25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Kadishub Samosir Kirim Surat Sakit

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian, untuk diperiksa sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (9/7).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketidakhadiran Nurdin dikarenakan yang bersangkutan mengaku sedang sakit. “Nurdin Siahaan mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik Subdit III/Umum Direktorat Resersr Kriminal Umum Polda Sumut,” katanya kepada wartawan.

Atas kondisi ini, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka hingga sembilan hari ke depan, sesuai dengan kesiapan Kadishub Samosir tersebut. “Tersangka menyatakan siap diperiksa pada 18 Juli mendatang,” jelasnya.

Disinggung tentang penahanan tersangka Nurdin Siahaan, Tatan menyebut, menunggu hasil pemeriksaan dan merupakan kewenangan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6) lalu, Polda Sumut telah menahan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Dlam proses pengembangan penyidikan, Polda Sumut selanjutnya menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). SPDP tersebut milik Poltak Soritua Sagala, Golpa F Putra, Rihad Sitanggang dan Karnilan Sitanggang.

“Ya, sudah kita terima SPDP tersangka kasus Sinar Bangun. Namun, belum ditunjuk Jaksa Penuntut Umum, karena masih di bagian sekretariat Kejati Sumut. Belum ada disposisi untuk untuk JPUnya dari Pak Kajati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Pihak Kejatisu dan Polda Sumut terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini. Sejauh ini masih SPDP, sedangkan berkas perkara milik tersangka belum mereka terima. “Ini kasus nasional, pastinya dilakukan kordinasi bersama. Kasus ini, menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kita pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat ? dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (mag-1)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian, untuk diperiksa sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (9/7).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketidakhadiran Nurdin dikarenakan yang bersangkutan mengaku sedang sakit. “Nurdin Siahaan mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik Subdit III/Umum Direktorat Resersr Kriminal Umum Polda Sumut,” katanya kepada wartawan.

Atas kondisi ini, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka hingga sembilan hari ke depan, sesuai dengan kesiapan Kadishub Samosir tersebut. “Tersangka menyatakan siap diperiksa pada 18 Juli mendatang,” jelasnya.

Disinggung tentang penahanan tersangka Nurdin Siahaan, Tatan menyebut, menunggu hasil pemeriksaan dan merupakan kewenangan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6) lalu, Polda Sumut telah menahan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Dlam proses pengembangan penyidikan, Polda Sumut selanjutnya menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). SPDP tersebut milik Poltak Soritua Sagala, Golpa F Putra, Rihad Sitanggang dan Karnilan Sitanggang.

“Ya, sudah kita terima SPDP tersangka kasus Sinar Bangun. Namun, belum ditunjuk Jaksa Penuntut Umum, karena masih di bagian sekretariat Kejati Sumut. Belum ada disposisi untuk untuk JPUnya dari Pak Kajati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Pihak Kejatisu dan Polda Sumut terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini. Sejauh ini masih SPDP, sedangkan berkas perkara milik tersangka belum mereka terima. “Ini kasus nasional, pastinya dilakukan kordinasi bersama. Kasus ini, menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kita pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat ? dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/