MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang aparatur sipil Negara (ASN) di Balai Kota Medan dikabarkan positif Covid-19. Disebutkan, ketiga ASN tersebut yakni, dua dari Bagian Perekonomian dan satu dari Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemko Medan.
Dikonfirmasi mengenai kabar itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemko Medan, Nasib SSos MSi membenarkan kabar itu. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, hanya satu orang stafnya di Bagian Perekonomian yang dinyatakan positif Covid-19n
“Setahu saya hanya ada satu. Dia itu Kasubbag saya, perempuan. Kalau yang satu lagi, saya justru tak tahu siapa orangnya, karena saya tidak ada dapat kabar sampai saat ini,” kata Nasib kepada Sumut Pos, Kamis (9/7) sore.
Disebutnya, seorang anggotanya yang merupakan Kasubbag di Bagian Perekonomian Pemko Medan sudah tidak masuk kantor sejak satu minggu lalu. “Anaknya yang melapor ke kantor kalau ibunya sakit, dengan ciri-ciri demam, batuk dan sesak nafas. Lalu saya bilang, cepat test swab, maka langsung di swab dan hasilnya sudah keluar. Tadi siang, anaknya yang mengabarkan ke saya, kalau ibunya memang positif Covid-19 karena hasil swabnya sudah keluar,” sebutnya.
Mendengar kabar itu, jelas Nasib, pihaknya langsung mengabarkannya kepada Sekda dan Asisten Umum Kota Medan untuk meminta Dinas Kesehatan agar segera memfasilitasi Bagian Perekonomian Kota Medan untuk dapat dilakukan rapid test massal lagi kepada seluruh staf yang ada di Bagian Perekonomian. “Kami semua satu ruangan di sini. Maka kami minta supaya besok (hari ini), bisa dilakukan rapid test secara massal. Nantinya kalau ada yang reaktif, maka akan langsung di swab supaya dapat segera diobati dan virus ini tidak menyebar semakin jauh,” jelasnya.
Berbeda dengan Nasib, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Medan, Arrahman Pane justru membantah kabar, ada staf di Bagain Humas yang positif Covid-19. “Sampai saat ini saya belum mendapatkan kabar itu. Suratnya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan pun belum saya terima, jadi tak bisa saya bilang sudah ada positif di (bagian) Humas,” katanya.
Bahkan katanya, sampai saat ini, pelayanan Humas Pemko Medan masih berjalan seperti biasanya. “Kami masih bekerja seperti biasa,” terangnya.
Pengawasan AKB Dilakukan OPD Terkait
Secara resmi, Pemko Medan telah menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Agar perwal ini berjalan dengan efektif, maka pengawasan diserahkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk pengawasan, itu ada di setiap OPD. Misalnya di Pasar, pengawasannya oleh PD Pasar. Untuk di hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan lainnya oleh Dinas Pariwisata, di angkutan umum oleh Dinas Perhubungan dan seterusnya,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (9/7).
Dijelaskan Muslim, setiap OPD nantinya akan membentuk satuan tugas atau gugus tugasnya masing-masing dalam mengawasi Perwal Nomor 27 tahun 2020 ini. “Sedangkan untuk penindakan, itu ada di Satpol PP. Bila dalam pengawasan yang diawasi melakukan pelanggaran, telah ditegur namun tetap membandel, maka akan dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk diberi tindakan sesuai Perwal yang ada,” jelasnya.
Di sisi lain, soal sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, Muslim yang juga menjabat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan mengaku masih akan menjalankan sistem kerja tersebut.
Pun begitu, kata Muslim, tidak terutup kemungkinan bahwa pihaknya akan kembali mempekerjakan seluruh ASN yang ada dalam waktu dekat, semua itu tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. “Infonya Pak Presiden mengatakan akan mencabut sistem kerja WFH bagi para ASN, tapi kan itu masih rencana, belum fix. Kalau memang nantinya ada kebijakan itu dari pusat, tentu kita akan kembali mempekerjakan kembali para ASN kota ke kantor. Tapi kalau belum ada kebijakan dari pusat, sepertinya kita masih menggunakan sistem kerja WFH karena kondisi kita yang masih zona merah,” katanya.
Di sisi lain, jelas Muslim, pihaknya akan memepertegas penerapan Perwal Nomor 27 tersebut, terlepas jadi atau tidaknya sistem kerja WFH dicabut. “Dicabut atau tidak sistem WFH, kita tetap tegas menerapkan Perwal 27/2020 ini,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pengawasan sudah dimulai sejak Perwal tersebut ditandatangani Plt Wali Kota Medan. Ia pun berharap, agar setiap OPD mampu melakukan pengawasan terhadap bidang yang ditanganinya masing-masing.
“Khusus untuk pasar-pasar di Kota Medan, kami berharap agar PD Pasar betul-betul bisa menerapkan Perwal ini di setiap pasar dan begitu juga dengan setiap OPD lainnya. Bila nantinya ada yang harus ditindak, maka kami minta untuk berkoordinasi agar kami didampingi OPD terkait akan menindaknya. Untuk razia masker akan tetap kita lakukan, nanti akan dijadwalkan,” pungkasnya. (map)