25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Padanglawas, Basyrah Lubis Segera Diperiksa

MEDAN-Dalam waktu dekat Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Basyrah Lubis, segera diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. Pemanggilan Basyrah Lubis dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten Palas Chairul Windu lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas pemeriksaannya sudah lengkap (P21, Red). Setelah pelimpahan BAP Kadis PU Pemkab Palas, Chairul Windu, kami akan memanggil Basyrah Lubis. BAP-nya saat ini ditangani penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel),” ujar Dirkrimsus Poldasu Kombes Sadono, Kamis (23/8).

Sadono mengatakan, penanganan tersangka Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho, penyidikannya ditangani Poldasu. Hal itu dikarenakan melihat situasi dan kondisi di wilayah Polres Tapsel yang nuansanya banyak kepentingan politik, baik dari DPRD Palas dan pemerintahannya yang juga ada terlibat dan menjadi tersangka dalam korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) tahun 2009 di Pemkab Palas. Sadono memastikan pihaknya sudah mendapatkan surat izin dari Gubernur untuk melakukan  pemeriksaan terhadap HM Ridho. “HM Ridho juga segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan di Poldasu,” sebutnya.

Sebelumnya, perwira berpangkat melati tiga itu mengatakan, pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektare telah ditemukan kejanggalan. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp6.048.827.227,73 yang hilang dari DAK/DAU. Temuan lainnya, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih nunggak.

Untuk Bupati Palas nonaktif, Basyrah Lubis, kata Sadono, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan pertama untuk diperiksa, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. “Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan lagi pemanggilan kedua, kalau tidak datang juga, surat pemanggilan ketiga dan dijemput paksa,” tegasnya.

Disebutkan, berkas yang di sidik dan hasil gelar perkara menetapkan lima tersangka yakni mantan Bupati Palas Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas HM Ridho.

HM Ridho ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara Polres Tapsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) senilai Rp6,7 miliar pada Rabu 25 Januari 2012 lalu di Mapoldasu. (mag-12)

MEDAN-Dalam waktu dekat Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Basyrah Lubis, segera diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. Pemanggilan Basyrah Lubis dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten Palas Chairul Windu lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas pemeriksaannya sudah lengkap (P21, Red). Setelah pelimpahan BAP Kadis PU Pemkab Palas, Chairul Windu, kami akan memanggil Basyrah Lubis. BAP-nya saat ini ditangani penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel),” ujar Dirkrimsus Poldasu Kombes Sadono, Kamis (23/8).

Sadono mengatakan, penanganan tersangka Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho, penyidikannya ditangani Poldasu. Hal itu dikarenakan melihat situasi dan kondisi di wilayah Polres Tapsel yang nuansanya banyak kepentingan politik, baik dari DPRD Palas dan pemerintahannya yang juga ada terlibat dan menjadi tersangka dalam korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) tahun 2009 di Pemkab Palas. Sadono memastikan pihaknya sudah mendapatkan surat izin dari Gubernur untuk melakukan  pemeriksaan terhadap HM Ridho. “HM Ridho juga segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan di Poldasu,” sebutnya.

Sebelumnya, perwira berpangkat melati tiga itu mengatakan, pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektare telah ditemukan kejanggalan. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp6.048.827.227,73 yang hilang dari DAK/DAU. Temuan lainnya, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih nunggak.

Untuk Bupati Palas nonaktif, Basyrah Lubis, kata Sadono, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan pertama untuk diperiksa, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. “Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan lagi pemanggilan kedua, kalau tidak datang juga, surat pemanggilan ketiga dan dijemput paksa,” tegasnya.

Disebutkan, berkas yang di sidik dan hasil gelar perkara menetapkan lima tersangka yakni mantan Bupati Palas Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas HM Ridho.

HM Ridho ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara Polres Tapsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) senilai Rp6,7 miliar pada Rabu 25 Januari 2012 lalu di Mapoldasu. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/