25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

YLKI Desak Polisi Limpahkan Kasus Oplos Beras

MEDAN-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta aparat kepolisian agar secepatnya melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku pengoplos beras Bulog ke kejaksaan setempat agar dapat disidangkan, termasuk juga pelakunya karena sudah menipu masyarakat,” kata Ketua YLKI Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, kemarin.

Menurutnya, Polda Sumut yang sejak awal menangani kasus beras oplosan tersebut, harus benar-benar serius dan transfaran sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangannya.

Kasus beras oplosan tersebut harus tetap ditindaklanjuti secara hukum. “Apalagi kasus tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, dan penanganan perkaranya juga harus tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan kesalahan yang dia dilakukan,” kata Abubakar.

Dia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tersebut dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah dan melanggar hukum itu. “Konsumen dan masyarakat banyak yang dirugikan akibat praktik tidak terpuji penjualan beras oplosan dan hal ini berlangsung cukup lama,”tegasnya.

Sebelumnya, petugas kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengoplosan beras Bulog dan Non Bulog menjadi kemasan Merek Apel ukuran 50 Kg, di Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam (9/1).

Selain itu, petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa merek dan 20 ton beras merek Apel hasil re-packing. Petugas berwenang juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik gudang bernama Hdr alias Aseng. (ram)

MEDAN-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta aparat kepolisian agar secepatnya melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku pengoplos beras Bulog ke kejaksaan setempat agar dapat disidangkan, termasuk juga pelakunya karena sudah menipu masyarakat,” kata Ketua YLKI Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, kemarin.

Menurutnya, Polda Sumut yang sejak awal menangani kasus beras oplosan tersebut, harus benar-benar serius dan transfaran sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangannya.

Kasus beras oplosan tersebut harus tetap ditindaklanjuti secara hukum. “Apalagi kasus tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, dan penanganan perkaranya juga harus tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan kesalahan yang dia dilakukan,” kata Abubakar.

Dia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tersebut dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah dan melanggar hukum itu. “Konsumen dan masyarakat banyak yang dirugikan akibat praktik tidak terpuji penjualan beras oplosan dan hal ini berlangsung cukup lama,”tegasnya.

Sebelumnya, petugas kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengoplosan beras Bulog dan Non Bulog menjadi kemasan Merek Apel ukuran 50 Kg, di Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam (9/1).

Selain itu, petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa merek dan 20 ton beras merek Apel hasil re-packing. Petugas berwenang juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik gudang bernama Hdr alias Aseng. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/