33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

12.517 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 90 Napi Langsung Bebas

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12.517 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 90 warga binaan mendapatkan remisi bebas.

“Yang dapat remisi sebanyak 12.517 warga binaan dengan rincian 12.427 orang remisi khusus sebagian atau RK-I dan 90 orang remisi khusus seluruhannya atau RK-II,” ujar Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Minggu (9/6).

Dikatakan Josua, surat keputusan akan diberikan langsung UPT lapas dan rutan masing-masing yang ada di Sumut.

“Penyerahan SK remisi akan disampaikan kepada masing-masing Kalapas dan Karutan usai pelaksanaan salat Idul Fitri pada Rabu 5 Juni 2019,” ujar Josua.

Selain remisi diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum, ada juga 8 warga binaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi khusus sebagian.

“Ada 8 orang dengan pemotongan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga 2 bulan pada lebaran 2019 ini,” ungkap Josua.

Josua menyebutkan, saat ini terdapat 34.287 warga binaan yang mendekam di Lapas dan Rutan yang di Sumut. Dengan rincian 22.610 warga binaan laki-laki dan 1.255 warga binaan wanita di lapas. Sedangkan di rutan untuk laki-laki sebanyak 9.992 orang dan wanita sebanyak 430 orang.

Warga binaan yang mendapat remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 7.937 orang, sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika ada 103 orang dan remisi RK-2 satu orang, serta kasus ilegal logging sebanyak 6 orang.

Kemudian, sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika sebanyak 4.462 dan remisi RK-2 sebanyak 15 orang. Sementara untuk kasus trafficking yang mendapat RK-1 sebanyak satu orang.

3 Orang Lebaran di Rumah

Sementara itu, dari 168 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klass II B Labuhandeli yang mendapat remisi Idul Fitri 1440 H, tiga di antaranya bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Labuhandeli Klass II, Jimri Nababan mengatakan, program remisi untum warga yang mereka ajukan ke Kanwil Menkumham ada sebanyak 168 orang disetujui, di antaranya ada 3 orang langsung bebas.

Dari jumlah yang disetujui, ada 2 orang lainnya ditolak karena ada perbaikan data. Maka, pihaknya akan segera mengusulkan 2 nama itu untuk remisi susulan berikutnya.

“Yang mendapat remisi ini, minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan memiliki prilaku bail selama menjalani hukuman. Untuk 3 orang yang bebas rata-rata menjalani hukuman kasus pencurìan,” jelas Jimri.

Pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada warga binaan agar berkepribadian baik, tujuannya sebagai dasar prosedur dalam pengajuan remisi. Ke depannya, warga binaan mampu berlomba-lomba berkarya dan bèrprilaku baik untuk mendapatkan remisi.

Mengenai jumlah warga binaan di Rutan Labuhandeli, kata Jimri, kini berjumlah 1.665 warga binaan. Dari jumlah itu sudah melebihi kapasitas dari kuota kapasitas 480 orang. “Kita terus upayakan meminimalisir kepadatan over kapasitas dengan mengirim warga binaan ke lapas lain,” ujarnya. (man/fac)

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12.517 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 90 warga binaan mendapatkan remisi bebas.

“Yang dapat remisi sebanyak 12.517 warga binaan dengan rincian 12.427 orang remisi khusus sebagian atau RK-I dan 90 orang remisi khusus seluruhannya atau RK-II,” ujar Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Minggu (9/6).

Dikatakan Josua, surat keputusan akan diberikan langsung UPT lapas dan rutan masing-masing yang ada di Sumut.

“Penyerahan SK remisi akan disampaikan kepada masing-masing Kalapas dan Karutan usai pelaksanaan salat Idul Fitri pada Rabu 5 Juni 2019,” ujar Josua.

Selain remisi diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum, ada juga 8 warga binaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi khusus sebagian.

“Ada 8 orang dengan pemotongan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga 2 bulan pada lebaran 2019 ini,” ungkap Josua.

Josua menyebutkan, saat ini terdapat 34.287 warga binaan yang mendekam di Lapas dan Rutan yang di Sumut. Dengan rincian 22.610 warga binaan laki-laki dan 1.255 warga binaan wanita di lapas. Sedangkan di rutan untuk laki-laki sebanyak 9.992 orang dan wanita sebanyak 430 orang.

Warga binaan yang mendapat remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 7.937 orang, sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika ada 103 orang dan remisi RK-2 satu orang, serta kasus ilegal logging sebanyak 6 orang.

Kemudian, sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika sebanyak 4.462 dan remisi RK-2 sebanyak 15 orang. Sementara untuk kasus trafficking yang mendapat RK-1 sebanyak satu orang.

3 Orang Lebaran di Rumah

Sementara itu, dari 168 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klass II B Labuhandeli yang mendapat remisi Idul Fitri 1440 H, tiga di antaranya bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Labuhandeli Klass II, Jimri Nababan mengatakan, program remisi untum warga yang mereka ajukan ke Kanwil Menkumham ada sebanyak 168 orang disetujui, di antaranya ada 3 orang langsung bebas.

Dari jumlah yang disetujui, ada 2 orang lainnya ditolak karena ada perbaikan data. Maka, pihaknya akan segera mengusulkan 2 nama itu untuk remisi susulan berikutnya.

“Yang mendapat remisi ini, minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan memiliki prilaku bail selama menjalani hukuman. Untuk 3 orang yang bebas rata-rata menjalani hukuman kasus pencurìan,” jelas Jimri.

Pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada warga binaan agar berkepribadian baik, tujuannya sebagai dasar prosedur dalam pengajuan remisi. Ke depannya, warga binaan mampu berlomba-lomba berkarya dan bèrprilaku baik untuk mendapatkan remisi.

Mengenai jumlah warga binaan di Rutan Labuhandeli, kata Jimri, kini berjumlah 1.665 warga binaan. Dari jumlah itu sudah melebihi kapasitas dari kuota kapasitas 480 orang. “Kita terus upayakan meminimalisir kepadatan over kapasitas dengan mengirim warga binaan ke lapas lain,” ujarnya. (man/fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/