29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Tim Pengaduan THR Dibentuk

MEDAN- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, pemberian THR bagi karyawan ini juga harus memperhatikan berbagai hal seperti pekerja dengan masa kerja 12 bulan diberikan sebesar satu bulan gaji.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan bersama ini diminta kepada seluruh pimpinan perusahaan di Medan untuk melaksanakannya. Dengan ketentuan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Marah Husin Lubis SH, Selasa (9/8).

Dikatakan Marah, besarnya THR yang diberikan dapat ditentukan dengan ketentuan, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Selain itu, untuk pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja per 12 dikali 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi perusahan yang telah menetapkan besarnya nilai THR didalam peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai yang ditetapkan, perusahaan wajib melaksanakannya sesuai dengan yang telah ditetapkan perusahaan. Pembayaran THR juga wajib dibayarkan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

“Kita juga mengimbau kepada pekerja untuk tidak melakukan unjukrasa terkait persoalan THR dari perusahaan. Namun, harus diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan atau melalui tripartit ke Dinsosnaker. Kita juga membentuk tim pengaduan di 4 titik kawasan Selatan, Utara, Timur dan Barat. Tim ini dibentuk untuk menerima pengaduan para pekerja perselisihan masalah THR yang ditempatkan di titik-titik kawasan-kawasan industri atau pabrik,” jelasnya.

Disebutkannya, posko pengaduan di kawasan Selatan meliputi Medan Tuntungan, Johor, Amplas, Medan Baru, Polonia dan Maimun. Selanjutnya posko kawasan Utara antara lain Medan Belawan, Marelan, Labuhan dan Medan Deli. Untuk posko kawasan Timur yakni Medan Timur, Perjuangan, Tembung, Denai, Area dan Medan Kota. Posko kawasan Barat yakni Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal, Medan Selayang.(adl)

MEDAN- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, pemberian THR bagi karyawan ini juga harus memperhatikan berbagai hal seperti pekerja dengan masa kerja 12 bulan diberikan sebesar satu bulan gaji.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan bersama ini diminta kepada seluruh pimpinan perusahaan di Medan untuk melaksanakannya. Dengan ketentuan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Marah Husin Lubis SH, Selasa (9/8).

Dikatakan Marah, besarnya THR yang diberikan dapat ditentukan dengan ketentuan, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Selain itu, untuk pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja per 12 dikali 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi perusahan yang telah menetapkan besarnya nilai THR didalam peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai yang ditetapkan, perusahaan wajib melaksanakannya sesuai dengan yang telah ditetapkan perusahaan. Pembayaran THR juga wajib dibayarkan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

“Kita juga mengimbau kepada pekerja untuk tidak melakukan unjukrasa terkait persoalan THR dari perusahaan. Namun, harus diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan atau melalui tripartit ke Dinsosnaker. Kita juga membentuk tim pengaduan di 4 titik kawasan Selatan, Utara, Timur dan Barat. Tim ini dibentuk untuk menerima pengaduan para pekerja perselisihan masalah THR yang ditempatkan di titik-titik kawasan-kawasan industri atau pabrik,” jelasnya.

Disebutkannya, posko pengaduan di kawasan Selatan meliputi Medan Tuntungan, Johor, Amplas, Medan Baru, Polonia dan Maimun. Selanjutnya posko kawasan Utara antara lain Medan Belawan, Marelan, Labuhan dan Medan Deli. Untuk posko kawasan Timur yakni Medan Timur, Perjuangan, Tembung, Denai, Area dan Medan Kota. Posko kawasan Barat yakni Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal, Medan Selayang.(adl)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/