26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Hutan Siosar Ada Pemilik, Relokasi Pengungsi Sinabung Terkatung

Foto: Ramadhan Batubara/Sumut Pos Siosar, kampung baru bagi korban erupsi Gunung Sinabung, di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut. Terlihat jalanan yang baru dibangun  dikelilingi hutan lindung.
Foto: Ramadhan Batubara/Sumut Pos
Siosar, kampung baru bagi korban erupsi Gunung Sinabung, di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut. Terlihat jalanan yang baru dibangun dikelilingi hutan lindung.

KARO, SUMUTPOS.CO – Selain terancam kelaparan, nasib 1.683 KK atau sekitar 10.000 jiwa pengungsi korban erupsi Sinabung asal Desa Berastepu, Kuta Tonggal, Gurukinayan dan Gamber yang rencananya direlokasi pada tahap kedua, makin tak jelas. Upaya pemerintah untuk menetapkan relokasi juga masih sebatas ‘janji sorga’.

Hingga kini 750 dari 975 ha lahan relokasi yang diusulkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan belum menemui titik terang. Sebab sebagian lahan yang berada di Siosar itu masih berstatus milik perseorangan. Adalah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah yang mengaku keberatan, hingga mengirim surat sanggahan ke Gubsu. Mereka meminta Gubsu membatalkan semua urusan sepihak oknum pejabat Pemkab Karo, yang berupaya menggelapkan tanah milik mereka.

“Di mana pun, kalau namanya kawasan hutan negara tidak pernah diotonomikan. Itu wewenang pemerintah pusat, yaitu Departemen Kehutanan. Kalau ada penyalahgunaan tentang hutan negara, keberatan atau tidak senang atas segala sesuatu tentang hutan negara, silakan koordinasikan ke Menteri Kehutanan. Tidak pas kalau hanya ke Dinas Kehutanan Pemkab Karo atau Dinas Kehutanan Sumut atau pun ke Gubernur Sumut. Layaknya, hanya ke Menteri Kehutanan RI yang mengambil keputusannya,” papar Kadis Kehutanan Karo Ir. Martin Sitepu di ruang kerjanya, Rabu (17/2).

Namun, lanjutnya, wacana atau rencana yang Pemkab Karo usulkan ke Menteri Kehutanan RI melalui Gubsu di Medan seluas sekitar 750 ha dimohonkan menjadi daerah relokasi warga tiga desa, lokasi seluas 250 ha, sebelumnya terbentuk dalam kawasan inliving perluasan hutan Siosar 2000 ha. Kemudian, Pemkab Karo mengusulkan ke Menteri Kehutanan RI untuk lokasi agropolitan semasa Bupati Karo Sinar Perangin-angin untuk etalase 7 kabupaten di Sumut.

Atas usulan tersebut, Menhut menyetujui permohonan Pemkab Karo melalui SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005 seluas 250 ha untuk dialihkan menjadi areal penggunaan lain (APL) yang peruntukannya sebagai lokasi agropolitan.

Namun karena program agropolitan terkendala, rencana penggunaannya dialihkan jadi relokasi pemukiman masyarakat Desa Sukameriah, Bakerah dan Simacem –yang harus dipindahkan karena berada di daerah zona merah paling dekat dan rawan kena erupsi. Sebab, sesuai hasil rapat gabungan pimpinan Pemkab Karo dan seluruh pimpinan SKPD Setdakab Karo pada Maret 2014 lalu, ada tambahan lokasi di luar kawasan pemukiman yang diperkirakan seluas 300 ha. Sehingga dibutuhkan areal pertanian warga yang direlokasi sekitar 450 hektar di kawasan hutan produksi Siosar Register Sibuaten III/K. Dan perlu diketahui bahwa kawasan hutan negara produksi Siosar telah di tatabatas dan dikukuhkan oleh Menteri Kehutanan RI dengan luas sekitar 2000 hektar sekitar tahun 1990-an.

Foto: Ramadhan Batubara/Sumut Pos Siosar, kampung baru bagi korban erupsi Gunung Sinabung, di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut. Terlihat jalanan yang baru dibangun  dikelilingi hutan lindung.
Foto: Ramadhan Batubara/Sumut Pos
Siosar, kampung baru bagi korban erupsi Gunung Sinabung, di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut. Terlihat jalanan yang baru dibangun dikelilingi hutan lindung.

KARO, SUMUTPOS.CO – Selain terancam kelaparan, nasib 1.683 KK atau sekitar 10.000 jiwa pengungsi korban erupsi Sinabung asal Desa Berastepu, Kuta Tonggal, Gurukinayan dan Gamber yang rencananya direlokasi pada tahap kedua, makin tak jelas. Upaya pemerintah untuk menetapkan relokasi juga masih sebatas ‘janji sorga’.

Hingga kini 750 dari 975 ha lahan relokasi yang diusulkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan belum menemui titik terang. Sebab sebagian lahan yang berada di Siosar itu masih berstatus milik perseorangan. Adalah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah yang mengaku keberatan, hingga mengirim surat sanggahan ke Gubsu. Mereka meminta Gubsu membatalkan semua urusan sepihak oknum pejabat Pemkab Karo, yang berupaya menggelapkan tanah milik mereka.

“Di mana pun, kalau namanya kawasan hutan negara tidak pernah diotonomikan. Itu wewenang pemerintah pusat, yaitu Departemen Kehutanan. Kalau ada penyalahgunaan tentang hutan negara, keberatan atau tidak senang atas segala sesuatu tentang hutan negara, silakan koordinasikan ke Menteri Kehutanan. Tidak pas kalau hanya ke Dinas Kehutanan Pemkab Karo atau Dinas Kehutanan Sumut atau pun ke Gubernur Sumut. Layaknya, hanya ke Menteri Kehutanan RI yang mengambil keputusannya,” papar Kadis Kehutanan Karo Ir. Martin Sitepu di ruang kerjanya, Rabu (17/2).

Namun, lanjutnya, wacana atau rencana yang Pemkab Karo usulkan ke Menteri Kehutanan RI melalui Gubsu di Medan seluas sekitar 750 ha dimohonkan menjadi daerah relokasi warga tiga desa, lokasi seluas 250 ha, sebelumnya terbentuk dalam kawasan inliving perluasan hutan Siosar 2000 ha. Kemudian, Pemkab Karo mengusulkan ke Menteri Kehutanan RI untuk lokasi agropolitan semasa Bupati Karo Sinar Perangin-angin untuk etalase 7 kabupaten di Sumut.

Atas usulan tersebut, Menhut menyetujui permohonan Pemkab Karo melalui SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005 seluas 250 ha untuk dialihkan menjadi areal penggunaan lain (APL) yang peruntukannya sebagai lokasi agropolitan.

Namun karena program agropolitan terkendala, rencana penggunaannya dialihkan jadi relokasi pemukiman masyarakat Desa Sukameriah, Bakerah dan Simacem –yang harus dipindahkan karena berada di daerah zona merah paling dekat dan rawan kena erupsi. Sebab, sesuai hasil rapat gabungan pimpinan Pemkab Karo dan seluruh pimpinan SKPD Setdakab Karo pada Maret 2014 lalu, ada tambahan lokasi di luar kawasan pemukiman yang diperkirakan seluas 300 ha. Sehingga dibutuhkan areal pertanian warga yang direlokasi sekitar 450 hektar di kawasan hutan produksi Siosar Register Sibuaten III/K. Dan perlu diketahui bahwa kawasan hutan negara produksi Siosar telah di tatabatas dan dikukuhkan oleh Menteri Kehutanan RI dengan luas sekitar 2000 hektar sekitar tahun 1990-an.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/