28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ikut Gelapkan Sepeda Motor, Anak Tentara Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

PENGGELAPAN: Hambali Harahap, terdakwa penggelapan sepedamotor menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang anak tentara, Hambali Harahap alias Habil (20), dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara, karena dituduh melakukan penggelapan sepedamotor seorang gadis. Warga Jalan Kapten Muslim, Asrama Yon Zipur I Blok F, Kecamatan Medan Helvetia, ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Khairani Siregar, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hambali Harahap dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 8 Juni 2019, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani, berminat membeli hapenya yang sebelumnya ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Terdakwa dan Nanda bersekongkol bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Kec Medan Timur.

Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dan berpura-pura kalau sepeda motor yang dikendarainya mogok. Korban pun mendatangi Nanda yang saat itu berboncengan dengan terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW.

Di sana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan Nanda kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil duit ke ATM.

Adapun terdakwa Hambali tetap berada di tempat bersama korban.

Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban. Sedangkan terdakwa diam-diam ikut turut melarikan diri.

Selanjutnya terdakwa menemui Nanda. Keduanya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki tidak dikenal seharga Rp1 juta.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan yakni, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Sedangkan hal yang dianggap memberatkan terdakwa yaitu barang korban belum kembali,” pungkas jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa. (man)

PENGGELAPAN: Hambali Harahap, terdakwa penggelapan sepedamotor menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang anak tentara, Hambali Harahap alias Habil (20), dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara, karena dituduh melakukan penggelapan sepedamotor seorang gadis. Warga Jalan Kapten Muslim, Asrama Yon Zipur I Blok F, Kecamatan Medan Helvetia, ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Khairani Siregar, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hambali Harahap dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 8 Juni 2019, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani, berminat membeli hapenya yang sebelumnya ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Terdakwa dan Nanda bersekongkol bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Kec Medan Timur.

Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dan berpura-pura kalau sepeda motor yang dikendarainya mogok. Korban pun mendatangi Nanda yang saat itu berboncengan dengan terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW.

Di sana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan Nanda kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil duit ke ATM.

Adapun terdakwa Hambali tetap berada di tempat bersama korban.

Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban. Sedangkan terdakwa diam-diam ikut turut melarikan diri.

Selanjutnya terdakwa menemui Nanda. Keduanya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki tidak dikenal seharga Rp1 juta.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan yakni, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Sedangkan hal yang dianggap memberatkan terdakwa yaitu barang korban belum kembali,” pungkas jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/