Pengaduan

60 Persen PKH Medan Makmur Tahap I Tersalurkan, 10 Ribu Penerima Baru Didata

Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang bersumber dari APBD murni Kota Medan Tahun Anggaran 2026 terus berjalan. Hingga Jumat (9/10), sebanyak 60 persen dari total 10.000 penerima manfaat telah menerima bantuan tunai tersebut.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menargetkan sisa bantuan bagi 40 persen penerima lainnya dapat disalurkan pada Oktober ini. Di sisi lain, Pemko Medan juga mulai mendata 10.000 penerima tambahan yang akan mendapatkan bantuan melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Sumut untuk mempercepat penyaluran bantuan tahap pertama yang belum diterima seluruh penerima manfaat.

“Untuk PKH Medan Makmur Tahap I dari APBD murni tahun ini, itu sudah disalurkan sekitar 60 persen. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Bank Sumut agar sisanya yang sekitar 40 persen penerima lagi dapat segera menerimanya di bulan ini juga,” ujar Khoiruddin kepada Sumut Pos, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, bantuan PKH Medan Makmur dari APBD murni 2026 disalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, setiap penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp800.000 untuk periode Juni hingga September 2026.

Besaran bantuan tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp200.000 per bulan selama empat bulan. Penyaluran baru dimulai pada Juni karena proses penetapan 10.000 penerima manfaat baru rampung pada bulan tersebut.

“Di tahap I ini, uang tunai yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat itu sebesar Rp800.000. Itu untuk bantuan selama empat bulan, yakni dari Juni sampai September,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemko Medan merencanakan penyaluran tahap kedua pada awal Desember 2026. Pada tahap ini, penerima akan memperoleh Rp600.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

“Tahap II nanti bantuan yang kita berikan sebanyak Rp600.000. Lebih sedikit karena hanya untuk tiga bulan, yaitu dari Oktober sampai Desember. Rencananya tahap II ini akan kita bayarkan di awal Desember,” katanya.

10 Ribu Penerima Tambahan

Selain menuntaskan penyaluran bantuan dari APBD murni, Pemko Medan menyiapkan perluasan penerima PKH Medan Makmur melalui P-APBD 2026. Program tambahan ini menyasar 10.000 penerima manfaat baru sehingga total penerima bantuan PKH Medan Makmur tahun ini mencapai 20.000 orang.

Khoiruddin menegaskan, penerima bantuan yang bersumber dari P-APBD berbeda dengan penerima yang telah ditetapkan melalui APBD murni. Saat ini, Dinsos masih melakukan pendataan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Untuk PKH Medan Makmur yang ditampung di P-APBD, itu sedang proses pendataan penerima manfaat. Sebab yang menerima PKH Medan Makmur di P-APBD ini tidak sama dengan penerima manfaat PKH Medan Makmur dari APBD murni,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Khoiruddin meminta seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari kepala lingkungan, kelurahan hingga kecamatan, segera menyerahkan data calon penerima bantuan.

Data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat. Dinsos berharap penetapan 10.000 penerima tambahan tersebut dapat dilakukan pada awal November 2026.

“Semakin cepat mereka berikan datanya, semakin cepat kita melakukan verifikasi data yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan data penerima. Kami harapkan, penetapan data penerima itu sudah bisa dilakukan di awal November 2026,” tegasnya.

Adapun setiap penerima PKH Medan Makmur dari P-APBD 2026 akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp400.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi periode November dan Desember 2026, dengan rencana penyaluran pada awal Desember melalui rekening Bank Sumut masing-masing penerima.

“Kalau PKH Medan Makmur yang di P-APBD, itu akan menerima Rp400.000, karena dia hanya untuk dua bulan saja, November dan Desember. InshaAllah PKH Medan Makmur dari P-APBD ini akan kita salurkan di awal Desember 2026,” tuturnya.

Khoiruddin menambahkan, PKH Medan Makmur diperuntukkan bagi masyarakat Kota Medan yang masuk kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Calon penerima juga harus berasal dari kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.

Dengan penambahan kuota melalui P-APBD, Pemko Medan berharap bantuan sosial tersebut dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan, sekaligus memastikan proses penyaluran berlangsung tepat sasaran dan sesuai jadwal. (map/ila)

Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang bersumber dari APBD murni Kota Medan Tahun Anggaran 2026 terus berjalan. Hingga Jumat (9/10), sebanyak 60 persen dari total 10.000 penerima manfaat telah menerima bantuan tunai tersebut.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menargetkan sisa bantuan bagi 40 persen penerima lainnya dapat disalurkan pada Oktober ini. Di sisi lain, Pemko Medan juga mulai mendata 10.000 penerima tambahan yang akan mendapatkan bantuan melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Sumut untuk mempercepat penyaluran bantuan tahap pertama yang belum diterima seluruh penerima manfaat.

“Untuk PKH Medan Makmur Tahap I dari APBD murni tahun ini, itu sudah disalurkan sekitar 60 persen. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Bank Sumut agar sisanya yang sekitar 40 persen penerima lagi dapat segera menerimanya di bulan ini juga,” ujar Khoiruddin kepada Sumut Pos, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, bantuan PKH Medan Makmur dari APBD murni 2026 disalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, setiap penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp800.000 untuk periode Juni hingga September 2026.

Besaran bantuan tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp200.000 per bulan selama empat bulan. Penyaluran baru dimulai pada Juni karena proses penetapan 10.000 penerima manfaat baru rampung pada bulan tersebut.

“Di tahap I ini, uang tunai yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat itu sebesar Rp800.000. Itu untuk bantuan selama empat bulan, yakni dari Juni sampai September,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemko Medan merencanakan penyaluran tahap kedua pada awal Desember 2026. Pada tahap ini, penerima akan memperoleh Rp600.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

“Tahap II nanti bantuan yang kita berikan sebanyak Rp600.000. Lebih sedikit karena hanya untuk tiga bulan, yaitu dari Oktober sampai Desember. Rencananya tahap II ini akan kita bayarkan di awal Desember,” katanya.

10 Ribu Penerima Tambahan

Selain menuntaskan penyaluran bantuan dari APBD murni, Pemko Medan menyiapkan perluasan penerima PKH Medan Makmur melalui P-APBD 2026. Program tambahan ini menyasar 10.000 penerima manfaat baru sehingga total penerima bantuan PKH Medan Makmur tahun ini mencapai 20.000 orang.

Khoiruddin menegaskan, penerima bantuan yang bersumber dari P-APBD berbeda dengan penerima yang telah ditetapkan melalui APBD murni. Saat ini, Dinsos masih melakukan pendataan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Untuk PKH Medan Makmur yang ditampung di P-APBD, itu sedang proses pendataan penerima manfaat. Sebab yang menerima PKH Medan Makmur di P-APBD ini tidak sama dengan penerima manfaat PKH Medan Makmur dari APBD murni,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Khoiruddin meminta seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari kepala lingkungan, kelurahan hingga kecamatan, segera menyerahkan data calon penerima bantuan.

Data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat. Dinsos berharap penetapan 10.000 penerima tambahan tersebut dapat dilakukan pada awal November 2026.

“Semakin cepat mereka berikan datanya, semakin cepat kita melakukan verifikasi data yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan data penerima. Kami harapkan, penetapan data penerima itu sudah bisa dilakukan di awal November 2026,” tegasnya.

Adapun setiap penerima PKH Medan Makmur dari P-APBD 2026 akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp400.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi periode November dan Desember 2026, dengan rencana penyaluran pada awal Desember melalui rekening Bank Sumut masing-masing penerima.

“Kalau PKH Medan Makmur yang di P-APBD, itu akan menerima Rp400.000, karena dia hanya untuk dua bulan saja, November dan Desember. InshaAllah PKH Medan Makmur dari P-APBD ini akan kita salurkan di awal Desember 2026,” tuturnya.

Khoiruddin menambahkan, PKH Medan Makmur diperuntukkan bagi masyarakat Kota Medan yang masuk kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Calon penerima juga harus berasal dari kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.

Dengan penambahan kuota melalui P-APBD, Pemko Medan berharap bantuan sosial tersebut dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan, sekaligus memastikan proses penyaluran berlangsung tepat sasaran dan sesuai jadwal. (map/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru