26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bayar Gaji Tak Sesuai UMK, Komisi II akan Laporkan RS Mitra Medica

Aulia Rachman
Aulia Rachman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menegaskan akan segera melaporkan Managemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica di Jalan KL Yos Sudarso ke Kementerian Tenaga Kerja. Bahkan, secara tegas Ketua Komisi II, Aulia Rachman juga berencana akan membawa persoalan dibayarnya gaji tenaga medis di bawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh pihak RS Mitra Medica ke ranah hukum.

“Ini jelas mereka melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegad Aulia, Selasa (28/1) Sebab, dalam UU No.13 Tahun 2003 tersebut, kata politisi Gerindra itu, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Dalam kesempatan itu, Aulia juga menilai lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan kepada RS Mitra Medica yang membayar gaji pekerja medis dibawah UMK.”Kita mencurigai adanya indikasi ‘permainan’ sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji sebanyak 400-an tenaga medisnya di bawah UMK,” katanya.

Disebutkannya, berdasarkan keterangan pihak RS Mitra Medica pada saat Komisi II melakukan kunker di sana, sedikitnya ada sebanyak 400-an tenaga medis. Belakangan diketahui, para tenaga medis itu digaji dengan upah sebesar Rp1,6 juta.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II, Sudari ST mengatakan tidak ada alasan manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis di bawah UMK. Sebab, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit dan membutuhkan pelayanan yang layak dari tenaga medis.

“Rumah sakit ramai dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,” ucap Sudari.

Dalam kunker Komisi II itu, Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya.

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan. “Sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya,” pungkasnya. (map/ila)

Aulia Rachman
Aulia Rachman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menegaskan akan segera melaporkan Managemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica di Jalan KL Yos Sudarso ke Kementerian Tenaga Kerja. Bahkan, secara tegas Ketua Komisi II, Aulia Rachman juga berencana akan membawa persoalan dibayarnya gaji tenaga medis di bawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh pihak RS Mitra Medica ke ranah hukum.

“Ini jelas mereka melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegad Aulia, Selasa (28/1) Sebab, dalam UU No.13 Tahun 2003 tersebut, kata politisi Gerindra itu, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Dalam kesempatan itu, Aulia juga menilai lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan kepada RS Mitra Medica yang membayar gaji pekerja medis dibawah UMK.”Kita mencurigai adanya indikasi ‘permainan’ sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji sebanyak 400-an tenaga medisnya di bawah UMK,” katanya.

Disebutkannya, berdasarkan keterangan pihak RS Mitra Medica pada saat Komisi II melakukan kunker di sana, sedikitnya ada sebanyak 400-an tenaga medis. Belakangan diketahui, para tenaga medis itu digaji dengan upah sebesar Rp1,6 juta.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II, Sudari ST mengatakan tidak ada alasan manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis di bawah UMK. Sebab, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit dan membutuhkan pelayanan yang layak dari tenaga medis.

“Rumah sakit ramai dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,” ucap Sudari.

Dalam kunker Komisi II itu, Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya.

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan. “Sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/