MEDAN- Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan Panit Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Megawaty terhadap belasan member TVI Ekspress beberapa waktu lalu. Hingga kini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kita masih memeriksa saksi-saksi, belum memeriksa yang bersangkutan,” kata Kasubdit II Harda dan Tahbang Reskrimum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/8).
Saat ditanya kapan akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, Rudi Rifani mengalihkannya kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso.
Sementara itu, Heru Prakoso yang ditemui di ruang Humas Polda Sumut mengatakan, dalam proses penanganan kasus tersebut langkah yang dilakukan pihak penyidik pertama kali adalah mengkonfrontir keterangan pelapor kepada saksi dan kemudian kepada orang yang diduga sebagai pelaku. “Nah, kita umpamakan jika Anda pelapor, maka Anda dimintai keterangan terlebih dahulu, kemudian saksi dan barulah pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditegaskannya, dalam berbagai kasus termasuk dalam kasus ini, Polda Sumut tidak membeda-bedakan siapa pelaku, termasuk pula jika yang menjadi pelaku dalam sebuah tindak pidana itu adalah personel polisi. “Polda tidak pernah membeda-bedakan siapa pelaku kejahatan, apakah warga biasa atau polisi. Meskipun polisi, tetap akan dilakukan proses pemeriksaan serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ipda Megawaty dilaporkan belasan nasabah TVI Ekspres ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (26/7) lalu, dengan bukti laporan No.STPL/494/VII/2011/SPK Poldasu, tertanggal 26 Juli 2011. Dalam laporan itu, disinyalir Ipda Megawaty melakukan penipuan tersebut dengan modus mengajak kerja sama bisnis, dengan keuntungan yang berlipat ganda di perusahaan TVI Ekspres.(ari)