25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dirut PD Pasar Akui Belum Punya Konsep

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PASAR SUKARAMAI: Pedagang di Sukaramai menggelar lapak di pinggir Jalan AR Hakim, Medan.

MEDAN- Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengaku belum punya konsep jelas mengenai penataan pasar tradisional, terkhusus Pasar Sukaramai di Jalan AR Hakim Medan.

Di sana (Sukaramai) memang ada dinamika. Makanya kita masih mencari konsep penyatuan antara Sukaramai-Akik. Sehingga fungsi jalan bisa kembali sebagaimana mestinya,” katanya disela sidang paripurna di DPRD Medan, Senin (10/4).

Rusdi mengatakan, penertiban sejatinya perlu dilaksanakan, mengingat pedagang di sana sudah menggelar lapak hingga ke badan jalan. Bahkan Rusdi terkejut kalau pedagang di Jalan AR Hakim kembali ‘menduduki’ bahu jalan untuk menggelar lapak dagangannya. “Masih juga ya? Sambil berjalanlah nanti kita lakukan lagi. Episentrum itu memang di Akik,” katanya.

Soal konsep penataan pasar tradisional ini, Rusdi mengklaim pihaknya sudah punya formula itu. “Kalau ditanya konsep, ya tentu ada lah. Kami kan bekerja dengan planning (perencanaan). Contoh Pasar Kampunglalang kan sudah kita mulai. Pasar Jalan Bulan juga akan dimulai. Pasar Aksara masih menunggu pembebasan lahan di eks RS Martondi dan pembangunannya yang masih dalam proses,” beber dia.

 

Khusus kios pedagang di Jalan Bulan, Rusdi mengaku bahwa hal itu harus segera ditertibkan mengingat kontrak kios di situ sudah banyak yang berakhir. “Kios-kios itu dulu memang sebagai penampungan sementara. Pasar Jalan Bulan berdiri di badan jalan. Soal waktu penertiban, kita akan koordinasikan ke Pemko. Untuk pedagang grosir dan sub grosir kita sudah siapkan di Pasar Induk. Sedangkan untuk pengecer kita carikan pasar terdekat yang dikelola Pemko. Seperti di Pasar Halat, Sambu dan lainnya,” papar Rusdi.

Rusdi belum bisa pastikan kapan waktu pengosongan kios Pasar Jalan Bulan. “Segera kami intensifkan lagi rencana penertibannya. Nanti kita rumuskan lagi dan duduk bersama dengan Pemko,” pungkasnya.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Daniel Pinem menilai, tidak menemukan hal yang mengganggu ketertiban umum terkait keberadaan pedagang itu. Menurutnya, sebaiknya Pemko melakukan panataan bukan penggusuran.“Kita tidak menemukan alasan kuat supaya dilakukan penggusuran. Itu pasar resmi dan tidak ada macet akibat keberadaan pedagang,” ujarnya.

Pasar Jalan Bulan, sebut Daniel, harus dipertahankan sebagai ikon pasar tradisional di Medan. Untuk itu, saat ini yang perlu penataan dan peremajaan bukan penggusuran. “Kalau dipindahkan tidak mungkin apalagi lokasi tempat pemindahan tidak jelas. Jadi pemindahan bukan solusi,” pungkasnya. (prn/ila)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PASAR SUKARAMAI: Pedagang di Sukaramai menggelar lapak di pinggir Jalan AR Hakim, Medan.

MEDAN- Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengaku belum punya konsep jelas mengenai penataan pasar tradisional, terkhusus Pasar Sukaramai di Jalan AR Hakim Medan.

Di sana (Sukaramai) memang ada dinamika. Makanya kita masih mencari konsep penyatuan antara Sukaramai-Akik. Sehingga fungsi jalan bisa kembali sebagaimana mestinya,” katanya disela sidang paripurna di DPRD Medan, Senin (10/4).

Rusdi mengatakan, penertiban sejatinya perlu dilaksanakan, mengingat pedagang di sana sudah menggelar lapak hingga ke badan jalan. Bahkan Rusdi terkejut kalau pedagang di Jalan AR Hakim kembali ‘menduduki’ bahu jalan untuk menggelar lapak dagangannya. “Masih juga ya? Sambil berjalanlah nanti kita lakukan lagi. Episentrum itu memang di Akik,” katanya.

Soal konsep penataan pasar tradisional ini, Rusdi mengklaim pihaknya sudah punya formula itu. “Kalau ditanya konsep, ya tentu ada lah. Kami kan bekerja dengan planning (perencanaan). Contoh Pasar Kampunglalang kan sudah kita mulai. Pasar Jalan Bulan juga akan dimulai. Pasar Aksara masih menunggu pembebasan lahan di eks RS Martondi dan pembangunannya yang masih dalam proses,” beber dia.

 

Khusus kios pedagang di Jalan Bulan, Rusdi mengaku bahwa hal itu harus segera ditertibkan mengingat kontrak kios di situ sudah banyak yang berakhir. “Kios-kios itu dulu memang sebagai penampungan sementara. Pasar Jalan Bulan berdiri di badan jalan. Soal waktu penertiban, kita akan koordinasikan ke Pemko. Untuk pedagang grosir dan sub grosir kita sudah siapkan di Pasar Induk. Sedangkan untuk pengecer kita carikan pasar terdekat yang dikelola Pemko. Seperti di Pasar Halat, Sambu dan lainnya,” papar Rusdi.

Rusdi belum bisa pastikan kapan waktu pengosongan kios Pasar Jalan Bulan. “Segera kami intensifkan lagi rencana penertibannya. Nanti kita rumuskan lagi dan duduk bersama dengan Pemko,” pungkasnya.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Daniel Pinem menilai, tidak menemukan hal yang mengganggu ketertiban umum terkait keberadaan pedagang itu. Menurutnya, sebaiknya Pemko melakukan panataan bukan penggusuran.“Kita tidak menemukan alasan kuat supaya dilakukan penggusuran. Itu pasar resmi dan tidak ada macet akibat keberadaan pedagang,” ujarnya.

Pasar Jalan Bulan, sebut Daniel, harus dipertahankan sebagai ikon pasar tradisional di Medan. Untuk itu, saat ini yang perlu penataan dan peremajaan bukan penggusuran. “Kalau dipindahkan tidak mungkin apalagi lokasi tempat pemindahan tidak jelas. Jadi pemindahan bukan solusi,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/