30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Djoss Terima Hasil Pilgubsu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Hotel Jalan Sudirman Medan, Minggu (8/7).  Satu per satu dari 33 KPU kabupaten dan kota memaparkan hasil penghitungan suara disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun pada rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tim Djarot-Sihar menolak menandatangani berita acara pada Minggu (8/7) malam, namun secara prinsip, kemenangan Edy-Ijeck telah diterima oleh pasangan nomor urut dua tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Djarot-Sihar (Djoss) Jumiran Abdi mengatakan, keputusan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akhir pekan lalu, adalah sebagai bentuk kekecewaan sekaligus protes terhadap buruknya pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018 mulai dari tingkat bawah sampai ke kabupaten/kota.

“Itukan untuk menjadi perhatian saja. Soal menang dan kalah itu biasa, namanya juga pesta demokrasi,” ujar Jumiran Abdi kepada Sumut Pos, Senin (9/7).

Menurutnya catatan yang disampaikan oleh tim Djoss pada saat rapat pleno rekapitulasi tersebut, adalah untuk menunjukkan bagaimana kualitas penyelenggara pemilu mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas. Sebab banyak persoalan yang muncul sejak bergulirnya tahapan kampanye sampai pada proses pendataan pemilih dan pemilihan itu sendiri.

Pun begitu, Jumiran mengaku pihaknya telah menerima hasil perolehan suara yang kemudian memenangkan pasangan Eramas dengan selisih sebagimana disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumut. Bahkan katanya, pasangan calon (paslon) mereka sendiri sudah menerima hasil tersebut.

“Pada dasarnya kita terima. Paslon kita juga sudah menerima hasilnya. Apalagi Pak Djarot kan sudah mengucapkan selamat kepada pak Edy waktu yang lalu. Lagipula kalau tidak menandatangani kan tidak apa-apa,” kata dia.

Meski begitu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga mengatakan, pihaknya akan menetapkan siapa paslon pemenang dalam dua minggu ke depan. Pasalnya, sesuai UU No 10/2016, pasca rekapitulasi penghitungan suara tersedia waktu selama tiga hari kerja bagi setiap pasangan calon mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.

“Itu sebabnya saat rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu, kita tidak menyatakan siapa pemenang. Hanya menyampaikan perolehan suara setiap pasangan calon. Jadi harus ditunggu dulu siapa tahu ada yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ke MK,” kata Benget kepada wartawan, Senin (9/7)

Ada atau tidak pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara Pilgubsu, lanjutnya, akan diketahui setelah MK meregistrasi gugatan dari seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan selambat-lambatnya sebelas hari setelah pengajuan. Registrasi gugatan akan disampaikan MK ke KPU RI. Dari situ kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota.

Dikatakannya, jika ternyata hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu tidak digugat, maka KPU segera menetapkan pemenangnya. “Sekurang-kurangnya sehari setelah MK menyatakan hasil penghitungan suara Pilgubsu tidak digugat, KPU harus menetapkan pemenang. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang mengundang kedua pasangan calon,” jelas Benget.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgubsu 2018 yang digelar KPU Sumut, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) meraih 3.291.137 suara atau 57,57 persen. Sedangkan rivalnya Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) memperoleh 2.424.960 suara atau 42,42 persen. (bal)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Hotel Jalan Sudirman Medan, Minggu (8/7).  Satu per satu dari 33 KPU kabupaten dan kota memaparkan hasil penghitungan suara disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun pada rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tim Djarot-Sihar menolak menandatangani berita acara pada Minggu (8/7) malam, namun secara prinsip, kemenangan Edy-Ijeck telah diterima oleh pasangan nomor urut dua tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Djarot-Sihar (Djoss) Jumiran Abdi mengatakan, keputusan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akhir pekan lalu, adalah sebagai bentuk kekecewaan sekaligus protes terhadap buruknya pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018 mulai dari tingkat bawah sampai ke kabupaten/kota.

“Itukan untuk menjadi perhatian saja. Soal menang dan kalah itu biasa, namanya juga pesta demokrasi,” ujar Jumiran Abdi kepada Sumut Pos, Senin (9/7).

Menurutnya catatan yang disampaikan oleh tim Djoss pada saat rapat pleno rekapitulasi tersebut, adalah untuk menunjukkan bagaimana kualitas penyelenggara pemilu mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas. Sebab banyak persoalan yang muncul sejak bergulirnya tahapan kampanye sampai pada proses pendataan pemilih dan pemilihan itu sendiri.

Pun begitu, Jumiran mengaku pihaknya telah menerima hasil perolehan suara yang kemudian memenangkan pasangan Eramas dengan selisih sebagimana disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumut. Bahkan katanya, pasangan calon (paslon) mereka sendiri sudah menerima hasil tersebut.

“Pada dasarnya kita terima. Paslon kita juga sudah menerima hasilnya. Apalagi Pak Djarot kan sudah mengucapkan selamat kepada pak Edy waktu yang lalu. Lagipula kalau tidak menandatangani kan tidak apa-apa,” kata dia.

Meski begitu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga mengatakan, pihaknya akan menetapkan siapa paslon pemenang dalam dua minggu ke depan. Pasalnya, sesuai UU No 10/2016, pasca rekapitulasi penghitungan suara tersedia waktu selama tiga hari kerja bagi setiap pasangan calon mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.

“Itu sebabnya saat rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu, kita tidak menyatakan siapa pemenang. Hanya menyampaikan perolehan suara setiap pasangan calon. Jadi harus ditunggu dulu siapa tahu ada yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ke MK,” kata Benget kepada wartawan, Senin (9/7)

Ada atau tidak pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara Pilgubsu, lanjutnya, akan diketahui setelah MK meregistrasi gugatan dari seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan selambat-lambatnya sebelas hari setelah pengajuan. Registrasi gugatan akan disampaikan MK ke KPU RI. Dari situ kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota.

Dikatakannya, jika ternyata hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu tidak digugat, maka KPU segera menetapkan pemenangnya. “Sekurang-kurangnya sehari setelah MK menyatakan hasil penghitungan suara Pilgubsu tidak digugat, KPU harus menetapkan pemenang. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang mengundang kedua pasangan calon,” jelas Benget.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgubsu 2018 yang digelar KPU Sumut, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) meraih 3.291.137 suara atau 57,57 persen. Sedangkan rivalnya Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) memperoleh 2.424.960 suara atau 42,42 persen. (bal)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/