30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Terkait UU ASN, Pemko Medan Tegaskan Tak Ada PHK Massal November Ini

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko pada akhir November ini, menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru.

“Dengan adanya Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan,” ucap Sutan, Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Sutan, PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Sebab pemerintah termasuk Pemko Medan akan memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah pun mengakui bahwa PHL memiliki peran dan kontribusi penting di instansi pemerintahan.

“Kita di Pemko Medan juga bersyukur bahwa Wali Kota Medan, Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL,” ujarnya.

Dijelaskan Sutan, salah satu bentuk perhatian itu adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya, formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Dia menyebutkan, di tahun 2023 ini Pemko Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru. Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi/Ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

“Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus ini adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemko, sedang formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Pada penerimaan kali ini, lanjutnya, untuk guru Pemko Medan membuka formasi khusus, sedangkan Tenaga Kesehatan formasi khusus dan umum.

Sutan menyampaikan, sebelumnya, mulai 2021 sampai dengan 2023, total jumlah PPPK yang diangkat Pemko Medan mencapai 2.962. Untuk Tenaga Pendidikan, yang diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82, 2022 sebanyak 1.673, dan 2023 sebanyak 1.038.

“Untuk Tenaga Kesehatan pada 2022 sebanyak 37 dan 2023 sebanyak 115 dan Sedangkan untuk Tenaga Teknis (Penyuluh Pertanian) pada 2021 sebanyak 17,” lanjutnya.

Dia mengharapkan, PHL di lingkungan Pemko Medan terus meningkatkan kinerja dan terus belajar.

“Sebab Pemko Medan akan tetap membuka kesempatan bagi PHL dengan membuka formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko pada akhir November ini, menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru.

“Dengan adanya Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan,” ucap Sutan, Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Sutan, PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Sebab pemerintah termasuk Pemko Medan akan memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah pun mengakui bahwa PHL memiliki peran dan kontribusi penting di instansi pemerintahan.

“Kita di Pemko Medan juga bersyukur bahwa Wali Kota Medan, Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL,” ujarnya.

Dijelaskan Sutan, salah satu bentuk perhatian itu adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya, formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Dia menyebutkan, di tahun 2023 ini Pemko Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru. Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi/Ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

“Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus ini adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemko, sedang formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Pada penerimaan kali ini, lanjutnya, untuk guru Pemko Medan membuka formasi khusus, sedangkan Tenaga Kesehatan formasi khusus dan umum.

Sutan menyampaikan, sebelumnya, mulai 2021 sampai dengan 2023, total jumlah PPPK yang diangkat Pemko Medan mencapai 2.962. Untuk Tenaga Pendidikan, yang diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82, 2022 sebanyak 1.673, dan 2023 sebanyak 1.038.

“Untuk Tenaga Kesehatan pada 2022 sebanyak 37 dan 2023 sebanyak 115 dan Sedangkan untuk Tenaga Teknis (Penyuluh Pertanian) pada 2021 sebanyak 17,” lanjutnya.

Dia mengharapkan, PHL di lingkungan Pemko Medan terus meningkatkan kinerja dan terus belajar.

“Sebab Pemko Medan akan tetap membuka kesempatan bagi PHL dengan membuka formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/