. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 16,3 miliar.(gus/ram)