Lanjutnya, sistem pengawasan ketat harus dilakukan Pemko Medan terhadap semua pemborong yang memenangkan tender proyek drainase, jalan dan jembatan sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh pemborong-pemborong nakal.
“Pemborong jembatan titi dua Sicanang harus bertanggungjawab terhadap insiden yang terjadi. Pemko Medan diminta, tindak tegas pemborong yang tidak mampu bekerja agar kedepannya perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan tersebut di black list dari daftar tender,” tegas politisi Golkar ini.
MoU terhadap pemborong harus sesuai dengan kesepakatan awal. Harus ada perjanjian yang jelas sesuai kesepakatan awal, bila ada pelanggaran harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan, katanya.
Bayek juga menyesalkan, pemborong yang tidak mencantumkan nama perusahaan saat pengerjaan proyek titi dua Sicanang. Sebab, dalam SOP, perusahaan harus mencantumkan plank nama perusahaan proyek tersebut.
Bila pemborong tidak mencantumkan nama perusahaan, maka pemborong tersebut harus dievaluasi jika mengikuti tender kedepannya. Jangan sampai, akibat kesalahan pemborong dalam pekerjaan masyarakat jadi korban. (cnt/tob)