25 C
Medan
Monday, December 9, 2024
spot_img

Buruh Tuntut UMK Medan Naik Rp500 Ribu

Foto: Riadi/PM Ratusan buruh berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (25/11/2015). Mereka menuntut kenaikan UMP.
Foto: Riadi/PM
Ratusan buruh berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (25/11/2015). Mereka menuntut kenaikan upah minimum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki hari kedua, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS) akhirnya memasukkan draft usulan yang memuat poin-poin berupa alasan penolakan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, Rabu (25/11).

“Hari ini kami akan menyerahkan kajian hukum yakni berupa draft tentang poin-poin penolakan kami terhadap PP 78. Nanti draft itu kami serahkan kepada Biro Hukum Setdaprovsu, untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat,” ujar Koordinator Aksi Apen Manurung, di depan kantor Gubsu, Rabu (25/11).

Apen menjelaskan, adapun isi draft yang diserahkan tersebut yakni buruh menolak PP 78/2015 karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 13 Tahun 2003. “Dalam UU No 13 Tahun 2003, penetapan upah dilakukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Tapi dalam aturan PP, upah ditetapkan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Makanya sekarang ini kementerian sudah salah kaprah, inilah bentuk penzoliman terhadap aturan yang lebih tinggi,” ujar Apen yang juga Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Selain itu, lanjut dia, PP 78/2015 ini juga tidak dilakukan melewati pembahasan di tripnas yakni antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan dari elemen buruh. Melainkan, PP dikeluarkan hanya berdasarkan oleh pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itulah, kata dia lagi, buruh meminta PP tersebut dicabut dan meminta Pemprovsu untuk merevisi UMP Sumut 2016 dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,2 juta. “Kami juga meminta agar UMK Kota Medan dinaikkan sebesar 25 persen atau naik Rp500 ribu,” terangnya.

Pihaknya, tegas Apen, mengaku kecewa dengan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi yang dalam silaturahmi pada Sabtu (21/11) lalu mengaku mendukung aspirasi buruh, namun kenyataannya tetap meneken UMP sesuai dengan PP. “Kami kecewa baik Plt Gubsu maupun Dewan Pengupahan Daerah yang katanya mendukung aspirasi kami, justru meneken UMP sesuai PP itu. Harusnya kalau mendukung tolak saja UMP berdasarkan PP tersebut, ini Dewan Pengupahan juga tidak mau merevisi UMP itu,” bebernya.

Massa yang berjumlah ratusan orang itu terlihat berorasi dan memampangkan spanduk di depan Kantor Gubsu. Aliansi Buruh Sumut itu terdiri dari FSPMI, SBSI Sejati, SBSI 01, KGB Peta, SBMI Mandiri. Dari amatan, aksi massa sempat membuat arus lalulintas di Jalan Diponegoro ditutup, sehingga dialihkan ke Jalan Kartini Medan.

Terpisah, Ketua Dewan Pengupahan (Depeda) Sumut Mukmin mengatakan, kalau Pemprovsu memang sudah menunggu poin-poin usulan penolakan buruh terhadap PP 78/2015. “Kita memang menunggu usulan itu, karena sesuai dari kesepakatan bersama buruh dan pak Plt Gubsu, maka akan dibuat tim untuk mengkaji poin penolakan tersebut. Makanya usulan ini akan dikaji di Biro Hukum,” ujarnya.

Dikatakan Mukmin, setelah nanti Biro Hukum melakukan pengkajian terkait poin penolakan PP tersebut, pihaknya kemudian akan meneruskan kepada pemerintah pusat. “Sesuai arahan pak Plt, nanti kalau selesai dikaji Biro Hukum, maka usulan itu akan kami teruskan dengan bahasa yang santun kepada pemerintah pusat,” ucapnya. Disinggung soal buruh yang meminta Depeda untuk merevisi UMP Sumut 2016, Mukmin mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya, sebab Pemprovsu dalam hal ini melalui Dewan Pengupahan harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Foto: Riadi/PM Ratusan buruh berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (25/11/2015). Mereka menuntut kenaikan UMP.
Foto: Riadi/PM
Ratusan buruh berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (25/11/2015). Mereka menuntut kenaikan upah minimum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki hari kedua, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS) akhirnya memasukkan draft usulan yang memuat poin-poin berupa alasan penolakan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, Rabu (25/11).

“Hari ini kami akan menyerahkan kajian hukum yakni berupa draft tentang poin-poin penolakan kami terhadap PP 78. Nanti draft itu kami serahkan kepada Biro Hukum Setdaprovsu, untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat,” ujar Koordinator Aksi Apen Manurung, di depan kantor Gubsu, Rabu (25/11).

Apen menjelaskan, adapun isi draft yang diserahkan tersebut yakni buruh menolak PP 78/2015 karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 13 Tahun 2003. “Dalam UU No 13 Tahun 2003, penetapan upah dilakukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Tapi dalam aturan PP, upah ditetapkan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Makanya sekarang ini kementerian sudah salah kaprah, inilah bentuk penzoliman terhadap aturan yang lebih tinggi,” ujar Apen yang juga Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Selain itu, lanjut dia, PP 78/2015 ini juga tidak dilakukan melewati pembahasan di tripnas yakni antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan dari elemen buruh. Melainkan, PP dikeluarkan hanya berdasarkan oleh pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itulah, kata dia lagi, buruh meminta PP tersebut dicabut dan meminta Pemprovsu untuk merevisi UMP Sumut 2016 dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,2 juta. “Kami juga meminta agar UMK Kota Medan dinaikkan sebesar 25 persen atau naik Rp500 ribu,” terangnya.

Pihaknya, tegas Apen, mengaku kecewa dengan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi yang dalam silaturahmi pada Sabtu (21/11) lalu mengaku mendukung aspirasi buruh, namun kenyataannya tetap meneken UMP sesuai dengan PP. “Kami kecewa baik Plt Gubsu maupun Dewan Pengupahan Daerah yang katanya mendukung aspirasi kami, justru meneken UMP sesuai PP itu. Harusnya kalau mendukung tolak saja UMP berdasarkan PP tersebut, ini Dewan Pengupahan juga tidak mau merevisi UMP itu,” bebernya.

Massa yang berjumlah ratusan orang itu terlihat berorasi dan memampangkan spanduk di depan Kantor Gubsu. Aliansi Buruh Sumut itu terdiri dari FSPMI, SBSI Sejati, SBSI 01, KGB Peta, SBMI Mandiri. Dari amatan, aksi massa sempat membuat arus lalulintas di Jalan Diponegoro ditutup, sehingga dialihkan ke Jalan Kartini Medan.

Terpisah, Ketua Dewan Pengupahan (Depeda) Sumut Mukmin mengatakan, kalau Pemprovsu memang sudah menunggu poin-poin usulan penolakan buruh terhadap PP 78/2015. “Kita memang menunggu usulan itu, karena sesuai dari kesepakatan bersama buruh dan pak Plt Gubsu, maka akan dibuat tim untuk mengkaji poin penolakan tersebut. Makanya usulan ini akan dikaji di Biro Hukum,” ujarnya.

Dikatakan Mukmin, setelah nanti Biro Hukum melakukan pengkajian terkait poin penolakan PP tersebut, pihaknya kemudian akan meneruskan kepada pemerintah pusat. “Sesuai arahan pak Plt, nanti kalau selesai dikaji Biro Hukum, maka usulan itu akan kami teruskan dengan bahasa yang santun kepada pemerintah pusat,” ucapnya. Disinggung soal buruh yang meminta Depeda untuk merevisi UMP Sumut 2016, Mukmin mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya, sebab Pemprovsu dalam hal ini melalui Dewan Pengupahan harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/