25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Tamin Sukardi Ngaku Tak Terlibat

Tamin Sukardi
Tamin Sukardi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah diperiksa Penyidik Subdit II Harda/Tahbang Direskrimum Poldasu terkait kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kamis (2/10) lalu, karena disebut menggelontorkan dana Rp18 miliar untuk memuluskan pemalsuan SHM tersebut. Pihak Tamin Sukardi membantah semua tudingan tersebut. Bahkan, pihak Tamin Sukardi menegaskan tidak terlibat dengan kasus ini.

Hal itu disampaikan pengacara Tamin, Pilian Tampubolon SH, Kamis (9/10).

“Atas keadaan ini, pak Tamin sangat dirugikan. Khususnya secara moril. Terlebih polisi sempat mengatakan kalau pak Tamin melarikan diri. Saya tegaskan kalau pak Tamin tidak pernah melarikan diri karena dia sibuk mengurusi perusahaannya,” ungkap Pilian.

Pilian mengatakan, keterlibatan Tamin Sukardi sangat tidak tepat. Disebutnya, Tandeanus yang menjadi salah satu tersangka atas kasus yang berangkat dari laporan Tengku Khairul Amar merupakan anak kandung Tamin Sukardi, sudah dewasa dan membeli tanah yang disebut dipalsukan SHM-nya itu tanpa melibatkan Tamin Sukardi.

“Lagi pula, berdasarkan sidang lapangan oleh PN Medan dalam perkara No 88/Pdt.G/2014/PN-Mdn yang sudah diputus pada 1 Oktober 2014 lalu, menyatakan bahwa kedua tanah milik pelapor dan terlapor tidak sama. Oleh karena itu tidak ada hubungan hukum antara pelapor dengan terlapor,”tandas Pilian mengakhiri.

Tamin Sukardi
Tamin Sukardi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah diperiksa Penyidik Subdit II Harda/Tahbang Direskrimum Poldasu terkait kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kamis (2/10) lalu, karena disebut menggelontorkan dana Rp18 miliar untuk memuluskan pemalsuan SHM tersebut. Pihak Tamin Sukardi membantah semua tudingan tersebut. Bahkan, pihak Tamin Sukardi menegaskan tidak terlibat dengan kasus ini.

Hal itu disampaikan pengacara Tamin, Pilian Tampubolon SH, Kamis (9/10).

“Atas keadaan ini, pak Tamin sangat dirugikan. Khususnya secara moril. Terlebih polisi sempat mengatakan kalau pak Tamin melarikan diri. Saya tegaskan kalau pak Tamin tidak pernah melarikan diri karena dia sibuk mengurusi perusahaannya,” ungkap Pilian.

Pilian mengatakan, keterlibatan Tamin Sukardi sangat tidak tepat. Disebutnya, Tandeanus yang menjadi salah satu tersangka atas kasus yang berangkat dari laporan Tengku Khairul Amar merupakan anak kandung Tamin Sukardi, sudah dewasa dan membeli tanah yang disebut dipalsukan SHM-nya itu tanpa melibatkan Tamin Sukardi.

“Lagi pula, berdasarkan sidang lapangan oleh PN Medan dalam perkara No 88/Pdt.G/2014/PN-Mdn yang sudah diputus pada 1 Oktober 2014 lalu, menyatakan bahwa kedua tanah milik pelapor dan terlapor tidak sama. Oleh karena itu tidak ada hubungan hukum antara pelapor dengan terlapor,”tandas Pilian mengakhiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/