25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Jari Diamputasi, Korban Tetap Memaafkan

Sidang Guru Marini Tabrak Murid

MEDAN-Sidang lanjutan perkara guru Marini yang menabrak murid TK Perguruan Buddhis Bodhicita, kembali di gelar  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/5).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wahidin SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri SH itu mendengarkan keterangan saksi korban. Dalam persidangan, hakim dan JPU masing-masing mengarahkan pertanyaan kepada para saksi seputar perdamaian yang dilakukan keluarga terdakwa dengan keluarga korban.

Di hadapan persidangan Cang Hong dan anaknya Gilbert yang menjadi korban mengaku, kalau anaknya Gilbert mengalami luka serius di jari manis sebelah kirinya.

“Lukanya sudah sembuh, namun jari manis sebelah kirinya terpaksa harus diamputasi. Meskipun demikian terdakwa sudah meminta maaf. Dan saya sudah memaafkannya,” ujar Cang Hong.
Sementara itu Gilbert dengan mengenakan seragam sekolah SMP mengaku, sudah sembuh dan mengaku tidak ada masalah dalam menjalankan rutinitasnya sehari-hari, karena jari tangannya diamputasi.

Dengan hanya menjawab menggeleng dan mengangguk saja Gilbert menjawab pertanyaan hakim dan JPU.
“Jadi gimana jarinya sekarang sudah sembuh ya. Sudah tidak apa-apa kan. Kamu masih bisa bermain piano kan,” tanya hakim pada Gilbert.

“Kamu sudah memaafkan terdakwa ya? Dengan tulus tidak ada unsur paksaan dari siapapun,” tanya majelis hakim pada orangtua Gilbert, Chang Hong.
“Kami sudah memaafkan Pak Hakim dengan tulus tanpa adanya unsur paksaan,” ucap orangtua korban Cang Hong.

Begitu juga pertanyaan JPU terhadap saksi, juga mengarahkan pertanyaan seputar perdamaian, karena saksi telah memberikan keterangan.
Sementara itu terdakwa Marini yang duduk di kursi pesakitan, tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Namun kuasa hukum terdakwa, Sukirman bersikuh bahwa kleinnya sudah melakukan perdamaian dengan para keluarga korban.

“Kasus ini sudah damai, kami minta agar hakim melepaskan klein kami. Karena terdakwa sudah trauma jadi kami minta jangan lagi klein kami ini dihukum,” ujar Sukirman.
Ketika disnggung wartawan perdamaian boleh saja, namun hukum tetap dijalankan, Sukirman mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan.

Sekadar mengingatkan, Marini (22) menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi di lapangan sekolah. Akibat kelalainnya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit. (rud)

Sidang Guru Marini Tabrak Murid

MEDAN-Sidang lanjutan perkara guru Marini yang menabrak murid TK Perguruan Buddhis Bodhicita, kembali di gelar  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/5).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wahidin SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri SH itu mendengarkan keterangan saksi korban. Dalam persidangan, hakim dan JPU masing-masing mengarahkan pertanyaan kepada para saksi seputar perdamaian yang dilakukan keluarga terdakwa dengan keluarga korban.

Di hadapan persidangan Cang Hong dan anaknya Gilbert yang menjadi korban mengaku, kalau anaknya Gilbert mengalami luka serius di jari manis sebelah kirinya.

“Lukanya sudah sembuh, namun jari manis sebelah kirinya terpaksa harus diamputasi. Meskipun demikian terdakwa sudah meminta maaf. Dan saya sudah memaafkannya,” ujar Cang Hong.
Sementara itu Gilbert dengan mengenakan seragam sekolah SMP mengaku, sudah sembuh dan mengaku tidak ada masalah dalam menjalankan rutinitasnya sehari-hari, karena jari tangannya diamputasi.

Dengan hanya menjawab menggeleng dan mengangguk saja Gilbert menjawab pertanyaan hakim dan JPU.
“Jadi gimana jarinya sekarang sudah sembuh ya. Sudah tidak apa-apa kan. Kamu masih bisa bermain piano kan,” tanya hakim pada Gilbert.

“Kamu sudah memaafkan terdakwa ya? Dengan tulus tidak ada unsur paksaan dari siapapun,” tanya majelis hakim pada orangtua Gilbert, Chang Hong.
“Kami sudah memaafkan Pak Hakim dengan tulus tanpa adanya unsur paksaan,” ucap orangtua korban Cang Hong.

Begitu juga pertanyaan JPU terhadap saksi, juga mengarahkan pertanyaan seputar perdamaian, karena saksi telah memberikan keterangan.
Sementara itu terdakwa Marini yang duduk di kursi pesakitan, tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Namun kuasa hukum terdakwa, Sukirman bersikuh bahwa kleinnya sudah melakukan perdamaian dengan para keluarga korban.

“Kasus ini sudah damai, kami minta agar hakim melepaskan klein kami. Karena terdakwa sudah trauma jadi kami minta jangan lagi klein kami ini dihukum,” ujar Sukirman.
Ketika disnggung wartawan perdamaian boleh saja, namun hukum tetap dijalankan, Sukirman mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan.

Sekadar mengingatkan, Marini (22) menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi di lapangan sekolah. Akibat kelalainnya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/