30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Bawa Kabur Rp1,6 M Naik Sepeda Motor

Mantan Kepala Unit BRI Medan Johor Diancam 5 Tahun Penjara

MEDAN-Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Karya Wisata Medan Johor, Samsuar Nasution, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas perkara mencuri dan membawa kabur uang dalam brankas Rp1,6 miliar. Terdakwa yang memakai baju tahanan berwarna merah hanya tertunduk lesu selama menjalani persidangan.

Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum, Masni di dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rumekso itu diketahui bahwa aksi Samsuar bermula pada 6 Juli 2012. Ketika itu terdakwa meminta kunci brankas yang dipegang teller bank, kemudian menggandakannya. Malam itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Samsuar yang mengendarai sepeda motor datang ke Kantor Bank BRI Unit Karya Wisata Medan.

Kemudian, Samsuar menyuruh penjaga malam untuk membeli mie instan. Setelah ditinggalkan penjaga malam, Samsuar langsung masuk ke kantor dan mengambil uang Rp1,6 miliar dari brankas. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, Samsuar yang mengendarai sepeda motor menuju Tebing Tinggi. Dari sana dia menumpang bus ke Riau. Sejak itu Samsuar tidak masuk kerja.

Namun pelarian Samsuar tercium oleh petugas Polda Sumut. Kemudian, Samsuar diciduk di Hotel Makmur Jaya, Pekanbaru, Riau, Rabu (18/7). Dari tangan Samsuar disita mobil X Trail bernomor polisi BM 5 RR dan BM 1211 JA, uang tunai Rp828.700.000, kwitansi pembelian tanah dengan nominal Rp50 juta, serta satu set kunci brankas hasil duplikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masni mengatakan terdakwa diadili di PN Medan karena mencuri dan membawa kabur uang sebesar Rp1,6 miliar dari brankas Bank BRI Unit Karya Wisata, Medan Johor, 6 Juli lalu. Terdakwa dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancamannya 5 tahun penjara.

Namun, pasal yang dikenakan terhadap Samsuar berbeda dengan perkara pembobolan brankas BRI sebelumnya. Samsuar diadili di pengadilan umum dan hanya dikenakan pasal pencurian dan penggelapan. Padahal sepekan lalu, Selasa (2/10), mantan Kepala Unit BRI Gunung Tua, Nusyirwan, divonis bersalah karena  mengambil Rp624,2 juta dari dalam brankas. Dia dinilai telah melanggar pasal korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara. (far)

Berita terkait: Pengakuan Tersangka Pembobol Brankas BRI Rp1,6 Miliar

Mantan Kepala Unit BRI Medan Johor Diancam 5 Tahun Penjara

MEDAN-Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Karya Wisata Medan Johor, Samsuar Nasution, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas perkara mencuri dan membawa kabur uang dalam brankas Rp1,6 miliar. Terdakwa yang memakai baju tahanan berwarna merah hanya tertunduk lesu selama menjalani persidangan.

Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum, Masni di dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rumekso itu diketahui bahwa aksi Samsuar bermula pada 6 Juli 2012. Ketika itu terdakwa meminta kunci brankas yang dipegang teller bank, kemudian menggandakannya. Malam itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Samsuar yang mengendarai sepeda motor datang ke Kantor Bank BRI Unit Karya Wisata Medan.

Kemudian, Samsuar menyuruh penjaga malam untuk membeli mie instan. Setelah ditinggalkan penjaga malam, Samsuar langsung masuk ke kantor dan mengambil uang Rp1,6 miliar dari brankas. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, Samsuar yang mengendarai sepeda motor menuju Tebing Tinggi. Dari sana dia menumpang bus ke Riau. Sejak itu Samsuar tidak masuk kerja.

Namun pelarian Samsuar tercium oleh petugas Polda Sumut. Kemudian, Samsuar diciduk di Hotel Makmur Jaya, Pekanbaru, Riau, Rabu (18/7). Dari tangan Samsuar disita mobil X Trail bernomor polisi BM 5 RR dan BM 1211 JA, uang tunai Rp828.700.000, kwitansi pembelian tanah dengan nominal Rp50 juta, serta satu set kunci brankas hasil duplikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masni mengatakan terdakwa diadili di PN Medan karena mencuri dan membawa kabur uang sebesar Rp1,6 miliar dari brankas Bank BRI Unit Karya Wisata, Medan Johor, 6 Juli lalu. Terdakwa dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancamannya 5 tahun penjara.

Namun, pasal yang dikenakan terhadap Samsuar berbeda dengan perkara pembobolan brankas BRI sebelumnya. Samsuar diadili di pengadilan umum dan hanya dikenakan pasal pencurian dan penggelapan. Padahal sepekan lalu, Selasa (2/10), mantan Kepala Unit BRI Gunung Tua, Nusyirwan, divonis bersalah karena  mengambil Rp624,2 juta dari dalam brankas. Dia dinilai telah melanggar pasal korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara. (far)

Berita terkait: Pengakuan Tersangka Pembobol Brankas BRI Rp1,6 Miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/