27 C
Medan
Thursday, February 12, 2026

Fraksi Gerindra: Revisi Perda Kesehatan Medan Harus Berdampak Nyata

MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Namun, perubahan regulasi tersebut diingatkan agar tidak sekadar bersifat normatif, melainkan harus berdampak nyata terhadap pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggriani, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026), terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Menurut Tia, Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, mulai dari layanan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, hingga jaminan Universal Health Coverage (UHC).

“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Namun, perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari. Untuk ini kami mohon tanggapan Wali Kota Medan,” tegas Tia.

Selain soal pembiayaan, Fraksi Gerindra juga menyoroti aspek akses dan keadilan pelayanan kesehatan. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian, antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka bagi pasien, kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.

“Ini adalah langkah yang positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” ujarnya.

Tia menambahkan, meskipun Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif banyak, berbagai persoalan di lapangan masih kerap terjadi. Di antaranya penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrean panjang di RSUD dan puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, hingga keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS. “Hal ini menunjukkan bahwa akses belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten,” pungkasnya.

Fraksi Gerindra pun meminta Wali Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap implementasi perubahan Perda tersebut, agar benar-benar menjadi instrumen perbaikan sistem kesehatan dan bukan sekadar pembaruan regulasi di atas kertas. (map/ila)

MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Namun, perubahan regulasi tersebut diingatkan agar tidak sekadar bersifat normatif, melainkan harus berdampak nyata terhadap pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggriani, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026), terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Menurut Tia, Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, mulai dari layanan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, hingga jaminan Universal Health Coverage (UHC).

“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Namun, perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari. Untuk ini kami mohon tanggapan Wali Kota Medan,” tegas Tia.

Selain soal pembiayaan, Fraksi Gerindra juga menyoroti aspek akses dan keadilan pelayanan kesehatan. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian, antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka bagi pasien, kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.

“Ini adalah langkah yang positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” ujarnya.

Tia menambahkan, meskipun Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif banyak, berbagai persoalan di lapangan masih kerap terjadi. Di antaranya penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrean panjang di RSUD dan puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, hingga keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS. “Hal ini menunjukkan bahwa akses belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten,” pungkasnya.

Fraksi Gerindra pun meminta Wali Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap implementasi perubahan Perda tersebut, agar benar-benar menjadi instrumen perbaikan sistem kesehatan dan bukan sekadar pembaruan regulasi di atas kertas. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru