25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

8 Calon Anggota KPID Sumut Somasi Gubsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, kini 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, melakukan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Ada pun kedelapan calon anggota KPID Sumut itu, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.

Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum mereka mengatakan, somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Di mana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

“Kami minta kepada gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut,” kata Ranto, Jumat (11/3/2022) siang.

Lanjut Ranto, Gubsu juga diminta mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. “Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada,” sambungnya.

Dijabarkan, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak. Padahal, secara jelas surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, ‘bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru’. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

“Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan Surat Keputusan sebagaimana mestinya,” jelasnya. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, kini 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, melakukan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Ada pun kedelapan calon anggota KPID Sumut itu, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.

Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum mereka mengatakan, somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Di mana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

“Kami minta kepada gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut,” kata Ranto, Jumat (11/3/2022) siang.

Lanjut Ranto, Gubsu juga diminta mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. “Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada,” sambungnya.

Dijabarkan, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak. Padahal, secara jelas surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, ‘bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru’. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

“Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan Surat Keputusan sebagaimana mestinya,” jelasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/