MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak ada warga Medan yang tidak bisa berobat di Puskesmas maupun rumah sakit secara gratis. Pasalnya, setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan Kota Medan.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu menyikapi keluhan warga ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (9/4/2023) petang. Seperti yang disampaikan Siti Susilawati, warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.
Siti mengaku, selama ini dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3. Namun sejak dua tahun belakangan ini, dirinya menunggak iuran BPJS Kesehatan karena dirinya kecewa dengan pelayanan yang ia dapatkan ketika berobat di sebuah klinik.
“Waktu itu saya berobat di sebuah klinik, dan dianjurkan untuk disuntik oleh dokter. Tapi ketika saya sudah bersiap untuk disuntik, katanya obatnya habis. Padahal saya kan bayar iuran, bukan gratis. Tapi pelayanan yang saya dapatkan mengecewakan. Sejak saat itu, saya tak mau lagi bayar iuran BPJS,” beber Siti.
Jadi, lanjut Siti, saat ini dirinya ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis. “Apakah saya masih bisa untuk terdaftar sebagai peserta BPJS yang gratis dari pemerintah? Apalagi saat ini perekonomian keluarga saya memang sedang sulit,” kata Siti.
Sementara warga lainnya, mengaku pernah terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Medan Sehat di masa kepemimpinan Rahudman Harahap. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, kepesertaannya sudah tidak aktif lagi. “Saat ini kami sangat membutuh sekali BPJS itu. Karena saya mau membawa anak saya berobat ke rumah sakit,” ujarnya.
Menyikapi keluhan warga ini, Burhanuddin Sitepu menegaskan, sejak awal Desember 2022 lalu Pemerintah Kota Medan melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC), di mana semua warga Kota Medan akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya menunjukkan KTP di setiap Puskesmas dan rumah sakit. “Jadi, dengan adanya program UHC ini, tidak ada lagi warga Medan yang tak bisa berobat. Tapi, jangan sempit mengartikan hanya dengan menunjukkan KTP sudah bisa berobat gratis. Karena tetap saja akan ada prosedur yang harus diikiti,” ungkap Burhanuddin.
Disebutkannya, jika ada warga yang selama ini terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan menunggak iuran, akan tetap diminta melunasi tunggakannya, tetapi ada keringanan untuk itu. “Jadi kepada Ibu Siti Susilawati, saya sarankan untuk mengikuti UHC. Datang saja ke Puskesmas dengan membawa KTP. Jika ada kendala pembayaran tunggakan, sampaikan kemampuan ibu untuk membayarnya,” imbau mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan itu.
Begitu juga kepada warga lainnya yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan atau yang sudah terdaftar sebagai peserta mandiri namun tidak mampu membayar, bisa mendaftar sebagai peserta UHC melalui Puskesmas terdekat. “Jadi kembali saya tegaskan, tidak ada warga Kota Medan yang tidak bisa berobat. Karena layanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Pemko Medan. Ini merupakan amanah undang-undang dan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012,” tandas pimpinan DPRD Kota Medan periode 2014-2019 ini.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang hadir dalam sosialisasi itu juga menegaskan, kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-undang sistem jaminan kesehatan Nasional (JKN). “Undang-undang ini mengamanahkan penjaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun karena keterbatasan APBN, tidak semua bisa ditanggung pemerintah melalui program PBI,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini juga menyebutkan, sesungguhnya APBN kita sudah mampu membiayai layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Tapi kenapa negara tidak bisa menjamin kesehatan seluruh rakyatnya? Padahal itu sudah dijamin undang undang. Karena masih banyak oknum yang menjadi maling di negara kita. Andai saja Rp300 triliun lebih yang diungkap Pak Mahfud MD itu digunakan untuk JKN, sudah bisa untuk menanggulangi kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi itu, mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution, staf ahli DPRD Medan, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pihak kelurahan, serta ratusan warga dari Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Polonia, Medan Johor, dan Medan Tuntungan. (adz)