28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Limbah Medis Sisa Operasi Wajib Dimusnahkan 1 x 24 Jam

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS  Suasana ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi, beberapa waktu lalu.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Suasana ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi, beberapa waktu lalu. Sejumlah rumah sakit di Medan belum memiliki pemusnah limbah sendiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MEDAN, SUMUTPOS.CO – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang dihasilkan dari sisa operasi di rumah sakit, harus dimusnahkan dalam waktu 1×24 jam dengan pembakaran pada suhu tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1204/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

“Permenkes 1204/2004 jelas menyebutkan, limbah sisa operasi itu harus diangkut dan dimusnahkan dalam waktu 1 x 24 jam. Namun masih banyak rumah sakit di Medan yang mengangkutnya setelah dua hari,” kata anggota Komisi D DPRD Sumut, Astrayuda Bangun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan E bersama sejumlah RS swasta dan Balai Lingkungan Hidup (BLH) Sumut di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (9/4).

Bagi RS yang tidak memiliki alat pembakaran atau insinerator, wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk dapat diangkut dengan segera sesuai batas waktu tersebut.

Pun begitu, bagi RS yang sudah memiliki fasilitas insinerator sendiri, tetap wajib mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan (Kemen LH).

Anggota Komisi D DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, RS Sari Mutiara sudah bisa membakar sendiri limbah B3-nya. Namun belum ada izin dari kementrian melalui BLH di Sumut. “Ini seperti kita punya mobil tapi tak punya SIM dan STNK, tetap menyalahi,” sebutnya.

Zuhra juga menyinggung keberadaan RS di Kota Medan yang banyak sekali berdiri di dekat lokasi pemukiman padat penduduk. Dan tidak sedikit yang ruangnya sempit. Sehingga ia meragukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perndang-undangan.

“Kita lihat dari paparan mereka juga tidak lengkap. Hanya data dan grafis yang diberikan namun tidak ada dokumentasi foto pengelolaan limbah yang sudah dilakukan rumah sakit. Jadi kita tidak tahu dimana mereka letakkan limbah-limbah itu,” ujar Zeira.

Ia juga menyorot kinerja BLH Sumut yang ternyata tidak memiliki data soal pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RS. Meskipun laporan pengelolaan limbah tersebut diberikan kepada BLH Kota Medan, namun tetap saja tembusannya dapat diminta agar ada data yang jelas mengenai itu. (bal-smg)

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS  Suasana ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi, beberapa waktu lalu.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Suasana ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi, beberapa waktu lalu. Sejumlah rumah sakit di Medan belum memiliki pemusnah limbah sendiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MEDAN, SUMUTPOS.CO – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang dihasilkan dari sisa operasi di rumah sakit, harus dimusnahkan dalam waktu 1×24 jam dengan pembakaran pada suhu tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1204/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

“Permenkes 1204/2004 jelas menyebutkan, limbah sisa operasi itu harus diangkut dan dimusnahkan dalam waktu 1 x 24 jam. Namun masih banyak rumah sakit di Medan yang mengangkutnya setelah dua hari,” kata anggota Komisi D DPRD Sumut, Astrayuda Bangun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan E bersama sejumlah RS swasta dan Balai Lingkungan Hidup (BLH) Sumut di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (9/4).

Bagi RS yang tidak memiliki alat pembakaran atau insinerator, wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk dapat diangkut dengan segera sesuai batas waktu tersebut.

Pun begitu, bagi RS yang sudah memiliki fasilitas insinerator sendiri, tetap wajib mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan (Kemen LH).

Anggota Komisi D DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, RS Sari Mutiara sudah bisa membakar sendiri limbah B3-nya. Namun belum ada izin dari kementrian melalui BLH di Sumut. “Ini seperti kita punya mobil tapi tak punya SIM dan STNK, tetap menyalahi,” sebutnya.

Zuhra juga menyinggung keberadaan RS di Kota Medan yang banyak sekali berdiri di dekat lokasi pemukiman padat penduduk. Dan tidak sedikit yang ruangnya sempit. Sehingga ia meragukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perndang-undangan.

“Kita lihat dari paparan mereka juga tidak lengkap. Hanya data dan grafis yang diberikan namun tidak ada dokumentasi foto pengelolaan limbah yang sudah dilakukan rumah sakit. Jadi kita tidak tahu dimana mereka letakkan limbah-limbah itu,” ujar Zeira.

Ia juga menyorot kinerja BLH Sumut yang ternyata tidak memiliki data soal pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RS. Meskipun laporan pengelolaan limbah tersebut diberikan kepada BLH Kota Medan, namun tetap saja tembusannya dapat diminta agar ada data yang jelas mengenai itu. (bal-smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/