26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pilot Tekad Tak Terdeteksi Narkotika

Tekad Purna Agniamartanto

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Hasil mengejutkan dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemeriksaan mantan pilot Citilink Tekad Purna Agniamartanto. Meski sudah jelas di tayangan CCTV dia berjalan sempoyongan, namun BNN menyimpulkan Tekad negatif atau tidak terdeteksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin (10/1). ”Oknum pilot sudah diperiksa di BNN pada 4-5 Januari,” katanya. Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan mengambil sampel darah, urine, dan rambut Tekad.

Slamet menjelaskan, tiga poin utama hasil pemeriksaan Tekad. Pada pemeriksaan fisik menyimpulkan tidak ada kelainan yang bermakna. Kemudian untuk pemeriksaan psikiatris didapatkan Tekad mengalami gangguan penyesuaian. ”Gangguan penyesuaian itu mengalami kondisi emosi turun karena ada masalah,” jelasnya.

Kesimpulan pemeriksaan BNN yang terakhir adalah, si Tekad dinyatakan tidak terdeteksi menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dia menegaskan, informasi bahwa Tekad menggunakan tembakau gorila itu hanya dugaan publik yang kemudian viral.

Slamet menjelaskan, nama resmi tembakau gorila itu adalah AB-CHMINACA. ”Saya tidak tahu kenapa kemudian disebut tembakau gorila. Mungkin upaya sindikat untuk mengelabui petugas,” katanya. Tembakau gorila itu merupakan salah satu new psychoactive substance (NPS) produk Indonesia yang belum masuk daftar psikotropika.

Kata dia, satu sampai dua pekan ke depan akan dikeluarkan daftar baru psikotropika. Apakah ganja gorila itu akan dimasukkan dalam kategori psikotropika, keputusannya ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara itu, pihak Kemenhub tidak membeber seluruh hasil pemeriksaan Tekad. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub Medianto mengatakan, mereka sudah melakukan serangkaian pemeriksaan Tekad. Di antaranya dengan cara wawancara.

”Sudah ditanyakan apakah mengonsumsi narkotik, dapat dari mana, dan sebagainya. Tetapi ini adalah rahasia medis, tidak bisa diungkapkan,” jelasnya.

Pernyataan Medianto itu disampaikan karena muncul keganjilan dalam kasus Tekad. Sebab, di dalam rekaman CCTV terlihat jelas dia berjalan sempoyongan dan sempat menjatuhkan barang-barangnya di pemeriksaan x-ray. Namun oleh BNN dinyatakan tidak mengonsumsi narkotika.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan menuturkan, Kemenhub tidak melakukan pengkajian apakah rekaman CCTV itu benar atau salah. Dia menegaskan, dalam kasus Tekad telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil. Selain itu, juga ada pelanggaran terhadap prosedur operasional perusahaan.

”Dari pelanggaran itu dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Untuk itu, pada 5 Januari lalu Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mencabut lisensi penerbang atas nama Tekad Purna Agniamartanto. Selain itu, Kemenhub juga melayangkan surat peringatan pertama kepada maskapai Citilink. Sebab, saat kejadian pada 28 Desember 2016 tidak dilakukan medical checkup oleh pihak maskapai. (wan/oki/yaa)

Tekad Purna Agniamartanto

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Hasil mengejutkan dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemeriksaan mantan pilot Citilink Tekad Purna Agniamartanto. Meski sudah jelas di tayangan CCTV dia berjalan sempoyongan, namun BNN menyimpulkan Tekad negatif atau tidak terdeteksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin (10/1). ”Oknum pilot sudah diperiksa di BNN pada 4-5 Januari,” katanya. Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan mengambil sampel darah, urine, dan rambut Tekad.

Slamet menjelaskan, tiga poin utama hasil pemeriksaan Tekad. Pada pemeriksaan fisik menyimpulkan tidak ada kelainan yang bermakna. Kemudian untuk pemeriksaan psikiatris didapatkan Tekad mengalami gangguan penyesuaian. ”Gangguan penyesuaian itu mengalami kondisi emosi turun karena ada masalah,” jelasnya.

Kesimpulan pemeriksaan BNN yang terakhir adalah, si Tekad dinyatakan tidak terdeteksi menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dia menegaskan, informasi bahwa Tekad menggunakan tembakau gorila itu hanya dugaan publik yang kemudian viral.

Slamet menjelaskan, nama resmi tembakau gorila itu adalah AB-CHMINACA. ”Saya tidak tahu kenapa kemudian disebut tembakau gorila. Mungkin upaya sindikat untuk mengelabui petugas,” katanya. Tembakau gorila itu merupakan salah satu new psychoactive substance (NPS) produk Indonesia yang belum masuk daftar psikotropika.

Kata dia, satu sampai dua pekan ke depan akan dikeluarkan daftar baru psikotropika. Apakah ganja gorila itu akan dimasukkan dalam kategori psikotropika, keputusannya ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara itu, pihak Kemenhub tidak membeber seluruh hasil pemeriksaan Tekad. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub Medianto mengatakan, mereka sudah melakukan serangkaian pemeriksaan Tekad. Di antaranya dengan cara wawancara.

”Sudah ditanyakan apakah mengonsumsi narkotik, dapat dari mana, dan sebagainya. Tetapi ini adalah rahasia medis, tidak bisa diungkapkan,” jelasnya.

Pernyataan Medianto itu disampaikan karena muncul keganjilan dalam kasus Tekad. Sebab, di dalam rekaman CCTV terlihat jelas dia berjalan sempoyongan dan sempat menjatuhkan barang-barangnya di pemeriksaan x-ray. Namun oleh BNN dinyatakan tidak mengonsumsi narkotika.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan menuturkan, Kemenhub tidak melakukan pengkajian apakah rekaman CCTV itu benar atau salah. Dia menegaskan, dalam kasus Tekad telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil. Selain itu, juga ada pelanggaran terhadap prosedur operasional perusahaan.

”Dari pelanggaran itu dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Untuk itu, pada 5 Januari lalu Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mencabut lisensi penerbang atas nama Tekad Purna Agniamartanto. Selain itu, Kemenhub juga melayangkan surat peringatan pertama kepada maskapai Citilink. Sebab, saat kejadian pada 28 Desember 2016 tidak dilakukan medical checkup oleh pihak maskapai. (wan/oki/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/