32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kembali Rotasi Tiga Pejabat Eselon III, Gubsu Minta Personel Satpol PP Jadi 1 Batalyon

AMBIL SUMPAH: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 3 pejabat eselon III di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali melakukan rotasi pejabat administrator atau eselon III lingkup Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/10).

Pengambilan sumpah dan janji jabatan ini terkesan mendadak, sebab sebelumnya belum ada informasi ihwal pelantikan 3 pejabat eselon III tersebut.

Apalagi pejabat yang dilantik adalah Abdullah Khair Harahap, dari Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Badan Kepala Daerah (BKD) Setdaprovsu, dimutasi menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut. Sementara 2 pejabat lainn

yang dilantik, yakni Damar Wulan sebagai pengganti Abdullah Khair, dan Ahmad Rasyid Ritonga sebagai Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu.

Usai melantik, Edy menegaskan, pelantikan itu bukanlah tiba-tiba. Pelantikan tersebut menurutnya bagian dari penataan dan pembinaan pejabat untuk bekerja mewujudkan Sumut bermartabat.

Khusus kepada Abdullah Khair, Edy memberi tugas khusus untuk membantu meningkatkatnya kualitas kinerja Satpol PP. Lebih spesifiknya, dia menugasi Khair untuk menuntaskan penambahan Satpol PP menjadi 500 personel. Bahkan disebutnya lebih tepat jumlahnya satu batalyon atau 747 orang.

Mantan Pangkostrad itu, juga mengemukakan, penambahan jumlah Satpol PP itu mendesak untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam kaitan terhadap pelayanan pemerintah terhadap rakyat, termasuk penegakan peraturan daerah. Sebab selama ini menurutnya, pertambahan personel Satpol PP itu tidak tuntas-tuntas.

“Jadi kalau itu sudah beres, nanti dia ditarik lagi,” ungkap Edy, tanpa menjelaskan maksud pernyataannya itu lebih lanjut.

“Dia (Khair) yang masuk ke situ segera diselesaikan, dia kan eselon III melaksanakan itu, karena memang itu tugasnya, karena itu spesifik untuk personelnya,” imbuhnya.

Sementara Abdullah Khair menyatakan, siap melaksanakan perintah Gubernur Sumut. “Sudah pas itu yang dikatakan Pak Gubernur. Kami selaku bawahan, harus selalu siap melaksanakan perintah dan mewujudkan harapan pimpinan,” ujarnya.

Belum Keluar Izin

Sebelumnya Gubernur Sumut menunda seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Sumut 2019 untuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Muhammad Ildrem, tertanggal 8 Oktober 2019. Padahal baru pada 1 Oktober lalu seleksi untuk pimpinan di RSJ Prof Muhammad Ildrem tersebut dibuka.

Disinggung ihwal ini, Edy mengatakan, penundaan seleksi tersebut lantaran pihaknya belum mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Belum keluar dari KASN (izin seleksinya). Nanti kalian ribut lagi. Kami berharap kemarin, ini (seleksi dibuka) keluar, izin dari KASN keluar. Tapi akhirnya sampai waktu pendaftaran habis, izin ini belum keluar. Memang kami yang salah. Harusnya tunggu dulu izin itu keluar, baru dibuka umumkan. Makanya kami yang mengalah,” jelasnya.

Lantas bagaimana untuk seleksi ulang 8 JPT Pratama lainnya? Edy menyebutkan, setelah mendapat izin KASN, maka akan dibuka juga seleksi ulang pada 8 posisi pimpinan di organisasi perangkat daerah tersebut. “Sama. Dia harus dapat surat izin. Ketentuan begitu (dapat izin baru akan dibuka lagi seleksi),” pungkasnya. (prn/saz)

AMBIL SUMPAH: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 3 pejabat eselon III di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali melakukan rotasi pejabat administrator atau eselon III lingkup Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/10).

Pengambilan sumpah dan janji jabatan ini terkesan mendadak, sebab sebelumnya belum ada informasi ihwal pelantikan 3 pejabat eselon III tersebut.

Apalagi pejabat yang dilantik adalah Abdullah Khair Harahap, dari Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Badan Kepala Daerah (BKD) Setdaprovsu, dimutasi menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut. Sementara 2 pejabat lainn

yang dilantik, yakni Damar Wulan sebagai pengganti Abdullah Khair, dan Ahmad Rasyid Ritonga sebagai Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu.

Usai melantik, Edy menegaskan, pelantikan itu bukanlah tiba-tiba. Pelantikan tersebut menurutnya bagian dari penataan dan pembinaan pejabat untuk bekerja mewujudkan Sumut bermartabat.

Khusus kepada Abdullah Khair, Edy memberi tugas khusus untuk membantu meningkatkatnya kualitas kinerja Satpol PP. Lebih spesifiknya, dia menugasi Khair untuk menuntaskan penambahan Satpol PP menjadi 500 personel. Bahkan disebutnya lebih tepat jumlahnya satu batalyon atau 747 orang.

Mantan Pangkostrad itu, juga mengemukakan, penambahan jumlah Satpol PP itu mendesak untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam kaitan terhadap pelayanan pemerintah terhadap rakyat, termasuk penegakan peraturan daerah. Sebab selama ini menurutnya, pertambahan personel Satpol PP itu tidak tuntas-tuntas.

“Jadi kalau itu sudah beres, nanti dia ditarik lagi,” ungkap Edy, tanpa menjelaskan maksud pernyataannya itu lebih lanjut.

“Dia (Khair) yang masuk ke situ segera diselesaikan, dia kan eselon III melaksanakan itu, karena memang itu tugasnya, karena itu spesifik untuk personelnya,” imbuhnya.

Sementara Abdullah Khair menyatakan, siap melaksanakan perintah Gubernur Sumut. “Sudah pas itu yang dikatakan Pak Gubernur. Kami selaku bawahan, harus selalu siap melaksanakan perintah dan mewujudkan harapan pimpinan,” ujarnya.

Belum Keluar Izin

Sebelumnya Gubernur Sumut menunda seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Sumut 2019 untuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Muhammad Ildrem, tertanggal 8 Oktober 2019. Padahal baru pada 1 Oktober lalu seleksi untuk pimpinan di RSJ Prof Muhammad Ildrem tersebut dibuka.

Disinggung ihwal ini, Edy mengatakan, penundaan seleksi tersebut lantaran pihaknya belum mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Belum keluar dari KASN (izin seleksinya). Nanti kalian ribut lagi. Kami berharap kemarin, ini (seleksi dibuka) keluar, izin dari KASN keluar. Tapi akhirnya sampai waktu pendaftaran habis, izin ini belum keluar. Memang kami yang salah. Harusnya tunggu dulu izin itu keluar, baru dibuka umumkan. Makanya kami yang mengalah,” jelasnya.

Lantas bagaimana untuk seleksi ulang 8 JPT Pratama lainnya? Edy menyebutkan, setelah mendapat izin KASN, maka akan dibuka juga seleksi ulang pada 8 posisi pimpinan di organisasi perangkat daerah tersebut. “Sama. Dia harus dapat surat izin. Ketentuan begitu (dapat izin baru akan dibuka lagi seleksi),” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/