28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

BPJS Kesehatan Kurang Sosialisasi

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai kurang sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perubahan sistem pembayaran iuran. Pasalnya, sampai kini masyarakat masih banyak belum mengetahui perubahan sistem tersebut.

“BPJS Kesehatan kita minta proaktif soal perubahan sistem pembayaran iuran ini. Kalau bisa pakai sistem jemput bola,” kata Anggota DPRD Kota Medan Adlin Umar Yusri Tambunan, saat menggelar Reses III 2016, di Jalan Sei Belutu Kelurahan Merdeka, Medan Baru, Kamis (8/12).

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu masyarakat datang dulu ke kantor mereka, baru kemudian menyampaikan perubahan sistem ini. “Nyatanya kan begitu. Selama ini mereka (BPJS) tidak proaktif. Masyarakat Medan banyak yang tidak tahu akan perubahan pembayaran iuran tersebut,” kata Adlin.

Leonard, peserta reses yang juga warga setempat, sebelumnya mengungkapkan warga merasa bingung dengan sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dikatakan dia, sistem pembayaran iuran itu tidak seperti dulu di mana sekarang ini wajib membayar untuk satu kepala keluarga (KK). “Saya bingung pak, kenapa sudah bayar iuran tetapi kartu (BPJS Kesehatan) saya dinonaktifkan,” katanya.

Malahan, lanjut dia, dirinya dikenakan denda sembari menunggu kartu tersebut dinonaktifkan. Selain itu, ia menyayangkan ada anggota keluarga yang meninggal, namun iuran BPJS tetap dikenakan. “Mohon penjelasannya Pak agar kami tidak bingung lagi soal sistem pembayaran iuran ini,” tambahnya.

Safriana mengeluhkan tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS), karena banyak masyarakat di daerah tempat tinggalnya yang belum mendapat kartu pengganti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tersebut. Sedangkan Kepala Lingkungan (Kepling) Merdeka, Suratman, mempertanyakan kapan blangko Kartu Tanda Penduduk (KPT) tersedia, sebab sampai saat ini masyarakat terus bertanya-tanya.

Menjawab itu, perwakilan BPJS Kesehatan Buara Pranata Ginting mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang kewalahan menghadapi masyarakat sekaitan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebab sejak 1 September 2016 kemarin, BPJS Kesehatan merubah sistem pembayaran tidak untuk perorangan melainkan per KK.

“Kalau soal pembayaran iuran ini memang kami akui tidak boleh lagi bayar per orang, tetapi per KK. Ini kebijakan dari pusat dan kami hanya melaksanakan aturan ini di lapangan. Masyarakat juga terkejut dengan perubahan ini,” katanya.

Pihaknya mengimbau, untuk mengklaim ataupun sekadar bertanya mengenai iuran pembayaran BPJS-nya, warga bisa menanyakan ke bagian centre BPJS Kesehatan yang berada di seluruh rumah sakit sebagai provider BPJS Kesehatan.

“Ya, masyarakat berhak menuntut pelayanan yang lebih baik. Namun kami berharap karena umumnya masyarakat tidak melapor apabila ada anggota keluarganya yang meninggal, sehingga masih dikenakan iuran. Kiranya ini dapat dilaporkan ke kami. Tak perlu datang ke kantor kami, cukup bisa dicek ke RS yang menjadi provider kami,” jelasnya.

Ia menjelaskan, akibat keterlambatan membayar kartu BPJS Kesehatan pihaknya mengenakan denda 2 persen dari total tunggakan. “Begitu aturannya. Telat bayar iuran satu bulan, akan dinonaktifkan kartunya. Ada denda pelayanan 2 persen dari total tunggakan.

Namun dalam waktu 45 hari kartunya bisa baru aktif. Mari sama-sama kita awasi dan laporkan kepada kami bila bapak/ibu tidak mendapat pelayanan yang baik. Karena tugas kami hanya mengutip iuran lalu membayarkannya,” terangnya. (prn/ila)

 

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai kurang sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perubahan sistem pembayaran iuran. Pasalnya, sampai kini masyarakat masih banyak belum mengetahui perubahan sistem tersebut.

“BPJS Kesehatan kita minta proaktif soal perubahan sistem pembayaran iuran ini. Kalau bisa pakai sistem jemput bola,” kata Anggota DPRD Kota Medan Adlin Umar Yusri Tambunan, saat menggelar Reses III 2016, di Jalan Sei Belutu Kelurahan Merdeka, Medan Baru, Kamis (8/12).

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu masyarakat datang dulu ke kantor mereka, baru kemudian menyampaikan perubahan sistem ini. “Nyatanya kan begitu. Selama ini mereka (BPJS) tidak proaktif. Masyarakat Medan banyak yang tidak tahu akan perubahan pembayaran iuran tersebut,” kata Adlin.

Leonard, peserta reses yang juga warga setempat, sebelumnya mengungkapkan warga merasa bingung dengan sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dikatakan dia, sistem pembayaran iuran itu tidak seperti dulu di mana sekarang ini wajib membayar untuk satu kepala keluarga (KK). “Saya bingung pak, kenapa sudah bayar iuran tetapi kartu (BPJS Kesehatan) saya dinonaktifkan,” katanya.

Malahan, lanjut dia, dirinya dikenakan denda sembari menunggu kartu tersebut dinonaktifkan. Selain itu, ia menyayangkan ada anggota keluarga yang meninggal, namun iuran BPJS tetap dikenakan. “Mohon penjelasannya Pak agar kami tidak bingung lagi soal sistem pembayaran iuran ini,” tambahnya.

Safriana mengeluhkan tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS), karena banyak masyarakat di daerah tempat tinggalnya yang belum mendapat kartu pengganti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tersebut. Sedangkan Kepala Lingkungan (Kepling) Merdeka, Suratman, mempertanyakan kapan blangko Kartu Tanda Penduduk (KPT) tersedia, sebab sampai saat ini masyarakat terus bertanya-tanya.

Menjawab itu, perwakilan BPJS Kesehatan Buara Pranata Ginting mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang kewalahan menghadapi masyarakat sekaitan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebab sejak 1 September 2016 kemarin, BPJS Kesehatan merubah sistem pembayaran tidak untuk perorangan melainkan per KK.

“Kalau soal pembayaran iuran ini memang kami akui tidak boleh lagi bayar per orang, tetapi per KK. Ini kebijakan dari pusat dan kami hanya melaksanakan aturan ini di lapangan. Masyarakat juga terkejut dengan perubahan ini,” katanya.

Pihaknya mengimbau, untuk mengklaim ataupun sekadar bertanya mengenai iuran pembayaran BPJS-nya, warga bisa menanyakan ke bagian centre BPJS Kesehatan yang berada di seluruh rumah sakit sebagai provider BPJS Kesehatan.

“Ya, masyarakat berhak menuntut pelayanan yang lebih baik. Namun kami berharap karena umumnya masyarakat tidak melapor apabila ada anggota keluarganya yang meninggal, sehingga masih dikenakan iuran. Kiranya ini dapat dilaporkan ke kami. Tak perlu datang ke kantor kami, cukup bisa dicek ke RS yang menjadi provider kami,” jelasnya.

Ia menjelaskan, akibat keterlambatan membayar kartu BPJS Kesehatan pihaknya mengenakan denda 2 persen dari total tunggakan. “Begitu aturannya. Telat bayar iuran satu bulan, akan dinonaktifkan kartunya. Ada denda pelayanan 2 persen dari total tunggakan.

Namun dalam waktu 45 hari kartunya bisa baru aktif. Mari sama-sama kita awasi dan laporkan kepada kami bila bapak/ibu tidak mendapat pelayanan yang baik. Karena tugas kami hanya mengutip iuran lalu membayarkannya,” terangnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/