27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sengketa Bangunan Medan Warenhuis, Semua Harus Transparan dan Terbuka

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan lalu, Kota Medan dihebohkan kabar munculnya sang pemilik bangunan Medan Warenhuis, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Medan Warenhuis menjadi sorotan, setelah Pemko Medan melakukan ‘bersih-bersih’ gedung supermarket pertama di Kota Medan itu, usai mencuatnya pengklaiman kepemilikan oleh Pemko Medan.

Bahkan, Pemko Medan bersama Polda Sumut, disebut-sebut telah mengirimkan petugasnya ke Belanda, untuk melakukan pengecekan dokumen blue-print.

“Nah, yang menjadi pertanyaan, apa hasil pengecekan Pemko ke Belanda? Bagaimana status lahan dan gedung Medan Warenhuis itu?” tanya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (DPP Barapaksi) Oti Batubara, Senin (7/10) lalu.

Oti menyebutkan, Pemko Medan harus transparan dan terbuka terhadap sengketa kepemilikan lahan dan gedung Medan Warenhuis. “Buka selebar-lebarnya keran informasi kepemilikan Medan Warenhuis, jika sudah ada hasilnya dari Belanda. Jangan didiamkan, masyarakat kini bertanya-tanya soal siapa pemilik Medan Warenhuis sebenarnya,” tegas penggiat anti korupsi ini.

Di satu sisi, lanjutnya, beredar kabar ke public, ahli waris Medan Warenhuis, bernama Maya Seminole Pulungan. Dia mengaku sebagai putri almarhum G Dalip Singh Bath, dan juga ahli waris PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan).

Sementara Pemko Medan dalam spanduk yang terpajang di areal gedung Medan Warenhuis, mengaku mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) bernomor 01653. “Tapi yang menjadi pertanyaan masyarakat luas, nomor sertifikat HP itu tidak secara detail dilampirkan. Seperti tanggal, bulan dan tahun diterbitkan sertifikat tersebut. Terasa janggal juga izin HP yang diklaim Pemko Medan itu,” kata Oti.

Menurut Oti, Pemko Medan jangan gegabah melakukan pengklaiman gedung sepeninggalan zaman Belanda tersebut, sebelum mengantongi dokumen yang sah. “Harusnya Pemko Medan melakukan pengecekan data secara detail status kepemilikannya. Apakah tidak berpenghuni atau ada penghuninya. Ini juga harus diungkapkan ke publik secara terbuka,” harap pria berkacamata itu.

Oti mengaku akan menanti kelanjutan informasi dari Pemko Medan, terkait hasil pengecekan data dokumen Medan Warenhuis dari Belanda. “Kami tunggu informasinya melalui media,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, yang diwawancarai, sedikit terkejut saat diungkapkan, bangunan Medan Warenhuis ada pemiliknya. “Ada yang punya? Siapa yang mengklaim?” tanyanya kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut orang nomor satu di Kota Medan itu, bila ada orang yang mengklaim bangunan tersebut, menurutnya boleh-boleh saja. Tapi Pemko Medanlah yang memiliki sertifikat bangunan bersejarah tersebut. (ram/saz)

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan lalu, Kota Medan dihebohkan kabar munculnya sang pemilik bangunan Medan Warenhuis, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Medan Warenhuis menjadi sorotan, setelah Pemko Medan melakukan ‘bersih-bersih’ gedung supermarket pertama di Kota Medan itu, usai mencuatnya pengklaiman kepemilikan oleh Pemko Medan.

Bahkan, Pemko Medan bersama Polda Sumut, disebut-sebut telah mengirimkan petugasnya ke Belanda, untuk melakukan pengecekan dokumen blue-print.

“Nah, yang menjadi pertanyaan, apa hasil pengecekan Pemko ke Belanda? Bagaimana status lahan dan gedung Medan Warenhuis itu?” tanya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (DPP Barapaksi) Oti Batubara, Senin (7/10) lalu.

Oti menyebutkan, Pemko Medan harus transparan dan terbuka terhadap sengketa kepemilikan lahan dan gedung Medan Warenhuis. “Buka selebar-lebarnya keran informasi kepemilikan Medan Warenhuis, jika sudah ada hasilnya dari Belanda. Jangan didiamkan, masyarakat kini bertanya-tanya soal siapa pemilik Medan Warenhuis sebenarnya,” tegas penggiat anti korupsi ini.

Di satu sisi, lanjutnya, beredar kabar ke public, ahli waris Medan Warenhuis, bernama Maya Seminole Pulungan. Dia mengaku sebagai putri almarhum G Dalip Singh Bath, dan juga ahli waris PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan).

Sementara Pemko Medan dalam spanduk yang terpajang di areal gedung Medan Warenhuis, mengaku mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) bernomor 01653. “Tapi yang menjadi pertanyaan masyarakat luas, nomor sertifikat HP itu tidak secara detail dilampirkan. Seperti tanggal, bulan dan tahun diterbitkan sertifikat tersebut. Terasa janggal juga izin HP yang diklaim Pemko Medan itu,” kata Oti.

Menurut Oti, Pemko Medan jangan gegabah melakukan pengklaiman gedung sepeninggalan zaman Belanda tersebut, sebelum mengantongi dokumen yang sah. “Harusnya Pemko Medan melakukan pengecekan data secara detail status kepemilikannya. Apakah tidak berpenghuni atau ada penghuninya. Ini juga harus diungkapkan ke publik secara terbuka,” harap pria berkacamata itu.

Oti mengaku akan menanti kelanjutan informasi dari Pemko Medan, terkait hasil pengecekan data dokumen Medan Warenhuis dari Belanda. “Kami tunggu informasinya melalui media,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, yang diwawancarai, sedikit terkejut saat diungkapkan, bangunan Medan Warenhuis ada pemiliknya. “Ada yang punya? Siapa yang mengklaim?” tanyanya kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut orang nomor satu di Kota Medan itu, bila ada orang yang mengklaim bangunan tersebut, menurutnya boleh-boleh saja. Tapi Pemko Medanlah yang memiliki sertifikat bangunan bersejarah tersebut. (ram/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/