26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hari Ini Seluruh ASN Wajib Masuk Kerja, Bolos Tanpa Alasan Tukin Dipotong

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ASN: Beberapa orang ASN Pemko Medan saat sedang istirahat, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cuti bersama dan libur lebaran 1440 Hijriah atau 2019 Masehi terhitung 1 sampai 9 Juni bagi aparatur sipil negara (ASN), telah usai. Mulai 10 Juni hari ini, ASN wajib masuk bekerja seperti biasa dan mengikuti apel pagi. Bagi ASN bolos tanpa alasan, siap-siap tunjangan kinerja (tukin) bakal dipotong.

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Abdul Khair Harahap mengatakan, tukin ASN dipotong akibat bolos kerja tanpa alasan tersebut akan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dan itu ada presentasenya yang disesuaikan dengan ketentuan berlaku. Jadi mereka sudah harus masuk kerja lagi setelah libur Lebaran ini,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Minggu (9/6).

Begitupun bagi pejabat struktural, dapat dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, jika benar diketahui tidak masuk kerja paska libur Lebaran. “Bagi pejabat struktural baik mulai dari eselon IV, III dan II, bilamana tahun ini dia akan naik pangkat,dapat ditunda kenaikan pangkatnya sampai tahun depan. Saya kira mereka sudah memahami hal tersebut,” katanya.

Mengenai kegiatan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN pada hari ini, dirinya enggan untuk membocorkannya. Namun yang pasti, ungkap dia, sudah ada tim yang bertugas guna memantau kehadiran seluruh ASN dan pejabat struktural pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu.

“Soal sidak nanti saja di hari H dilihat sendiri dan kalau mau diekspos. Kami sudah ada tim untuk itu dan mereka akan standby sejak pukul 07.00 WIB di semua OPD kita,” pungkasnya.

Diberi Sanksi Tegas

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap, mengatakan ASN di lingkungan Pemko Medan tidak diizinkan mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Apabila ada ASN yang menambah hari liburnya, ada sanksi yang akan mereka terima.

“Sanksinya sudah diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN), sanksi disiplin berupa administrasi. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori ringan. Terkecuali, perbuatan yang dilakukan berat maka sanksi tentu juga berat,” ungkapnya.

Penjatuhan sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada pegawai bawahan organisasi perangkat daerah (OPD). Melainkan juga bagi level pimpinan atau seluruh kepala dinas, kepala badan hingga kepala kantor. Alasannya, Pemko Medan tanpa pucuk pimpinan bisa menghambat pelayanan terhadap publik serta pelanggaran terhadap disiplin ASN. “Pokoknya kita akan bersikap tegas atas manajemen kepegawaian serta semua aturan yang melekat kepada ASN,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengawasi sekaligus mendata ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja nanti. “Jika ada ASN yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, Pemko Medan melalui BKDPSDM harus memberlakukan sanksi lebih berat terhadap ASN yang bolos pasca libur lebaran. Sebab, selama ini sanksi yang diberikan hanya potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) 0,5 persen. Oleh karenanya, bolos kerja pada hari pertama setelah libur lebaran sudah dianggap biasa.

“Sanksi tersebut (potongan 0,5 persen TPP) terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek jera. Semestinya sanksi lebih berat, misalnya potongan (TPP) hingga 25 persen,” ujar Sabar.

Kata Sabar, jika sanksi yang diberlakukan lebih berat diyakini peluang para ASN untuk bolos usai libur panjang lebaran bisa diminimalisir. Dengan begitu, tingkat kedisiplinan semakin baik. “Makanya, perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel,” ucapnya.

Sabar mengharapkan, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk setelah libur lebaran bisa meningkat dibanding tahun lalu. Bahkan, bisa mencapai 100 persen. “Jangan sampai menurun tingkat kehadiran ASN, dan semestinya harus 100 persen. Jika mengalami penurunan, maka perlu dievaluasi kenapa bisa terjadi,” tukasnya.

Diketahui, tingkat kehadiran ASN usai libur lebaran tahun 2018 tak mencapai 100 persen. Terdapat 5 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos dari total sekitar 15 ribuan ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Syafruddin menyatakan, tidak akan memberi toleransi ASN yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Pada 5 dan 6 libur Lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Di luar tanggal itu ASN enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” katanya.

Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang bolos. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Ingat ya enggak boleh bolos, 10 Juni masuk kerja kembali dan semuanya akan diabsen,” tegasnya. (prn/ris)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ASN: Beberapa orang ASN Pemko Medan saat sedang istirahat, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cuti bersama dan libur lebaran 1440 Hijriah atau 2019 Masehi terhitung 1 sampai 9 Juni bagi aparatur sipil negara (ASN), telah usai. Mulai 10 Juni hari ini, ASN wajib masuk bekerja seperti biasa dan mengikuti apel pagi. Bagi ASN bolos tanpa alasan, siap-siap tunjangan kinerja (tukin) bakal dipotong.

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Abdul Khair Harahap mengatakan, tukin ASN dipotong akibat bolos kerja tanpa alasan tersebut akan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dan itu ada presentasenya yang disesuaikan dengan ketentuan berlaku. Jadi mereka sudah harus masuk kerja lagi setelah libur Lebaran ini,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Minggu (9/6).

Begitupun bagi pejabat struktural, dapat dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, jika benar diketahui tidak masuk kerja paska libur Lebaran. “Bagi pejabat struktural baik mulai dari eselon IV, III dan II, bilamana tahun ini dia akan naik pangkat,dapat ditunda kenaikan pangkatnya sampai tahun depan. Saya kira mereka sudah memahami hal tersebut,” katanya.

Mengenai kegiatan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN pada hari ini, dirinya enggan untuk membocorkannya. Namun yang pasti, ungkap dia, sudah ada tim yang bertugas guna memantau kehadiran seluruh ASN dan pejabat struktural pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu.

“Soal sidak nanti saja di hari H dilihat sendiri dan kalau mau diekspos. Kami sudah ada tim untuk itu dan mereka akan standby sejak pukul 07.00 WIB di semua OPD kita,” pungkasnya.

Diberi Sanksi Tegas

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap, mengatakan ASN di lingkungan Pemko Medan tidak diizinkan mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Apabila ada ASN yang menambah hari liburnya, ada sanksi yang akan mereka terima.

“Sanksinya sudah diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN), sanksi disiplin berupa administrasi. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori ringan. Terkecuali, perbuatan yang dilakukan berat maka sanksi tentu juga berat,” ungkapnya.

Penjatuhan sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada pegawai bawahan organisasi perangkat daerah (OPD). Melainkan juga bagi level pimpinan atau seluruh kepala dinas, kepala badan hingga kepala kantor. Alasannya, Pemko Medan tanpa pucuk pimpinan bisa menghambat pelayanan terhadap publik serta pelanggaran terhadap disiplin ASN. “Pokoknya kita akan bersikap tegas atas manajemen kepegawaian serta semua aturan yang melekat kepada ASN,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengawasi sekaligus mendata ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja nanti. “Jika ada ASN yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, Pemko Medan melalui BKDPSDM harus memberlakukan sanksi lebih berat terhadap ASN yang bolos pasca libur lebaran. Sebab, selama ini sanksi yang diberikan hanya potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) 0,5 persen. Oleh karenanya, bolos kerja pada hari pertama setelah libur lebaran sudah dianggap biasa.

“Sanksi tersebut (potongan 0,5 persen TPP) terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek jera. Semestinya sanksi lebih berat, misalnya potongan (TPP) hingga 25 persen,” ujar Sabar.

Kata Sabar, jika sanksi yang diberlakukan lebih berat diyakini peluang para ASN untuk bolos usai libur panjang lebaran bisa diminimalisir. Dengan begitu, tingkat kedisiplinan semakin baik. “Makanya, perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel,” ucapnya.

Sabar mengharapkan, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk setelah libur lebaran bisa meningkat dibanding tahun lalu. Bahkan, bisa mencapai 100 persen. “Jangan sampai menurun tingkat kehadiran ASN, dan semestinya harus 100 persen. Jika mengalami penurunan, maka perlu dievaluasi kenapa bisa terjadi,” tukasnya.

Diketahui, tingkat kehadiran ASN usai libur lebaran tahun 2018 tak mencapai 100 persen. Terdapat 5 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos dari total sekitar 15 ribuan ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Syafruddin menyatakan, tidak akan memberi toleransi ASN yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Pada 5 dan 6 libur Lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Di luar tanggal itu ASN enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” katanya.

Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang bolos. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Ingat ya enggak boleh bolos, 10 Juni masuk kerja kembali dan semuanya akan diabsen,” tegasnya. (prn/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/