25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pemko Diminta Ubah Perwal 65/2018, Pajak Reklame Bukan Tugas Dinas PMPTSP

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta mengubah Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018, yang isinya menyangkut penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sebelumnya pajak reklame ditarik oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Wali kota atau Pemko Medan harus mengubah perwal itu. Alasannya, sudah ‘salah kamar’. Perwal yang berlaku sejak November 2018 itu tidak sinkron lagi dengan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMPTSP dan BPPRD, Selasa (9/4).

Menurut Boydo, seharusnya Dinas PMPTSP fokus terhadap pelayanan perizinan. Bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dalam Permendagri Nomor 138, Dinas PMPTSP tidak ada dibebani target PAD. Mereka hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Makanya, perwal yang dikeluarkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 138,” terangnya.

Tak hanya itu saja, sebut Boydo, segala bentuk pajak dan retribusi harus ditangani oleh BPPRD. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memuat tupoksi masing-masing.

“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Jangan-jangan retribusi ini menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’. Sudahlah serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD. Sedangkan segala bentuk perizinan urusan Dinas PMPTSP,” tegasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C, Zulkifli Lubis. Pemko Medan harus merevisi Perwal Nomor 65/2018. Selain itu, Zulkifli juga meminta untuk menyegerakan Perda Penyelenggaraan Reklame. “Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari sektor ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMPTSP Medan, Ahmad Basyaruddin mengungkapkan, berdasarkan Perwal Nomor 65/2018, bahwa penarikan pajak reklame ditangani pihaknya sejak November 2018. “Karena diberikan tugas, ya kita laksanakan. Tapi, kalau berdasarkan Permendagri Nomor 138, memang kami tidak ada dibebani target PAD,” kata Basyaruddin. (ris)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta mengubah Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018, yang isinya menyangkut penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sebelumnya pajak reklame ditarik oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Wali kota atau Pemko Medan harus mengubah perwal itu. Alasannya, sudah ‘salah kamar’. Perwal yang berlaku sejak November 2018 itu tidak sinkron lagi dengan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMPTSP dan BPPRD, Selasa (9/4).

Menurut Boydo, seharusnya Dinas PMPTSP fokus terhadap pelayanan perizinan. Bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dalam Permendagri Nomor 138, Dinas PMPTSP tidak ada dibebani target PAD. Mereka hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Makanya, perwal yang dikeluarkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 138,” terangnya.

Tak hanya itu saja, sebut Boydo, segala bentuk pajak dan retribusi harus ditangani oleh BPPRD. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memuat tupoksi masing-masing.

“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Jangan-jangan retribusi ini menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’. Sudahlah serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD. Sedangkan segala bentuk perizinan urusan Dinas PMPTSP,” tegasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C, Zulkifli Lubis. Pemko Medan harus merevisi Perwal Nomor 65/2018. Selain itu, Zulkifli juga meminta untuk menyegerakan Perda Penyelenggaraan Reklame. “Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari sektor ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMPTSP Medan, Ahmad Basyaruddin mengungkapkan, berdasarkan Perwal Nomor 65/2018, bahwa penarikan pajak reklame ditangani pihaknya sejak November 2018. “Karena diberikan tugas, ya kita laksanakan. Tapi, kalau berdasarkan Permendagri Nomor 138, memang kami tidak ada dibebani target PAD,” kata Basyaruddin. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/