MEDAN,SUMUTPOS.CO-Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan. Sebab, gaji ke-13 akan dibayarkan dalam minggu ini. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.
Hal itu juga dikuatkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis yang dimaksudkan dalam PP No.44 tahun 2020 yang bersumber dari APBN.
“Sudah ada PP No.44 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pencairan gaji ke-13, maka Pemko Medan akan segera mencairkan gaji ke-13 nya,” ucap Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Ir Sulfan Nasution kepada Sumut Pos, Minggu (9/8/2020).
Dijelaskan Sulfan, sesuai dengan PMK RI No.106/PMK.05/2020 pasal 17 ayat 1, gaji atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada bulan Agustus 2020. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan, dalam hal gaji atau penghasilan ke-13 sebagaimana ditetapkan pada ayat 1, bila belum dapat dibayarkan maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Namun begitu, Pemko Medan memastikan akan membayarkan gaji ke-13 nya pada pekan ini.”Kalau gak punya uang bisa dibayarkan di bulan berikutnya. Kalau (Pemko) Medan gak masalah, pasti dibayar minggu ini juga,” jelas Sulfan.
Seperti diketahui, pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan akhirnya menemui titik terang. Pasalnya Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No. 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).
Selama ini, gaji ke-13 ditunggu-tunggu para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan karena pada tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juli.
Namun karena adanya pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 terpaksa diundur 1 bulan hingga Agustus 2020. Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Tetapi tak sama seperti pada tahun-tahun yang lalu, gaji ke-13 di tahun 2020 hanya didapatkan para pejabat eselon III ke bawah. Artinya, pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Sedangkan untuk besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp28,5 triliun. Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp6,73 triliun. Sementara itu, untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp13,89 triliun. (map/ila)