29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Prostitusi Berkedok Spa & Pijat Menjamur di Medan

Lalu apa tindakan pihak Disbudpar Kota Medan terhadap panti pijat dan spa yang menyalahi izin ini? Kepala Seksi (Kasi) Tempat Hiburan Umum Disbudpar, Baginda Uno Harahap yang ditemui Selasa (9/9) mengaku, saat ini ada 41 tempat spa dan 33 panti pijat (termasuk oukup dan pijat refleksi) yang terdaftar.

Dijelaskan Uno, tetiap usaha hiburan di Medan wajib memiliki izin usaha dari Disbudpar yaitu Berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tidak seperti sebelumnya yang harus 1 tahun sekali tanpa biaya apa pun. Pengurusannya pun cukup 3 tahun sekali. Namun, sebelum mendapatkan TDUP, penanggung jawab usaha harus mengurus izin gangguan (HO) dari BPPT dan mendaftar sebagai wajib pajak baru ke Dispenda Kota Medan. Setelah dua berkas ini terpenuhi, maka TDUP pun akan dikeluarkan.

“Di dalam pengurusan HO itu nantinya akan diminta seperti surat keterangan Lurah, rekomendasi Kesbanglimas, akte perusahaan, PBB, pas foto, KTP penanggung jawab, NPWP perusahaan/pribadi, status hak sewa dan beberapa hal lainnya. Nah, ini semua juga kami minta tapi cukup fotocopy-nya saja,” ujarnya. Uno mengatakan pihaknya juga melakukan tindakan preventif (pencegahan) agar tempat hiburan spa/panti pijat berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk itu ada kewajiban yang harus dipenuhi tempat pengusaha panti pijat dan spa.

“Nah jadi dilihat di tempat spa yang ada apakah dari segi tempat aktivitas sudah memenuhi itu tidak. Kalau sesuai dengan persyaratan kami tapi tetap terjadi asusila maka itu sudah masalah di pelakunya,” elaknya.

Jadi apa tindakan Disbudpar bagi pelaku usaha yang melanggar? Menurut Uno, Disbudpar memiliki sanksi atas tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak usaha. Ada 6 tahap yang akan dilakukannya jika tempat usaha hiburan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pertama, pihaknya akan lakukan pemanggilan. Kedua, membuat berita acara pemanggilan. Ketiga, monitoring khusus. Keempat, jika tetap buka maka dibekukan 14 hari. Kelima, jika masih buka juga akan dibekukan 3 bulan. Keenam, jika tetap buka juga akan dicabut izinnya. Panggilan secara tertulis yang berisi teguran. Lalu jika 3 kali disurati, pihak usaha tetap membandel, maka Disbudpar akan melakukan pembekuan sementara kepada usaha hingga pencabutan atau pembatalan izin usaha. Minimal 14 hari pihak usaha dapat mengajukan izin kembali.

“Tapi bisa lebih dari 14 hari. Kalau udah bebas dari pembekuan itu dia bisa ajukan izin lagi. Tapi itu pun dia harus dilihat apakah mampu membenahi kelalaian mereka,” ungkapnya.

Lalu apa tindakan pihak Disbudpar Kota Medan terhadap panti pijat dan spa yang menyalahi izin ini? Kepala Seksi (Kasi) Tempat Hiburan Umum Disbudpar, Baginda Uno Harahap yang ditemui Selasa (9/9) mengaku, saat ini ada 41 tempat spa dan 33 panti pijat (termasuk oukup dan pijat refleksi) yang terdaftar.

Dijelaskan Uno, tetiap usaha hiburan di Medan wajib memiliki izin usaha dari Disbudpar yaitu Berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tidak seperti sebelumnya yang harus 1 tahun sekali tanpa biaya apa pun. Pengurusannya pun cukup 3 tahun sekali. Namun, sebelum mendapatkan TDUP, penanggung jawab usaha harus mengurus izin gangguan (HO) dari BPPT dan mendaftar sebagai wajib pajak baru ke Dispenda Kota Medan. Setelah dua berkas ini terpenuhi, maka TDUP pun akan dikeluarkan.

“Di dalam pengurusan HO itu nantinya akan diminta seperti surat keterangan Lurah, rekomendasi Kesbanglimas, akte perusahaan, PBB, pas foto, KTP penanggung jawab, NPWP perusahaan/pribadi, status hak sewa dan beberapa hal lainnya. Nah, ini semua juga kami minta tapi cukup fotocopy-nya saja,” ujarnya. Uno mengatakan pihaknya juga melakukan tindakan preventif (pencegahan) agar tempat hiburan spa/panti pijat berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk itu ada kewajiban yang harus dipenuhi tempat pengusaha panti pijat dan spa.

“Nah jadi dilihat di tempat spa yang ada apakah dari segi tempat aktivitas sudah memenuhi itu tidak. Kalau sesuai dengan persyaratan kami tapi tetap terjadi asusila maka itu sudah masalah di pelakunya,” elaknya.

Jadi apa tindakan Disbudpar bagi pelaku usaha yang melanggar? Menurut Uno, Disbudpar memiliki sanksi atas tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak usaha. Ada 6 tahap yang akan dilakukannya jika tempat usaha hiburan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pertama, pihaknya akan lakukan pemanggilan. Kedua, membuat berita acara pemanggilan. Ketiga, monitoring khusus. Keempat, jika tetap buka maka dibekukan 14 hari. Kelima, jika masih buka juga akan dibekukan 3 bulan. Keenam, jika tetap buka juga akan dicabut izinnya. Panggilan secara tertulis yang berisi teguran. Lalu jika 3 kali disurati, pihak usaha tetap membandel, maka Disbudpar akan melakukan pembekuan sementara kepada usaha hingga pencabutan atau pembatalan izin usaha. Minimal 14 hari pihak usaha dapat mengajukan izin kembali.

“Tapi bisa lebih dari 14 hari. Kalau udah bebas dari pembekuan itu dia bisa ajukan izin lagi. Tapi itu pun dia harus dilihat apakah mampu membenahi kelalaian mereka,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/