26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tahanan Kejatisu Kabur dari RS Bina Kasih

Kantor Kejatisu.
Kantor Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait tahan kabur bernama Surjana dari Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan, Hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU) saling menyalahi atas belalai kaburnya tahanan kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Minggu (6/1) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Medan seakan buang badan atas pelarian tahanan itu. Pasalnya, ketika dilakukan pembantaran, majelis hakim selalu mewanti-wanti JPU selaku eksekutor harus dengan pengawalan.

“Kalau sampai berlarut-larut seperti ini dan kemudian lari, jaksanya kemana? Dia harus mengawal tahanan itu. Ketika dia (tahanan) lari, tanggung jawab jaksa dong,” jelas Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Rabu (9/11). ?

Menurut Erintuah, alasan JPU yang mengatakan pihak Rumah Sakit tidak mengeluarkan surat izin sehingga Surjana tidak bisa disidangkan, bukan alasan yang tepat. “Kalau dokter yang baik, terkadang yang namanya terdakwa ketika dia sudah sehat langsung dokter buat pernyataan. Rumah sakit untuk orang sakit bukan untuk orang sehat,” sebutnya.

Erintuah menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit JPU seharusnya melaporkan sejauh mana perkembangan tahanan yang dibantarkan. Selanjutnya, majelis hakim melakukan tindakan apakah mau ditahan apa mau diperpanjang lagi pembantarannya. “Laporan dari jaksa saja tidak diberikan. Seharusnya jaksa wajib melaporkan perkembangan seorang terdakwa yang sedang dibantarkan,”  katanya menandaskan.

Menurut Randi Tambunan ketika berbincang di PN Medan menyebut kaburnya Surjana berawal adanya biaya perawatan sekitar Rp 15 juta tak kunjung dibayar.

Alhasil, surat izin dokter yang menyatakan Surjana sudah sehat dan bisa menjalani sidang tak dikeluarkan. Kendati jaksa saat itu membutuhkan Surjana agar segera menjalani persidangan. Namun, terdakwa melarikan rumah sakit rujukan itu.

“Dia (Surjana) kan sudah sekitar dua bulan di rumah sakit, jadi kemarin kami mintakan dokter agar surat izin yang menyatakan sudah, tapi gak dikasih. Kami kesulitannya di situ,” kata JPU Randi Tambunan.

Randi menyebut, kaburnya Surjana kuat dugaannya saat ini sudah berada di Jakarta. Sebab, wanita berkulit putih ini merupakan warga Jalan Palang Merah, Jakarta Pusat. Dia mengaku, telah berkoordinasi dengan Kajaksaan Agung (Kejagung). “Saya kira dia sudah pulanglah (ke Jakarta). Kita sudah berkoordinasi dengan Kajagung,” ujar Randi.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tambok Nainggolan berjanji akan mengusut kinerja JPU Randi Tambunan atas kaburnya tahanan tersebut.

“Terima kasih infonya. Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini,” kata Tambok via selular, kemarin.

Sebagai langkah awal, lanjut Tambok, tim Asisten Pengawas Kejati Sumut akan memanggil Randi Tambunan yang kebetulan juga merupakan JPU dari Kejati Sumut.“Kami akan cari tahu dulu, apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela dari JPU yang menangani perkara ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Seperti iketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat pesan singkat (sms) seolah korban melakukan pemerasan Rp 500 juta. Selama penyidikan dan penuntutan, terdakwa ditahan. Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke RS.(gus)

Kantor Kejatisu.
Kantor Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait tahan kabur bernama Surjana dari Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan, Hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU) saling menyalahi atas belalai kaburnya tahanan kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Minggu (6/1) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Medan seakan buang badan atas pelarian tahanan itu. Pasalnya, ketika dilakukan pembantaran, majelis hakim selalu mewanti-wanti JPU selaku eksekutor harus dengan pengawalan.

“Kalau sampai berlarut-larut seperti ini dan kemudian lari, jaksanya kemana? Dia harus mengawal tahanan itu. Ketika dia (tahanan) lari, tanggung jawab jaksa dong,” jelas Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Rabu (9/11). ?

Menurut Erintuah, alasan JPU yang mengatakan pihak Rumah Sakit tidak mengeluarkan surat izin sehingga Surjana tidak bisa disidangkan, bukan alasan yang tepat. “Kalau dokter yang baik, terkadang yang namanya terdakwa ketika dia sudah sehat langsung dokter buat pernyataan. Rumah sakit untuk orang sakit bukan untuk orang sehat,” sebutnya.

Erintuah menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit JPU seharusnya melaporkan sejauh mana perkembangan tahanan yang dibantarkan. Selanjutnya, majelis hakim melakukan tindakan apakah mau ditahan apa mau diperpanjang lagi pembantarannya. “Laporan dari jaksa saja tidak diberikan. Seharusnya jaksa wajib melaporkan perkembangan seorang terdakwa yang sedang dibantarkan,”  katanya menandaskan.

Menurut Randi Tambunan ketika berbincang di PN Medan menyebut kaburnya Surjana berawal adanya biaya perawatan sekitar Rp 15 juta tak kunjung dibayar.

Alhasil, surat izin dokter yang menyatakan Surjana sudah sehat dan bisa menjalani sidang tak dikeluarkan. Kendati jaksa saat itu membutuhkan Surjana agar segera menjalani persidangan. Namun, terdakwa melarikan rumah sakit rujukan itu.

“Dia (Surjana) kan sudah sekitar dua bulan di rumah sakit, jadi kemarin kami mintakan dokter agar surat izin yang menyatakan sudah, tapi gak dikasih. Kami kesulitannya di situ,” kata JPU Randi Tambunan.

Randi menyebut, kaburnya Surjana kuat dugaannya saat ini sudah berada di Jakarta. Sebab, wanita berkulit putih ini merupakan warga Jalan Palang Merah, Jakarta Pusat. Dia mengaku, telah berkoordinasi dengan Kajaksaan Agung (Kejagung). “Saya kira dia sudah pulanglah (ke Jakarta). Kita sudah berkoordinasi dengan Kajagung,” ujar Randi.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tambok Nainggolan berjanji akan mengusut kinerja JPU Randi Tambunan atas kaburnya tahanan tersebut.

“Terima kasih infonya. Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini,” kata Tambok via selular, kemarin.

Sebagai langkah awal, lanjut Tambok, tim Asisten Pengawas Kejati Sumut akan memanggil Randi Tambunan yang kebetulan juga merupakan JPU dari Kejati Sumut.“Kami akan cari tahu dulu, apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela dari JPU yang menangani perkara ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Seperti iketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat pesan singkat (sms) seolah korban melakukan pemerasan Rp 500 juta. Selama penyidikan dan penuntutan, terdakwa ditahan. Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke RS.(gus)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/