28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Imigran Gelap Merajalela di Medan: Ada yang Kawin Kontrak

MASUK INDONESIA DIBANTU MAFIA

Persoalan ini sudah sepatutnya dibahas serius oleh Pemko Medan, Imigrasi dan Polda Sumut. Agar solusi dan pencegahan membludaknya para imigran gelap di Medan dapat ditemukan.

“Kita umpamakan seperti pohon, kalau masih kecil masih gampang kita mencabutnya. Tapi kalau sudah mengakar akan sulit kita tumbangkan. Untuk itu perlu tidakan cepat dari pemerintah untuk menindak para imigran gelap ini,” ujar Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU), Ruffino.

“Ini masih imigran timur tengah, sementara banyak lagi imigran yang berasal dari Tiongkok yang tidak terdeteksi. Berpuluh tahun tinggal di Indonesia tidak bisa berbahasa Indonesia, itu datang dari mana???,” katanya.

Ia meminta, DPRD Medan khususnya Komisi A, bisa menginisiasi tim atau panitia khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jadi kita minta DPRD Medan mengusulkan pembentukan pansus untuk mengusut imigran gelap. Kalau bisa kita membuat tempat khusus bagi imigran, jangan dicampur aduk dengan warga kita,” katanya.

Wakil Ketua Komisi A, Andi L Gaol mengatakan data yang diberikan Ruffino cukup mencengangkan dan membuka mata mereka terhadap keberadaan para pendatang ilegal di Kota Medan. Ia mengakui, perlu perhatian khusus untuk mebahas masalah ini hingga bisa dibentuk peraturan daerah.

“Saya akan ajak komisi A mengajak dewan membuat pansus untuk membahas imigran gelap. Kami akan undang kembali bapak-bapak dalam pembentukan pansusnya nanti,” katanya.

Senada, anggota Komisi A, Asmui Lubis mengatakan kendati di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengatur dengan tegas pengusiran orang asing, Medan mungkin bisa meniru Surabaya yang punya Perda tersendiri dalam menyikapi pendatang haram.

“Kota Surabaya memiliki semacam perda atau aturan dari pemerintah kota dan didukung DPRD-nya, dalam perda itu para imigran diberikan batas waktu tinggalnya,” katanya sekaligus mengatakan sepakat akan membicarakan ini pada anggota komisi A lainnya untuk menginisiasi pembentukan pansus.

“Ini masih imigran timur tengah, sementara banyak lagi imigran yang berasal dari Tiongkok yang tidak terdeteksi. Berpuluh tahun tinggal di Indonesia tidak bisa berbahasa Indonesia, itu datang dari mana?” katanya.

Ia meminta, DPRD Medan khususnya Komisi A, bisa menginisiasi tim atau panitia khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jadi kita minta DPRD Medan mengusulkan pembentukan pansus untuk mengusut imigran gelap. Kalau bisa kita membuat tempat khusus bagi imigran, jangan dicampur aduk dengan warga kita,” katanya.

MASUK INDONESIA DIBANTU MAFIA

Persoalan ini sudah sepatutnya dibahas serius oleh Pemko Medan, Imigrasi dan Polda Sumut. Agar solusi dan pencegahan membludaknya para imigran gelap di Medan dapat ditemukan.

“Kita umpamakan seperti pohon, kalau masih kecil masih gampang kita mencabutnya. Tapi kalau sudah mengakar akan sulit kita tumbangkan. Untuk itu perlu tidakan cepat dari pemerintah untuk menindak para imigran gelap ini,” ujar Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU), Ruffino.

“Ini masih imigran timur tengah, sementara banyak lagi imigran yang berasal dari Tiongkok yang tidak terdeteksi. Berpuluh tahun tinggal di Indonesia tidak bisa berbahasa Indonesia, itu datang dari mana???,” katanya.

Ia meminta, DPRD Medan khususnya Komisi A, bisa menginisiasi tim atau panitia khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jadi kita minta DPRD Medan mengusulkan pembentukan pansus untuk mengusut imigran gelap. Kalau bisa kita membuat tempat khusus bagi imigran, jangan dicampur aduk dengan warga kita,” katanya.

Wakil Ketua Komisi A, Andi L Gaol mengatakan data yang diberikan Ruffino cukup mencengangkan dan membuka mata mereka terhadap keberadaan para pendatang ilegal di Kota Medan. Ia mengakui, perlu perhatian khusus untuk mebahas masalah ini hingga bisa dibentuk peraturan daerah.

“Saya akan ajak komisi A mengajak dewan membuat pansus untuk membahas imigran gelap. Kami akan undang kembali bapak-bapak dalam pembentukan pansusnya nanti,” katanya.

Senada, anggota Komisi A, Asmui Lubis mengatakan kendati di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengatur dengan tegas pengusiran orang asing, Medan mungkin bisa meniru Surabaya yang punya Perda tersendiri dalam menyikapi pendatang haram.

“Kota Surabaya memiliki semacam perda atau aturan dari pemerintah kota dan didukung DPRD-nya, dalam perda itu para imigran diberikan batas waktu tinggalnya,” katanya sekaligus mengatakan sepakat akan membicarakan ini pada anggota komisi A lainnya untuk menginisiasi pembentukan pansus.

“Ini masih imigran timur tengah, sementara banyak lagi imigran yang berasal dari Tiongkok yang tidak terdeteksi. Berpuluh tahun tinggal di Indonesia tidak bisa berbahasa Indonesia, itu datang dari mana?” katanya.

Ia meminta, DPRD Medan khususnya Komisi A, bisa menginisiasi tim atau panitia khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jadi kita minta DPRD Medan mengusulkan pembentukan pansus untuk mengusut imigran gelap. Kalau bisa kita membuat tempat khusus bagi imigran, jangan dicampur aduk dengan warga kita,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/