28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Imigran Gelap Merajalela di Medan: Ada yang Kawin Kontrak

Wakil Ketua Komisi A, Andi L Gaol mengatakan data yang diberikan Ruffino cukup mencengangkan dan membuka mata mereka terhadap keberadaan para pendatang ilegal di Kota Medan. Ia mengakui, perlu perhatian khusus untuk mebahas masalah ini hingga bisa dibentuk peraturan daerah.

“Saya akan ajak komisi A mengajak dewan membuat pansus untuk membahas imigran gelap. Kami akan undang kembali bapak-bapak dalam pembentukan pansusnya nanti,” katanya.

Senada, anggota Komisi A, Asmui Lubis mengatakan kendati di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengatur dengan tegas pengusiran orang asing, Medan mungkin bisa meniru Surabaya yang punya Perda tersendiri dalam menyikapi pendatang haram.

“Kota Surabaya memiliki semacam perda atau aturan dari pemerintah kota dan didukung DPRD-nya, dalam perda itu para imigran diberikan batas waktu tinggalnya,” katanya sekaligus mengatakan sepakat akan membicarakan ini pada anggota komisi A lainnya untuk menginisiasi pembentukan pansus.

Untuk masuk ke Indonesia para imigran gelap tidak mudah. Mereka harus merogoh kocek Rp 30-50 juta/orang. Uang itu digunakan untuk membayar mafia yang membantu masuk ke Indonesia.

Itu diungkap  Aktivis LSM Bumi Putera dan Aliansi Masyarakat Pribumi Indonesia, Anwar Bakti. Jika harganya murah di tempatkan di pinggiran Kota Medan. Namun jika agak mahal ditempatkan di tengah kota seperti kawasan Jalan Dr Mansyur, Medan.(win/ala)

Wakil Ketua Komisi A, Andi L Gaol mengatakan data yang diberikan Ruffino cukup mencengangkan dan membuka mata mereka terhadap keberadaan para pendatang ilegal di Kota Medan. Ia mengakui, perlu perhatian khusus untuk mebahas masalah ini hingga bisa dibentuk peraturan daerah.

“Saya akan ajak komisi A mengajak dewan membuat pansus untuk membahas imigran gelap. Kami akan undang kembali bapak-bapak dalam pembentukan pansusnya nanti,” katanya.

Senada, anggota Komisi A, Asmui Lubis mengatakan kendati di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengatur dengan tegas pengusiran orang asing, Medan mungkin bisa meniru Surabaya yang punya Perda tersendiri dalam menyikapi pendatang haram.

“Kota Surabaya memiliki semacam perda atau aturan dari pemerintah kota dan didukung DPRD-nya, dalam perda itu para imigran diberikan batas waktu tinggalnya,” katanya sekaligus mengatakan sepakat akan membicarakan ini pada anggota komisi A lainnya untuk menginisiasi pembentukan pansus.

Untuk masuk ke Indonesia para imigran gelap tidak mudah. Mereka harus merogoh kocek Rp 30-50 juta/orang. Uang itu digunakan untuk membayar mafia yang membantu masuk ke Indonesia.

Itu diungkap  Aktivis LSM Bumi Putera dan Aliansi Masyarakat Pribumi Indonesia, Anwar Bakti. Jika harganya murah di tempatkan di pinggiran Kota Medan. Namun jika agak mahal ditempatkan di tengah kota seperti kawasan Jalan Dr Mansyur, Medan.(win/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/