31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

DPRD Sumut Minta 107 Orang Jadi Staf Ahli, Bergaji Rp3,5 Juta per Bulan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Uang rakyat kembali dikorbankan untuk memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut). DPRDSU bersepakat untuk meminta penyediaan fasilitas pakar atau tim ahli sebanyak 107 orang. Jumlah ini lebih banyak dari anggota dewan yang ada yakni 100 orang. Tidak hanya itu saja, mereka juga meminta diberikan tunjangan transportasi serta tidak diberhentikan sekalipun jika sedang terlibat masalah hukum.

Permintaan itu tertuang dalam tata tertib (tatib) yang disahkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (9/10). Kelompok pakar atau tim ahli yang bakal dibentuk, disebutkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang DPRD.

“Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. Sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan adalah paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan dewan. Oleh sebab itu kelompok kerja melakukan pengadaan staf ahli sebanyak 107 orang,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tatib DPRD Sumut Sopar Siburian.

Jumlah tersebut terdiri dari 12 orang untuk tim ahli pimpinan dewan, 50 orang ditempatkan untuk lima komisi yang ada, 20 orang di badan anggaran (Banggar), 10 orang di badan legislasi daerah (Balegda), 10 orang untuk badan musyawarah (Banmus) dan lima orang untuk badan kehormatan dewan (BKD).

Sopar mengungkapkan,pada periode sebelumnya, tidak ada tim ahli untuk membantu alat kelengkapan dewan. Baru kali ini diajukan permintaan tersebut kedalam tatib. Sopar menganggap bahwa pengadaan staf ahli ini sebagai kebutuhan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kinerja anggota dewan.

Tim ahli yang akan diadakan tersebut, akan diberikan honor sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Menurut perkiraannya, seorang setiap orang dapat diberikan honor sebesar Rp3,5 Juta per bulan. Hanya saja jumlah itu belum dipastikan atau masih perkiraan sementara berdasarkan rasionalitas antara pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban. Selain itu, besaran honor juga harus merujuk pada jenis pekerjaan dan tingkat pendidikan tim ahli yang bersangkutan.

Selain permintaan tim ahli, DPRD Sumut juga mengajukan agar diberikan tunjangan transportasi yang tertuang dalam Perturan Gubernur (Pergub) secara khusus. Sebagaimana disampaikan juru bicara tim perumus tatib DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul. Sedangkan untuk implementasinya sendiri, mereka meminta agar pimpinan dewan berkonsultasi dengan Gubsu.

Dalam tatib juga disebutkan agar anggota dewan tidak lagi mempertanggung jawabkan keuangan reses secara personal. Mereka meminta tanggung jawab itu diberikan kepada sekretariat DPRD Sumut yang kemudian akan mendampingi anggota dewan saat turun ke daerah pemilihan (dapil).

Sebagaimana diketahui bahwa anggaran reses 2010 lalu menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit pada 2011. Saat itu banyak anggota Dewan periode 2009-2014 yang keberatan atas temuan tersebut.

Dari seluruh permintaan khusus tersebut, tak satupun dikritisi oleh fraksi yang ada. Sembilan fraksi di DPRD Sumut, secara umum setuju dengan permintaan tersebut. Fraksi PAN sendiri hanya menyoroti masalah status hukum yang melibatkan anggota dewan, agar tidak bisa diberhentikan selama masih melakukan upaya hukum atau belum berkekuatan hukum tetap. (bal/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Uang rakyat kembali dikorbankan untuk memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut). DPRDSU bersepakat untuk meminta penyediaan fasilitas pakar atau tim ahli sebanyak 107 orang. Jumlah ini lebih banyak dari anggota dewan yang ada yakni 100 orang. Tidak hanya itu saja, mereka juga meminta diberikan tunjangan transportasi serta tidak diberhentikan sekalipun jika sedang terlibat masalah hukum.

Permintaan itu tertuang dalam tata tertib (tatib) yang disahkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (9/10). Kelompok pakar atau tim ahli yang bakal dibentuk, disebutkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang DPRD.

“Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. Sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan adalah paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan dewan. Oleh sebab itu kelompok kerja melakukan pengadaan staf ahli sebanyak 107 orang,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tatib DPRD Sumut Sopar Siburian.

Jumlah tersebut terdiri dari 12 orang untuk tim ahli pimpinan dewan, 50 orang ditempatkan untuk lima komisi yang ada, 20 orang di badan anggaran (Banggar), 10 orang di badan legislasi daerah (Balegda), 10 orang untuk badan musyawarah (Banmus) dan lima orang untuk badan kehormatan dewan (BKD).

Sopar mengungkapkan,pada periode sebelumnya, tidak ada tim ahli untuk membantu alat kelengkapan dewan. Baru kali ini diajukan permintaan tersebut kedalam tatib. Sopar menganggap bahwa pengadaan staf ahli ini sebagai kebutuhan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kinerja anggota dewan.

Tim ahli yang akan diadakan tersebut, akan diberikan honor sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Menurut perkiraannya, seorang setiap orang dapat diberikan honor sebesar Rp3,5 Juta per bulan. Hanya saja jumlah itu belum dipastikan atau masih perkiraan sementara berdasarkan rasionalitas antara pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban. Selain itu, besaran honor juga harus merujuk pada jenis pekerjaan dan tingkat pendidikan tim ahli yang bersangkutan.

Selain permintaan tim ahli, DPRD Sumut juga mengajukan agar diberikan tunjangan transportasi yang tertuang dalam Perturan Gubernur (Pergub) secara khusus. Sebagaimana disampaikan juru bicara tim perumus tatib DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul. Sedangkan untuk implementasinya sendiri, mereka meminta agar pimpinan dewan berkonsultasi dengan Gubsu.

Dalam tatib juga disebutkan agar anggota dewan tidak lagi mempertanggung jawabkan keuangan reses secara personal. Mereka meminta tanggung jawab itu diberikan kepada sekretariat DPRD Sumut yang kemudian akan mendampingi anggota dewan saat turun ke daerah pemilihan (dapil).

Sebagaimana diketahui bahwa anggaran reses 2010 lalu menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit pada 2011. Saat itu banyak anggota Dewan periode 2009-2014 yang keberatan atas temuan tersebut.

Dari seluruh permintaan khusus tersebut, tak satupun dikritisi oleh fraksi yang ada. Sembilan fraksi di DPRD Sumut, secara umum setuju dengan permintaan tersebut. Fraksi PAN sendiri hanya menyoroti masalah status hukum yang melibatkan anggota dewan, agar tidak bisa diberhentikan selama masih melakukan upaya hukum atau belum berkekuatan hukum tetap. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/