29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD Medan Minta Perumda Tirtanadi Segera Bayar Pajak ABT ke Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perumda Tirtanadi untuk segera membayar Pajak Air Bawah Tanah (ABT) ke Pemko Medan. Sebab dengan dibayarnya Pajak ABT, Pemko Medan dapat memperoleh peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Komisi III DPRD Medan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perumda Tirtanadi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/10/2023) malam.

“Kita minta agar Perumda Tirtanadi segera membayar Pajak ABT ke Pemko Medan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah saat memimpin rapat didampingi Anggota Komisi III, Erwin Siahaan.

Dalam rapat tersebut, kata Afif, DPRD Medan dan Pemko Medan telah sepakat untuk meningkatkan semua potensi PAD yang ada, salah satunya pajak ABT.

Terungkap, bahwa Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan sebagaimana dengan ketentuan. Mirisnya lagi, selain adanya tunggakan pajak, masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan Perumda Tirtanadi. Padahal sepatutnya, hal itu berpotensi besar sebagai sumber PAD.

Mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan bahwa berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain itu, Perumda Tirtanadi juga menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut. Bahkan disinyalir, masih banyak titik sumur bor sebagai potensi PAD yang ditutupi.

Anehnya saat RDP, pihak Perumda Titanadi mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut dan tersenyum seraya menggelengkan kepala.

“Loh kok bisa nggak tahu, jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru. Kalau begitu bagus juga ada pertemuan ini, karena melalui RDP pihak Bapenda Medan dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi (apa yang menjadi kewajibannya),” ujarnya.

Masih dalam RDP, menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan meminta agar Perumda Tirtanadi segera menyesuaikan aturan yang baru sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Pergub.

Terkait pajak ABT, Erwin mendesak Perumda Tirtanadi agar melaksanakan kewajibannya tersebut. “Bapenda punya target pajak ABT untuk mendapatkan PAD guna pembangunan kota Medan. Untuk itu, Tirtanadi harus segera menjalankan kewajibannya,” pungkas Erwin Siahaan.

Dalam RDP juga disepakati rekomendasi bahwa DPRD Medan meminta kepada Perumda Tirtanadi agar transparan terkait data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini.

“Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan, ini harus dilaporkan dengan akurat,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perumda Tirtanadi untuk segera membayar Pajak Air Bawah Tanah (ABT) ke Pemko Medan. Sebab dengan dibayarnya Pajak ABT, Pemko Medan dapat memperoleh peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Komisi III DPRD Medan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perumda Tirtanadi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/10/2023) malam.

“Kita minta agar Perumda Tirtanadi segera membayar Pajak ABT ke Pemko Medan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah saat memimpin rapat didampingi Anggota Komisi III, Erwin Siahaan.

Dalam rapat tersebut, kata Afif, DPRD Medan dan Pemko Medan telah sepakat untuk meningkatkan semua potensi PAD yang ada, salah satunya pajak ABT.

Terungkap, bahwa Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan sebagaimana dengan ketentuan. Mirisnya lagi, selain adanya tunggakan pajak, masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan Perumda Tirtanadi. Padahal sepatutnya, hal itu berpotensi besar sebagai sumber PAD.

Mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan bahwa berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain itu, Perumda Tirtanadi juga menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut. Bahkan disinyalir, masih banyak titik sumur bor sebagai potensi PAD yang ditutupi.

Anehnya saat RDP, pihak Perumda Titanadi mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut dan tersenyum seraya menggelengkan kepala.

“Loh kok bisa nggak tahu, jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru. Kalau begitu bagus juga ada pertemuan ini, karena melalui RDP pihak Bapenda Medan dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi (apa yang menjadi kewajibannya),” ujarnya.

Masih dalam RDP, menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan meminta agar Perumda Tirtanadi segera menyesuaikan aturan yang baru sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Pergub.

Terkait pajak ABT, Erwin mendesak Perumda Tirtanadi agar melaksanakan kewajibannya tersebut. “Bapenda punya target pajak ABT untuk mendapatkan PAD guna pembangunan kota Medan. Untuk itu, Tirtanadi harus segera menjalankan kewajibannya,” pungkas Erwin Siahaan.

Dalam RDP juga disepakati rekomendasi bahwa DPRD Medan meminta kepada Perumda Tirtanadi agar transparan terkait data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini.

“Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan, ini harus dilaporkan dengan akurat,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/