30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Dugaan Penggelapan Dana KPUM Polisi Didesak Serius

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mulai memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus penggelapan uang yang menjerat Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) T Ferdinan Simangunsong.

“Oh, yang kasusnya dilimpahkan dari Mabes Polri ya? Kita masih fokus penyelidikan. Kita juga mulai memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor termasuk pelapornya sendiri sudah dipanggil. Kalau jumlah saksi yang telah diperiksa, belum kita cek. Nanti saya tanyakan ke anggota,” ujar Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani, Sabtu (22/9).

Disebutkannya dalam kasus ini beberapa data awal untuk penyelidikan harus di audit. Namun pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut sejauh mana proses penyelidikann
yang telah dilakukan. Untuk pemanggilan terhadap terlapor yaitu T Ferdinan Simangunsong sendiri juga belum dijadwalkan.

“Sebelum terlapor dipanggil, kita masih meriksa saksi-saksi. Jadi ada beberapa data yang perlu diaudit. Nantilah saya cek sama anggota. Karena ini juga masih pengumpulan data awal untuk penyelidikan,” ucap Rudi Rifani singkat.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Muslim Muis, meminta pihak kepolisian harus serius dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan uang yang diperkirakan mengakibatkan kerugian anggota koperasi mencapai Rp8 miliar. Sebab, katanya, kasus tersebut telah merugikan banyak anggota KPUM.

“Kasusnya merugikan orang banyak. Bayangkan saja, selama beberapa tahun berkuasa, sudah ribuan anggota KPUM yang merasa dirugikan. Karena setiap harinya mereka harus menyetor Rp 2000. Padahal pembangunan kantor yang dijanjikan itu juga tidak terealisasi,” ucapnya.

Muslim menyatakan dibutuhkan keberanian anggota KPUM lainnya untuk buka suara terhadap penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh T Ferdinan Simangunsong. Karena bila kasus tersebut tetap dipendam, tentunya akan merugikan anggota KPUM itu sendiri.

“Ya kalau memang anggota KPUM lainnya merasa dirugikan, jangan takut-takut lah. Karena bila memang pengutipan itu dilakukan, tapi pembangunan kantor yang semula dijanjikan tidak ada, itukan merugikan anggota KPUM sendiri. Setiap hari mereka harus nyetor Rp2000, kalau dihitung-hitung hingga beberapa tahun sudah berapa yang terkumpul,” urainya.

Pengamat Ekonomi dari Unimed, M Ishak, mengakui sulitnya melaksanakan rapat anggota di kota yang sibuk. “Lihat saja di pedesaan. Rapat koperasi itu sudah sangat jarang dilakukan. Apalagi di daerah perkotaan seperti Medan. Akan sangat susah mengumpulkan anggota hanya untuk rapat,” ujarnya.

Karena itu, untuk pemilihan ketua KPUM ada kemungkinana hanya dilakukan segelintir anggota saja. “Atau ada kemungkinan rapat dilakukan, tetapi hanya ada 1 calon. Langsung di ambil kata sepakat, untuk menentukan kepengurusan,” ungkapnya.
Hanya saja dilihat dari aspek bisnis, sektor transportasi ini sangat menguntungkan. Dikarenakan dalam sektor ini perputaran uang ini sangat cepat bila dibandingkan dengan sektor bisnis lainnya. “Karena itu, sangat mengherankan bila koperasi dan bergerak dalam bidang transportasi dipimpin dengan orang yang sama, dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Pengamat ekonomi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Nommensen, Parulian Simajuntak mengatakan, cukup riskan bila sebuah usaha yang bergerak dalam perputaran uang harus dipimpin oleh 1 orang. Karena itu, akan berdampak pada kelangsungan dari bisnis itu sendiri. “Misalnya, kebijakan kantor. Bila pemimpinnya hanya itu-itu saja, kebijakannya akan sama. Bila kebijakan sama atau monoton, sementara zaman berubah. Bagaimana usaha itu bisa berkembang?” tukasnya.
Sebab itu, menurut Parulian, alangkah bijaknya bila sebuah koperasi terutama KPUM itu bisa memilih pemimpin yang ideal. “Salah satunya mengganti pemimpin. Usaha itu harus berubah sesuai zaman. Usaha keluarga saja bisa berganti pengurusnya, apalagi ini usaha bersama,” tukasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut mulai diselidiki setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya ke Markas Poldasu. Laporan itu telah tertuang di Bareskrim Mabes Polri dimana T Ferdinand Simangunsong dilaporkan oleh Halason Rajagukguk, warga Jl SM raja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota.

Dalam laporan itu T Ferdinand Simangunsong disangkalkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Halason Rajagukguk mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Dimana awalnya para anggota KPUM dikutip biaya Rp 2000/perhari/mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jalan Sisingamangaraja, pada Mei 2012. (far/ram)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mulai memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus penggelapan uang yang menjerat Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) T Ferdinan Simangunsong.

“Oh, yang kasusnya dilimpahkan dari Mabes Polri ya? Kita masih fokus penyelidikan. Kita juga mulai memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor termasuk pelapornya sendiri sudah dipanggil. Kalau jumlah saksi yang telah diperiksa, belum kita cek. Nanti saya tanyakan ke anggota,” ujar Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani, Sabtu (22/9).

Disebutkannya dalam kasus ini beberapa data awal untuk penyelidikan harus di audit. Namun pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut sejauh mana proses penyelidikann
yang telah dilakukan. Untuk pemanggilan terhadap terlapor yaitu T Ferdinan Simangunsong sendiri juga belum dijadwalkan.

“Sebelum terlapor dipanggil, kita masih meriksa saksi-saksi. Jadi ada beberapa data yang perlu diaudit. Nantilah saya cek sama anggota. Karena ini juga masih pengumpulan data awal untuk penyelidikan,” ucap Rudi Rifani singkat.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Muslim Muis, meminta pihak kepolisian harus serius dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan uang yang diperkirakan mengakibatkan kerugian anggota koperasi mencapai Rp8 miliar. Sebab, katanya, kasus tersebut telah merugikan banyak anggota KPUM.

“Kasusnya merugikan orang banyak. Bayangkan saja, selama beberapa tahun berkuasa, sudah ribuan anggota KPUM yang merasa dirugikan. Karena setiap harinya mereka harus menyetor Rp 2000. Padahal pembangunan kantor yang dijanjikan itu juga tidak terealisasi,” ucapnya.

Muslim menyatakan dibutuhkan keberanian anggota KPUM lainnya untuk buka suara terhadap penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh T Ferdinan Simangunsong. Karena bila kasus tersebut tetap dipendam, tentunya akan merugikan anggota KPUM itu sendiri.

“Ya kalau memang anggota KPUM lainnya merasa dirugikan, jangan takut-takut lah. Karena bila memang pengutipan itu dilakukan, tapi pembangunan kantor yang semula dijanjikan tidak ada, itukan merugikan anggota KPUM sendiri. Setiap hari mereka harus nyetor Rp2000, kalau dihitung-hitung hingga beberapa tahun sudah berapa yang terkumpul,” urainya.

Pengamat Ekonomi dari Unimed, M Ishak, mengakui sulitnya melaksanakan rapat anggota di kota yang sibuk. “Lihat saja di pedesaan. Rapat koperasi itu sudah sangat jarang dilakukan. Apalagi di daerah perkotaan seperti Medan. Akan sangat susah mengumpulkan anggota hanya untuk rapat,” ujarnya.

Karena itu, untuk pemilihan ketua KPUM ada kemungkinana hanya dilakukan segelintir anggota saja. “Atau ada kemungkinan rapat dilakukan, tetapi hanya ada 1 calon. Langsung di ambil kata sepakat, untuk menentukan kepengurusan,” ungkapnya.
Hanya saja dilihat dari aspek bisnis, sektor transportasi ini sangat menguntungkan. Dikarenakan dalam sektor ini perputaran uang ini sangat cepat bila dibandingkan dengan sektor bisnis lainnya. “Karena itu, sangat mengherankan bila koperasi dan bergerak dalam bidang transportasi dipimpin dengan orang yang sama, dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Pengamat ekonomi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Nommensen, Parulian Simajuntak mengatakan, cukup riskan bila sebuah usaha yang bergerak dalam perputaran uang harus dipimpin oleh 1 orang. Karena itu, akan berdampak pada kelangsungan dari bisnis itu sendiri. “Misalnya, kebijakan kantor. Bila pemimpinnya hanya itu-itu saja, kebijakannya akan sama. Bila kebijakan sama atau monoton, sementara zaman berubah. Bagaimana usaha itu bisa berkembang?” tukasnya.
Sebab itu, menurut Parulian, alangkah bijaknya bila sebuah koperasi terutama KPUM itu bisa memilih pemimpin yang ideal. “Salah satunya mengganti pemimpin. Usaha itu harus berubah sesuai zaman. Usaha keluarga saja bisa berganti pengurusnya, apalagi ini usaha bersama,” tukasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut mulai diselidiki setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya ke Markas Poldasu. Laporan itu telah tertuang di Bareskrim Mabes Polri dimana T Ferdinand Simangunsong dilaporkan oleh Halason Rajagukguk, warga Jl SM raja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota.

Dalam laporan itu T Ferdinand Simangunsong disangkalkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Halason Rajagukguk mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Dimana awalnya para anggota KPUM dikutip biaya Rp 2000/perhari/mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jalan Sisingamangaraja, pada Mei 2012. (far/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/